Hukrim
Polisi Ungkap Kasus Curanmor di Malang, 2 Pelaku dan 1 Penadah Berhasil Diamankan

KABARMALANG.COM – Polres Malang kembali mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) di wilayah Kabupaten Malang.
Kapolres Malang AKBP Putu Kholis Aryana melalui Kasihumas Polres Malang, IPTU Ahmad Taufik mengatakan, Tim Opsnal Satreskrim berhasil mengamankan seorang wanita berinisial I (43) warga Desa Tawangrejeni, Kecamatan Turen, Kabupaten Malang, pada Jumat (10/2/2023).
Dia diamankan karena diduga telah menerima gadai barang yang patut diduga sebagai hasil dari kejahatan.
“Terduga pelaku diamankan oleh petugas Jumat (10/2) siang, beserta barang bukti sepeda motor yang sebelumnya dilaporkan hilang,” kata Taufik saat dikonfirmasi di Polres Malang, Minggu (12/2/2023).
Taufik menjelaskan, terduga pelaku penadahan diamankan berdasarkan pengembangan terhadap keterangan 2 tersangka curanmor berinisial P (47) dan K (49) yang terlebih dulu ditangkap pada Desember 2022 lalu.
Pada saat itu, sejumlah alat berupa kunci T berhasil diamankan dari tangan kedua pelaku. Saat ini keduanya masih menghuni sel tahanan Rutan Polres Malang, sebelum kemudian akan dilakukan pelimpahan kepada Jaksa Penuntut Umum.
Taufik menyebut, dari keterangan keduanya, polisi kemudian melakukan penyelidikan terhadap keberadaan barang bukti yang ternyata sudah digadaikan kepada orang lain.
“Petugas berhasil mengamankan terduga pelaku penadahan setelah melakukan pemeriksaan intensif kepada 2 tersangka pelaku curanmor yang sebelumnya sudah ditangkap,” ujarnya.
Berdasarkan pemeriksaan terhadap I, terungkap bahwa dirinya menerima gadai motor dari kedua tersangka dengan harga Rp. 800 ribu sekitar 2 bulan lalu.
Dia kemudian menggunakan motor itu sehari-hari tanpa memeriksa terlebih dulu kelengkapan kepemilikan kendaraan berupa BPKB dan STNK.
Hingga kemudian polisi menemukan kesamaan bukti pada saat mencocokkan nomor rangka dan mesin motor itu, dengan Laporan Polisi yang dibuat oleh korban berdasarkan bukti BPKB yang dilampirkan.
“Pemilik asli motor itu adalah Mustofa (47) warga Gondanglegi, dia menjadi korban curanmor pada 12 Nopember 2022 lalu saat sedang makan di warung sekitar Desa Sukosari, Gondanglegi,” pungkasnya.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini tersangka I terpaksa harus berurusan dengan penyidik kepolisian.
Terhadapnya akan dikenakan Pasal 480 KUHP dengan ancaman maksimal empat tahun penjara.
Sementara kedua pelaku curanmor akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara. (carep01/fir)
Serba Serbi4 minggu yang laluPrakiraan Cuaca Jawa Timur Hari Ini 16 Juli 2026: Puncak Kemarau Didominasi Cerah, Batu Tembus 10°C dan Berpotensi Hujan Ringan
Serba Serbi3 minggu yang laluPromo PLN “Semangat Baru Makin Berdaya” 2026: Diskon Tambah Daya Listrik 50% Lewat PLN Mobile, Cek Syarat dan Cara Klaimnya!
Serba Serbi2 minggu yang laluDaftar Lengkap Hari Libur Nasional 2026: Cek Sisa Tanggal Merah dan Kalender yang Sudah Lewat
Serba Serbi2 minggu yang laluPanduan Seleksi CPNS 2026: Definisi Alur, Persyaratan Umum, dan Pemetaan Formasi Resmi SSCASN BKN
Olahraga2 minggu yang laluTundukkan Blueblood FC 2-0, SSB Porma FC U-15 Tembus Semifinal Piala Soeratin U-15 2026 Zona Malang
Olahraga3 minggu yang laluPembukaan Manis Piala Soeratin U-15 Zona Malang: SSB Porma FC Cukur Diklat Persema 4-0 di Lapangan ARG Lawang
Pemerintahan3 minggu yang laluTingkatkan Ekonomi Ring I, PT MIP dan PT PPA Boyong Penggerak Sosial Studi Banding UMKM ke Malang dan Blitar
Pemerintahan1 minggu yang laluPembukaan Pusdiklat Paskibraka Kota Malang 2026: Wali Kota Wahyu Hidayat Gembleng 78 Pelajar Terbaik































