Connect with us

Hukrim

Polres Malang Tangkap Pengedar Narkoba di Kepanjen, Sita 96 Gram Sabu dan 131 Gram Ganja

Diterbitkan

,

Polres Malang Tangkap Pengedar Narkoba di Kepanjen, Sita 96 Gram Sabu dan 131 Gram Ganja
Satresnarkoba Polres Malang berhasil membekuk seorang pemuda berinisial EWP (27) atas dugaan peredaran narkotika jenis sabu dan ganja di area persawahan Desa Curungrejo (istimewa)

KABARMALANG.COMSatresnarkoba Polres Malang berhasil membekuk seorang pemuda berinisial EWP (27) atas dugaan peredaran narkotika jenis sabu dan ganja di area persawahan Desa Curungrejo, Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang.

Dalam penangkapan yang berlangsung pada Minggu, 26 Juli 2026 lalu tersebut, petugas menyita barang bukti berupa lima paket sabu seberat 96,28 gram, 12 paket ganja seberat 131,98 gram, serta tiga unit timbangan digital.

Kasihumas Polres Malang AKP M. Budiono mengonfirmasi pada Senin (3/8/2026) bahwa tersangka bersama seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Malang untuk menjalani proses hukum dengan ancaman pidana minimal 5 tahun penjara.

Kronologi Penangkapan dan Penggeledahan Barang Bukti di Kepanjen

​Berdasarkan laporan resmi kepolisian, berikut adalah urutan pengungkapan kasus peredaran gelap narkotika di wilayah Kepanjen:

​Penyelidikan Berdasar Informasi Warga: Petugas Satresnarkoba Polres Malang melakukan penelusuran mendalam usai menerima aduan masyarakat terkait maraknya transaksi narkoba di area Kepanjen.

​Penangkapan di Pinggir Jalan Persawahan (26 Juli 2026): Petugas mencegat dan mengamankan tersangka EWP (27) di pinggir jalan area persawahan Desa Curungrejo, Kecamatan Kepanjen.

​Penggeledahan & Penyitaan Narkotika: Polisi mengamankan 5 paket sabu (total 96,28 gram), 12 paket ganja (total 131,98 gram), 3 timbangan digital, 1 alat hisap sabu (bong), pipet kaca, plastik klip kosong, tas penyimpanan, serta 1 unit ponsel pintar.

​Dugaan Peredaran Jaringan: Barang bukti timbangan dan puluhan kemasan klip mengindikasikan bahwa seluruh barang haram tersebut disiapkan tersangka untuk dipecah dan diedarkan kembali.

Pernyataan Resmi Kasihumas Polres Malang AKP M. Budiono

​”Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang kami tindak lanjuti melalui penyelidikan. Dari barang bukti yang ditemukan, penyidik menduga kuat narkotika tersebut disiapkan untuk diedarkan.”

“Kami masih melakukan pengembangan guna mengungkap asal barang maupun jaringan pemasok di atasnya.”

​”Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara minimal 5 tahun.”

“Polres Malang berkomitmen memberantas peredaran narkotika sampai ke akarnya dan mengajak masyarakat tidak ragu memberikan informasi,” kata AKP M. Budiono, Kasihumas Polres Malang (Senin, 3/8/2026).

Tabel Rangkuman Data Pengungkapan Kasus Narkotika di Kepanjen

​Berikut adalah rekapitulasi data teknis penindakan hukum oleh Satresnarkoba Polres Malang:

Parameter Perkara

Detail Informasi Kepolisian

Tindak Pidana

Peredaran Gelap Narkotika (Sabu dan Ganja)

Identitas Tersangka

EWP (27 Tahun) (Tersangka Pengedar)

Lokasi Penangkapan

Area Persawahan Desa Curungrejo, Kec. Kepanjen, Kab. Malang

Waktu Operasi

Minggu, 26 Juli 2026 (Dikonfirmasi Senin, 3 Agustus 2026)

Barang Bukti Narkotika

Sabu 96,28 Gram (5 Paket) & Ganja 131,98 Gram (12 Paket)

Peralatan Pendukung

3 Timbangan Digital, Alat Hisap (Bong), Pipet, Plastik Klip, Handphone

Ancaman Hukum

UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (Minimal 5 Tahun Penjara)

Tim Penangan Kasus

Satresnarkoba Polres Malang

Iklan

Terpopuler