Hukrim
Spesialis Penggelapan Mobil Rental Di Tumpang Malang Tertangkap
KABARMALANG.COM – Seorang wanita spesialis penggelapan mobil rental tertangkap. Tersangka berinisial NF, 26. Dia warga Desa Duwet, Kecamatan Tumpang, Kabupaten Malang.
Polres Malang dan Polsek Tumpang membekuknya 17 Februari lalu. Dia adalah satu dari dua pelaku spesialis penggelapan mobil rental.
Satu tersangka lagi adalah AB, 27, suami NF. Dia masih dalam pengejaran Polres Malang.
Keduanya telah menggelapkan sebanyak 19 unit kendaraan rental. Belasan kendaraan itu milik pengusaha rental di wilayah Tumpang.
Terhitung ada 3 pengusaha rental yang menjadi korban.
“Modus operandinya, pasutri ini mengaku memiliki koperasi. Mereka juga akan menyewa mobil milik Paguyuban Rental Tumpang,” ungkap Kasatreskrim Polres Malang, AKP Tiksnarto Andaru Rahutomo di Mapolsek Tumpang, Senin (22/2).
Kabar Lainnya : Sales Palsukan Faktur, Gelapkan Uang Kantor.
Pelaku berjanji akan menyewa belasan mobil itu. Dengan harga Rp 3 juta untuk 10 hari.
“Sebagai DP, pelaku membayar Rp 1 juta. Mereka menjanjikan pelunasan ketika mengembalikan mobil 10 hari kemudian,” urainya.
Tetapi, para tersangka bukannya memakai mobil. Sebaliknya, tersangka justru menggadaikan belasan kendaraan rental itu. Mereka menggadaikanya seharga Rp 20-50 juta per unit.
“Korban percaya menyewakan ke pelaku. Karena, mereka saling kenal. Sekaligus AB merupakan salah satu mantan pamong desa,” jelas Andaru.
AKP Tiksnarto Andaru Rahutomo
Korban akhirnya berhasil mengendus ulah tersangka itu. Sehingga melaporkan kejahatan ini ke Polsek Tumpang.
Polres Malang turun tangan karena korbannya rugi ratusan juta. Polisi mencari keberadaan kedua tersangka.
Selanjutnya, satu tersangka, NF berhasil tertangkap. Polisi membekuknya di kawasan Sawojajar, Kota Malang.
“Sedangkan pelaku lain yakni suaminya masih kami cari. Karena, dugaannya yang bersangkutan menjalankan aksi yang sama sendirian,” tutur mantan Kasatreskrim Polres Gresik itu.
Polres Malang menjerat spesialis penggelapan mobil rental dengan dua pasal. Yakni pasal 378 dan 372 KUHP. Dengan ancaman 4 tahun penjara.(im/yds)
-
Edukasi3 tahun yang lalu
Server Ujian Down, Mahasiswa UT Sambat
-
Edukasi3 tahun yang lalu
Server Ujian UT Disoroti DPR RI
-
Ekbis4 tahun yang lalu
Pancasila Sebagai Landasan Dasar Negara
-
Hukrim3 tahun yang lalu
Merampok dan Memperkosa, Pria Donomulyo Didor
-
Ekbis4 tahun yang lalu
Sumber Gentong Buat Ngadem, WSG Pilihan Kuliner
-
Peristiwa3 tahun yang lalu
Kereta Tanpa Lokomotif Jalan Sendiri Dari Stasiun Malang Kota Baru
-
Edukasi3 tahun yang lalu
Penundaan Ujian UT, Ini Kata Warek 3
-
Serba Serbi3 tahun yang lalu
Pintu Tol Madyopuro Resmi Beroperasi