Hukrim
Polres Malang Bongkar Sindikat Narkoba: 20.000 Pil Double L dan Sabu Disita

KABARMALANG.COM – Polres Malang kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas narkotika. Dalam konferensi pers di Mapolres Malang, Selasa (23/12/2025), polisi menyita puluhan ribu pil Double L serta paket sabu dan ganja dari tangan pengedar.
Kronologi Pengungkapan Kasus Narkoba di Malang
Kasus peredaran narkotika skala besar ini terungkap melalui alur yang tidak biasa.
Bermula dari pengembangan penyelidikan kasus pembunuhan oleh Satreskrim Polres Malang dan Polsek Gondanglegi, petugas justru menemukan jejak praktik peredaran narkoba.
Wakapolres Malang, Kompol Bayu Marfiando, menjelaskan bahwa saat melakukan penggeledahan di rumah kontrakan tersangka, petugas menemukan barang bukti dalam jumlah besar.
”Saat di lakukan penggeledahan lanjutan di rumah kontrakan tersangka di Bululawang, di temukan barang bukti narkotika yang di simpan di dalam kamar,” ujar Kompol Bayu.
Lokasi Penggeledahan dan Barang Bukti
Polisi melakukan penyisiran di dua lokasi berbeda di wilayah Kabupaten Malang:
TKP 1 (Desa Lumbangsari, Bululawang): Rumah kontrakan tersangka MHA dan MFA. Polisi menyita 20.000 butir pil Double L, 3,11 gram sabu, dan 10,13 gram ganja.
TKP 2 (Desa Bulupitu, Gondanglegi): Polisi mengamankan tersangka ST dengan barang bukti 3,14 gram sabu.
Modus Operandi: Sistem Ranjau di Gudang Kontrakan
Kasatresnarkoba Polres Malang, IPTU Richy Hermawan, mengungkapkan bahwa ketiga tersangka berperan sebagai pengedar.
Mereka sengaja menyewa rumah kontrakan untuk di jadikan gudang penyimpanan sekaligus tempat persembunyian.
”Para tersangka mengedarkan narkoba di wilayah Kabupaten Malang dengan sistem ranjau. Rumah kontrakan tersebut berfungsi sebagai pusat distribusi mereka,” jelas IPTU Richy.
Ancaman Hukuman dan Penyelamatan Jiwa
Total barang bukti yang di amankan adalah:
7,63 gram Sabu
10,13 gram Ganja
20.000 butir pil Double L
Estimasi nilai barang bukti mencapai puluhan juta rupiah dan di klaim telah menyelamatkan lebih dari 5.000 jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkoba.
Para tersangka kini di jerat pasal berlapis, yakni UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Ancaman hukumannya mulai dari pidana berat hingga penjara seumur hidup.
Serba Serbi4 minggu yang laluPrakiraan Cuaca Jawa Timur Hari Ini 16 Juli 2026: Puncak Kemarau Didominasi Cerah, Batu Tembus 10°C dan Berpotensi Hujan Ringan
Serba Serbi4 minggu yang laluJadwal Pencairan PKH, BPNT Kuartal III, dan BLT Dana Desa Terbaru
Serba Serbi3 minggu yang laluPromo PLN “Semangat Baru Makin Berdaya” 2026: Diskon Tambah Daya Listrik 50% Lewat PLN Mobile, Cek Syarat dan Cara Klaimnya!
Serba Serbi2 minggu yang laluDaftar Lengkap Hari Libur Nasional 2026: Cek Sisa Tanggal Merah dan Kalender yang Sudah Lewat
Serba Serbi2 minggu yang laluPanduan Seleksi CPNS 2026: Definisi Alur, Persyaratan Umum, dan Pemetaan Formasi Resmi SSCASN BKN
Pemerintahan3 minggu yang laluTingkatkan Ekonomi Ring I, PT MIP dan PT PPA Boyong Penggerak Sosial Studi Banding UMKM ke Malang dan Blitar
Olahraga2 minggu yang laluTundukkan Blueblood FC 2-0, SSB Porma FC U-15 Tembus Semifinal Piala Soeratin U-15 2026 Zona Malang
Olahraga3 minggu yang laluPembukaan Manis Piala Soeratin U-15 Zona Malang: SSB Porma FC Cukur Diklat Persema 4-0 di Lapangan ARG Lawang































