Connect with us

Hukrim

Spesialis Penggelapan Mobil Rental Di Tumpang Malang Tertangkap

Diterbitkan

,

Spesialis Penggelapan Mobil Rental Di Tumpang Malang Tertangkap
Kasatreskrim Polres Malang, AKP Tiksnarto Andaru Rahutomo saat menginterogasi tersangka, NF di Mapolsek Tumpang, Senin (22/2). (Foto: Imron Haqiqi)

 

KABARMALANG.COM – Seorang wanita spesialis penggelapan mobil rental tertangkap. Tersangka berinisial NF, 26. Dia warga Desa Duwet, Kecamatan Tumpang, Kabupaten Malang.

Polres Malang dan Polsek Tumpang membekuknya 17 Februari lalu. Dia adalah satu dari dua pelaku spesialis penggelapan mobil rental.

Satu tersangka lagi adalah AB, 27, suami NF. Dia masih dalam pengejaran Polres Malang.

Keduanya telah menggelapkan sebanyak 19 unit kendaraan rental. Belasan kendaraan itu milik pengusaha rental di wilayah Tumpang.

Terhitung ada 3 pengusaha rental yang menjadi korban.

“Modus operandinya, pasutri ini mengaku memiliki koperasi. Mereka juga akan menyewa mobil milik Paguyuban Rental Tumpang,” ungkap Kasatreskrim Polres Malang, AKP Tiksnarto Andaru Rahutomo di Mapolsek Tumpang, Senin (22/2).

Kabar Lainnya : Sales Palsukan Faktur, Gelapkan Uang Kantor.

Pelaku berjanji akan menyewa belasan mobil itu. Dengan harga Rp 3 juta untuk 10 hari.

“Sebagai DP, pelaku membayar Rp 1 juta. Mereka menjanjikan pelunasan ketika mengembalikan mobil 10 hari kemudian,” urainya.

Tetapi, para tersangka bukannya memakai mobil. Sebaliknya, tersangka justru menggadaikan belasan kendaraan rental itu. Mereka menggadaikanya seharga Rp 20-50 juta per unit.

“Korban percaya menyewakan ke pelaku. Karena, mereka saling kenal. Sekaligus AB merupakan salah satu mantan pamong desa,” jelas Andaru.

Spesialis Penggelapan Mobil Rental Di Tumpang Malang Tertangkap

AKP Tiksnarto Andaru Rahutomo

Korban akhirnya berhasil mengendus ulah tersangka itu. Sehingga melaporkan kejahatan ini ke Polsek Tumpang.

Polres Malang turun tangan karena korbannya rugi ratusan juta. Polisi mencari keberadaan kedua tersangka.

Selanjutnya, satu tersangka, NF berhasil tertangkap. Polisi membekuknya di kawasan Sawojajar, Kota Malang.

“Sedangkan pelaku lain yakni suaminya masih kami cari. Karena, dugaannya yang bersangkutan menjalankan aksi yang sama sendirian,” tutur mantan Kasatreskrim Polres Gresik itu.

Polres Malang menjerat spesialis penggelapan mobil rental dengan dua pasal. Yakni pasal 378 dan 372 KUHP. Dengan ancaman 4 tahun penjara.(im/yds)

Terpopuler

WeCreativez WhatsApp Support
Marketing Kabarmalang.Com