Connect with us

Hukrim

Penebang Hutan Ilegal Buronan 7 Bulan, Tertangkap Polsek Kalipare

Diterbitkan

,

Penebang Hutan Ilegal Buronan 7 Bulan, Tertangkap Polsek Kalipare
Tersangka illegal logging Kecamatan Kalipare. (Foto: Istimewa)

 

KABARMALANG.COM – Dua penebang hutan ilegal buronan selama 7 bulan. Keduanya akhirnya tertangkap Polsek Kalipare Polres Malang.

Mereka bernama Purwono alias Sableng, 47. Kemudian, Didik Priono alias Bogang, 40. Dua penebang hutan ilegal ini warga Desa Arjowilangun, Kalipare.

Keduanya tertangkap jajaran Polsek Kalipare ketika sedang mengulangi ulahnya. Yakni mencuri kayu di kawasan hutan Perum Perhutani RPH Sukowilangun.

Tepatnya di petak 80A tanaman jati Desa Sukowilangun, Kalipare. Kabar Lainnya : Pelaku Pembunuhan Kakek Ternyata Penebang Liar.

“Awalnya kami penyelidikan soal kasus penebang kayu ilegal ini. Kemudian setelah melakukan pendalaman ternyata. kedua tersangka sedang beraksi,” ungkap Kapolsek Kalipare, AKP Soleh Mas’udi saat menyampaikan rilis, Selasa (23/2).

Kabar Lainnya : Jasa Marga : Denda Pelanggaran Dibayar Saat Keluar Gerbang Tol Hoax.

Sebelumnya, dua maling kayu itu sudah berulah Juli 2020. Saat tertangkap, mereka mengakui kerap mencuri kayu di situ.

“Mereka kerap maling kayu jenis jati di lahan itu. Mereka membawa pulang dengan sepeda motor,” tutur Soleh.

Dari maling kayu itu, Polsek Kalipare mengamankan barang bukti. Yakni, 21 batang kayu jati dengan panjang masing-masing 200 sentimeter.

Sejumlah barang bukti kayu curian.

Kemudian 1 buah gergaji pohon. Serta, 1 unit sepeda motor Honda Grand.

Kabar Lainnya : BJM Batu, Destinasi Wisata Keluarga Dirimbunan Pohon Jati.

“Maling kayu kena pasal 12 huruf b Subs Pasal 82 ayat 1 huruf b Undang-Undang No 18 Tahun 2013. Tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan,” pungkas Soleh.(im/yds)

Terpopuler

WeCreativez WhatsApp Support
Marketing Kabarmalang.Com