Connect with us

Edukasi

Guru TK Malang Dipecat Karena Terjerat Pinjol, Ini Komen Kadisdik

Diterbitkan

,

Syarat PPDB Kota Malang 2021 Khusus Peserta Didik Inklusi, Baca Ini
Kadisdikbud Kota Malang, Suwarjana (Foto: Fathi)

 

KABARMALANG.COM – Kisah guru TK di Kota Malang nyaris bunuh diri karena mendapat teror belasan rentenir pinjaman online (pinjol) ilegal masuk perhatian publik.

Sebab, ada pula kenyataan memilukan. Karena TK swasta tempat guru TK itu bernaung telah memecatnya, buntut dari permasalahan pinjol ilegal itu.

Kabar Lainnya : Guru TK Di Malang Nyaris Bunuh Diri, Kena Teror Rentenir Pinjol Ilegal.

Padahal, guru TK di Malang itu meminjam uang untuk bayar kuliah S1. Ini adalah syarat dari TK swasta itu bagi korban agar tetap bisa bekerja.

Kabar Lainnya : Tertekan Pinjaman Online, Warga Blimbing Lakukan Percobaan Bunuh Diri.

Kadisdikbud Kota Malang, Suwarjana mengaku sudah mengetahui kisah ironis tersebut. Hingga kini dia sedang menelusuri identitas guru yang terkena teror rentenir pinjol tersebut.

“Masih kami telusuri itu, guru mana baik yayasannya maupun yang bersangkutan. Kemudian soal pemecatan, kalau guru swasta bukan di ranah kami (Dinas Dikbud),” ujar Suwarjana kepada Kabarmalang.com, Selasa (18/5).

Suwarjana mengatakan jika itu adalah TK swasta, maka hal tersebut menjadi wewenang yayasan TK tersebut. Sehingga, Pemkot tidak bisa langsung campur tangan menangani guru korban pinjol ilegal.

“Kami belum bisa bicara kaitannya dengan itu karena kami masih menelusuri, guru itu juga gak pernah lapor ke kami,” terang Suwarjana.

Lain halnya jika TK tersebut adalah TK negeri, maka sepenuhnya dalam wewenang Dinas Dikbud.

“Kalau itu TK negeri, maka tak boleh asal memecat guru. Kalau negeri  harus ada prosedurnya, tidak boleh langsung memecat dan sebagainya,” jelasnya.

Kabar Lainnya : Pinjol Ilegal Meresahkan, Ini Kata Pakar Ekonomi Dan Keuangan.

“Harus ada sanksi peringatan pertama, lalu peringatan kedua, baik peringatan lisan dan tertulis dulu. Di dalam aturan kepegawaian itu ada,” sambungnya, menanggapi pemecatan sepihak guru TK korban pinjol ilegal.

Suwarjana pun belum bisa memberikan komentar banyak terkait apakah ada bantuan materi dari Dinas Dikbud. Karena dia masih menelusuri identitas guru tersebut.

Sebelum ini, Kabarmalang memberitakan ada seorang guru TK di Malang menjadi korban teror rentenir pinjol ilegal.

Bunga pinjamannya dari Rp 2 jutaan menggelembung hingga Rp 40 juta. Akibatnya, korban frustasi dan hampir bunuh diri.(fat/yds)

Terpopuler

// width=
Marketing Kabarmalang.Com
Aktifkan Notifikasi OK Tidak Terimakasih