Hukrim
Polresta Malang Kota Tetapkan 7 Tersangka Insiden Kericuhan Di Kantor Arema FC
KABARMALANG.COM – Imbas kasus pengeroyokan dan pengrusakan yang terjadi di Kantor Arema FC Jl. Mayjen Panjaitan No. 42, Kecamatan Klojen Kota Malang pada 29 Januari 2023.
Dalam insiden tersebut Polresta Malang Kota mengamankan 115 orang yang diduga ada sesaat atau setelah kejadian untuk dimintai keterangan.
Seperti yang di sampaikan oleh Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Budi Hermanto saat menggelar konferensi pers pada Selasa (31/1/2023).
“Saat ini, Polresta Malang Kota sedang menangani kasus pengeroyokan dan pengrusakan yang terjadi di kantor Arema FC, paska Insiden tersebut, Polresta Malang Kota mengamankan 115 orang, diantaranya 107 orang kami amankan di sekitar TKP dan 8 orang lainnya kami amankan setelah kejadian,” ujarnya.
“Dari total 115 orang yang kami amankan, sebanyak 7 orang kami tetapkan sebagai tersangka dan sisanya telah dipulangkan dan dijemput keluarganya masing-masing dikarenakan tidak terlibat pengeroyokan ataupun pengerusakan,” sambung Kombes Pol Buher.
Dari 7 orang tersangka yang telah di tetapkan, kata Buher, kami terapkan persangkaan pasal yang berbeda. Tersangka yang dikenakan Pasal 170 KUHP ayat (2) yaitu AR (24) asal Dampit, MF (24) asal Dampit, NM (21) asal Dampit, MA (29) asal Dampit, dan MF (37) asal Dampit.
Sedangkan 2 orang tersangka lainnya dikenakan Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 14 UU RI No. 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan atau Pasal 15 UU RI No. 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana yaitu CA (22) asal Pakis dan FH (34) asal Pujon.
“Kami mengamankan para tersangka beserta barang buktinya seperti 1 Bendara Hitam ukuran 65 X 45 Cm, dengan tongkat besi warna biru, 1 buah bendera gambar plus yang identik dengan kelompok Anarko, beserta tongkat kayu, 13 bom smoke, seperti yang rekan-rekan dapat lihat (barang bukti di atas meja konferensi pers),” terang Buher.
Dalam gelaran konferensi pers Kapolresta Malang Kota menekankan bahwa penangkapan atas tujuh orang tersangka kasus pengrusakan dan pengeroyokan di Kantor Arema FC tidak ada kaitannya dengan insiden Kanjuruhan.
“Ini murni kasus pidana terhadap pengrusakan kantor Arema dan tidak ada kaitannya dengan insiden Kanjuruan,” pungkas Kapolresta Malang Kota. (carep01/fir)
-
Edukasi3 tahun yang lalu
Server Ujian Down, Mahasiswa UT Sambat
-
Edukasi3 tahun yang lalu
Server Ujian UT Disoroti DPR RI
-
Ekbis4 tahun yang lalu
Pancasila Sebagai Landasan Dasar Negara
-
Hukrim3 tahun yang lalu
Merampok dan Memperkosa, Pria Donomulyo Didor
-
Ekbis4 tahun yang lalu
Sumber Gentong Buat Ngadem, WSG Pilihan Kuliner
-
Peristiwa3 tahun yang lalu
Kereta Tanpa Lokomotif Jalan Sendiri Dari Stasiun Malang Kota Baru
-
Edukasi3 tahun yang lalu
Penundaan Ujian UT, Ini Kata Warek 3
-
Serba Serbi3 tahun yang lalu
Pintu Tol Madyopuro Resmi Beroperasi