Hukrim
Spesialis Penggelapan Mobil Rental Di Tumpang Malang Tertangkap

KABARMALANG.COMĀ – Seorang wanita spesialis penggelapan mobil rental tertangkap. Tersangka berinisial NF, 26. Dia warga Desa Duwet, Kecamatan Tumpang, Kabupaten Malang.
Polres Malang dan Polsek Tumpang membekuknya 17 Februari lalu. Dia adalah satu dari dua pelaku spesialis penggelapan mobil rental.
Satu tersangka lagi adalah AB, 27, suami NF. Dia masih dalam pengejaran Polres Malang.
Keduanya telah menggelapkan sebanyak 19 unit kendaraan rental. Belasan kendaraan itu milik pengusaha rental di wilayah Tumpang.
Terhitung ada 3 pengusaha rental yang menjadi korban.
“Modus operandinya, pasutri ini mengaku memiliki koperasi. Mereka juga akan menyewa mobil milik Paguyuban Rental Tumpang,” ungkap Kasatreskrim Polres Malang, AKP Tiksnarto Andaru Rahutomo di Mapolsek Tumpang, Senin (22/2).
Kabar Lainnya : Sales Palsukan Faktur, Gelapkan Uang Kantor.
Pelaku berjanji akan menyewa belasan mobil itu. Dengan harga Rp 3 juta untuk 10 hari.
“Sebagai DP, pelaku membayar Rp 1 juta. Mereka menjanjikan pelunasan ketika mengembalikan mobil 10 hari kemudian,” urainya.
Tetapi, para tersangka bukannya memakai mobil. Sebaliknya, tersangka justru menggadaikan belasan kendaraan rental itu. Mereka menggadaikanya seharga Rp 20-50 juta per unit.
“Korban percaya menyewakan ke pelaku. Karena, mereka saling kenal. Sekaligus AB merupakan salah satu mantan pamong desa,” jelas Andaru.

AKP Tiksnarto Andaru Rahutomo
Korban akhirnya berhasil mengendus ulah tersangka itu. Sehingga melaporkan kejahatan ini ke Polsek Tumpang.
Polres Malang turun tangan karena korbannya rugi ratusan juta. Polisi mencari keberadaan kedua tersangka.
Selanjutnya, satu tersangka, NF berhasil tertangkap. Polisi membekuknya di kawasan Sawojajar, Kota Malang.
“Sedangkan pelaku lain yakni suaminya masih kami cari. Karena, dugaannya yang bersangkutan menjalankan aksi yang sama sendirian,” tutur mantan Kasatreskrim Polres Gresik itu.
Polres Malang menjerat spesialis penggelapan mobil rental dengan dua pasal. Yakni pasal 378 dan 372 KUHP. Dengan ancaman 4 tahun penjara.(im/yds)
Serba Serbi4 minggu yang laluDaftar Tarif Listrik PLN Agustus 2026 Resmi Tidak Naik: Rincian Lengkap Rumah Tangga dan Bisnis
Peristiwa4 minggu yang laluKota Padang Dilanda Banjir Besar di 15 Titik Hari Ini 3 Agustus 2026: Fasilitas Kesehatan Terendam, BPBD Terjunkan Perahu Karet
Pemerintahan4 minggu yang laluPembukaan Pusdiklat Paskibraka Kota Malang 2026: Wali Kota Wahyu Hidayat Gembleng 78 Pelajar Terbaik
Hukrim3 minggu yang laluPelaku Penganiayaan di Gedangan Malang Berhasil Ditangkap Polres Malang Usai Sempat Buron
Serba Serbi4 minggu yang laluGerakan GAS UMKM KKN MAs Dorong Digitalisasi Pedagang Pasar Jumat Desa Tawangsari Lewat QRIS dan Google Maps
Serba Serbi3 minggu yang laluSosialisasi Olahan Daun Kelor KKN MAs Kelompok 109 Dorong Gizi dan Ekonomi di Desa Tumpang
Serba Serbi3 minggu yang laluInformasi Cuaca Jawa Timur Hari Ini Rabu 12 Agustus 2026 Cerah Berawan Tanpa Potensi Hujan
Serba Serbi3 minggu yang laluGerakan SEHATI Kelompok 99 KKN MAs Dorong Kesehatan Lansia dan Balita di Desa Tawangsari































