KABARMALANG.COM – Seorang sales memalsukan faktur pembelian secara kredit. Akibatnya, perusahaannya merugi karena uang tidak masuk rekening kantor.
Sales itu bernama Fahrezal Anwar, 25. Dia warga Dusun Sumberingin, Desa Wringinsongo, Kecamatan Tumpang.
Sampai Jumat (4/12), dia masih mendekam di Polsek Turen. Dia dilaporkan oleh perusahaannya, PT Indomarco Adi Prima Malang.
“Tersangka telah menggelapkan beberapa barang milik perusahaan. Bukti penggelapan dalam jabatan yang dilakukannya cukup kuat,” ujar Kapolsek Turen Kompol Zainul Arifin, Jumat (4/12)
Tersangka adalah salesman canvas perusahaan. Dia kesehariannya beroperasi di Desa Pagedangan, Kecamatan Turen.
Selama menjalani pekerjaan, Sang sales kerap melakukan penggelapan. Dia memanipulasi data hasil penjualan canvas sejak November.
Sehingga perusahaan mengalami kerugian cukup besar. Dia memanipulasi data pembelian kredit, supaya terbit faktur fiktif.
“Padahal, barang-barang dijual secara tunai tanpa sepengetahuan perusahaan. Uang hasil penjualan barang dipakai untuk kepentingan pribadi,” jelas Zainul.
Ulah tersangka terendus perusahaan yang melakukan audit. Setelah audit, ditemukan selisih pemasukan dan barang yang keluar.
Setelah dicek, banyak uang tidak masuk dari faktur kredit. Kecurigaan akhirnya mengarah pada tersangka Fahresal.
Perusahaan itu melaporkan sales ini ke Polsek Turen. Fahresal ditangkap dengan sejumlah barang bukti.
Misalnya, dua lembar surat perjanjian kerja. Tiga lembar hasil audit kerugian perusahaan. Serta, 88 lembar faktur penjualan kredit.
Si sales dijerat pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan. Polisi masih menghitung kerugian yang dialami pelapor. Meski demikian, ditaksir kerugian mencapai jutaan rupiah.
“Kasus penggelapan ini masih terus kami dalami. Jumlah kerugiannya saat ini masih dihitung,” tutupnya.(im/yds)