Connect with us

Pemerintahan

Transisi Fase IV dihapus, Acara Keramaian Tak akan Diberikan Izin

Diterbitkan

,

IMG 20200705 202329

KABARMALANG.COM – Kota Batu ditetapkan untuk menghapus fase IV pada 13 Juli depan yang berupa kegiatan pengumpulan massa seperti pernikahan, khitan, ulang tahun, dan lain sebagainya.

Hal ini dikarenakan Kota Batu yang resmi menjadi zona merah pada 3 Juni kemarin, karena persebaran virus Covid-19 di kota destinasi wisata ini cukup tinggi.

“Sesuai instruksi Kapolda Jatim kami tidak akan memberikan izin untuk kegiatan keramaian seperti khitanan, resepsi pernikahan, ulang tahun dan kegiatan sejenisnya. Ini karena resiko penularan Covid-19 di Kota Batu (di 16 desa/kelurahan.red) masuk zona merah atau resiko tinggi,” ujar Kapolres Batu AKBP Harviadhi Agung Prathama, Minggu (05/07/2020).

Disampaikan juga, bahwa penghapusan fase ini bisa dibatalkan jika Kota Batu kembali menjadi zona kuning atau meningkat menjadi zona hijau.

Sementara itu Walikota Batu Dewanti Rumpoko menyetujui aturan yang diterapkan karena 16 wilayah dari 24 desa atau kelurahan Kota Batu merupakan zona merah.

“Jadi harus mengikuti aturan. Meski diketahui untuk kegiatan seperti khitan dan resepsi pernikahan sesuai fase boleh digelar pada 13 Juli. Karena Batu ada 86 positif Covid-19 per 5 Juli ini,” tuturnya.

Wanita yang akrab disapa Bude itu juga berpesan agar masyarakat yang berstatus positif Covid-19, untuk tidak merasa malu dengan keadaannya terlebih dari warga Desa Giripurno yang memiliki pasien banyak dari masyarakat yang berprofesi sebagai pedagang sayur antar kota seperti mengirim ke Surabaya sebagai zona merah dan merupakan daerah dengan resiko penularan tinggi.

“Masyarakat (positif.red) jangan malu dengan keadaannya. Tapi bagaimana membuat yang konfirm sebagai orang yang istimewa untuk diperhatikan. Bukan sebaliknya. Ini yang akan ditindak lanjuti teknisnya,” tukasnya. (arl/fir)

 

Iklan

Terpopuler