Connect with us

COVID-19

Pemkot Malang Mengizinkan Wisuda Luring Dengan Protokol Kesehatan

Diterbitkan

,

Pemkot Malang Mengizinkan Wisuda Luring Dengan Protokol Kesehatan
Satgas covid-19 bersama Satpol PP Kota Malang saat membubarkan pelaksanaan wisuda di salah satu kampu swasta terkemuka (FOto : istimewa)

 

KABARMALANG.COM – Pemkot Malang telah mengizinkan pelaksanaan wisuda luring. Jumlah mahasiswa terbatas maksimal 200 orang. Sementara untuk pendamping sebanyak 400 orang.

Keputusan Pemkot Malang mengizinkan wisuda di perguruan tinggi ini tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Malang Nomor 13 Tahun 2021.

Yakni, tentang pelaksanaan wisuda dalam tatanan normal baru, produktif, aman covid-19 bagi perguruan tinggi negeri maupun swasta di Kota Malang.

“Kegiatan wisuda luring dapat terlaksana dengan memperhatikan protokol kesehatan. Serta, telah mengajukan izin kepada Ketua Satgas Covid-19 Kota Malang,” berikut bunyi surat edaran tersebut.

Dalam isi surat edaran juga mengatur tata cara foto wisudawan atau wisudawati dengan pendamping. Yakni di tempat yang telah disediakan oleh panitia.

Jumlah wisudawan luring juga terbatas yaitu sebanyak 200 mahasiswa. Sementara pendamping berjumlah maksimal 400 orang.

Pelaksanaan protokol kesehatan pencegahan covid-19 harus maksimal selama proses wisuda. Panitia juga harus melarang kehadiran anak di bawah umur 12 tahun. Serta warga lanjut usia di atas 60 tahun, karena rentan tertular penyakit.

“Dengan berlakunya surat edaran ini, maka SE Nomor 30 Tahun 2021 tentang pelaksanaan wisuda dalam tatanan baru tidak berlaku. Surat edaran Nomor 13 Tahun 2021 mulai berlaku pada 22 Maret 2021,” jelas isi dalam surat edaran tersebut.

Kabar Lainnya : UMM Tetap Selenggarakan Wisuda Luring di Masa Pandemi.

Wali Kota Malang Sutiaji membenarkan. Dia memang menelurkan keputusan berupa SE.

Surat ini mengatur dan mengizinkan pelaksanaan wisuda. Surat juga berlaku bagi perguruan tinggi negeri dan swasta Kota Malang.

“Kami yakin, perguruan tinggi akan taat mengikuti aturan yang ada. Prinsipnya, protokol kesehatan harus benar-benar terlaksana selama pelaksanaan wisuda,” ungkap Sutiaji, Rabu (24/3).

Menurut Sutiaji, ini sejalan dengan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) tingkat kelurahan. Sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2021.

Kemudian, Pemerintah Kota Malang harus memikirkan bangkitnya perekonomian masyarakat. Beberapa kelonggaran dari pemerintah pusat juga harus terakomodasi.

Misalnya, terkait hiburan malam, konser, dan kegiatan lain. Dengan catatan protokol kesehatan harus dijalankan.

“PPKM tetap jalan. Tetapi kami harus memikirkan kebangkitan ekonomi masyarakat. Apa lagi, Kota Malang merupakan kota pendidikan. Perguruan tingginya banyak diminati pelajar dari seluruh Indonesia,” tegas Sutiaji.

Sutiaji juga menjawab gagasan peserta wisuda dan pendamping menjalani swab antigen. Sutiaji rencananya akan berkoordinasi dengan ahli epidemologi. Khususnya terkait calon wisudawan asal daerah luar.

“Teknis akan kita koordinasikan dengan epidemologi,” akhirnya.(fir/yds)

Terpopuler

// width=
Marketing Kabarmalang.Com
Aktifkan Notifikasi OK Tidak Terimakasih