Connect with us

COVID-19

Dinsos P3AP2KB Kota Malang Kawal Santunan Pewaris Korban Covid-19

Diterbitkan

,

Dinsos P3AP2KB Kota Malang Kawal Santunan Pewaris Korban Covid-19
Penny Indriani, Kepala Dinsos P3AP2KB Kota Malang (Foto: Fathi)

 

KABARMALANG.COM –  Dinsos P3AP2KB Kota Malang mengawal santunan pewaris korban covid-19. Nilainya Rp 5 juta. Ini tentu kabar terbaru bagi para keluarga korban covid-19.

Sebab, sebelumnya Kemensos RI menelurkan SE Kemensos RI 18 Februari 2021. Yakni, menghentikan santunan Rp 15 juta pewaris korban covid-19.

Sementara, program santunan Rp 5 juta bukan dari Kemensos RI. Melainkan, dari Pemprov Jatim.

Kabar Lainnya : Korban Kecelakaan Kereta Api Mendapat Santunan Jasa Raharja Senilai Rp 50 Juta.

Ini tertuang dari surat Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa. Yaitu surat Nomor 460/5026/107.4.07/2021.

Surat tersebut tertanggal 12 Maret 2021. Isinya tentang pemberian santunan korban meninggal dunia akibat terinfeksi covid-19.

Penny Indriani, Kepala Dinsos P3AP2KB Kota Malang membenarkan. Dinsos Kota Malang juga sedang memproses santunan Rp 5 juta dari Pemprov Jatim tersebut.

“Sekarang ada bantuan lewat Provinsi Jatim, jumlahnya Rp 5 juta. Ini sedang kita proses,” ujar Penny kepada wartawan, Rabu (24/3).

Penny mengatakan prosedur pengajuan santunan masih sama. Mekanisme pengajuan santunan mirip dengan pengajuan dari Kemensos RI.

“Pengajuan sama kayak yang kemarin. Tinggal foto copy berkas yang kemarin kita kirim ke provinsi,” ringkasnya.

Untuk sementara ini, Penny bakal memprioritaskan para ahli waris terdaftar. Yang sebelumnya  telah mengajukan santunan. Jumlahnya ada  sekitar 126 ahli waris.

“Kami prioritas yang kemarin sudah mengajukan. Untuk yang tidak masuk, kemungkinan saya tidak menambah lagi. Daripada nambah, khawatir tidak ada uangnya,” akhirnya.(fat/yds)

Terpopuler

// width=
Marketing Kabarmalang.Com
Aktifkan Notifikasi OK Tidak Terimakasih