Hukrim
Polisi Ungkap Kasus Curanmor di Malang, 2 Pelaku dan 1 Penadah Berhasil Diamankan

KABARMALANG.COM – Polres Malang kembali mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) di wilayah Kabupaten Malang.
Kapolres Malang AKBP Putu Kholis Aryana melalui Kasihumas Polres Malang, IPTU Ahmad Taufik mengatakan, Tim Opsnal Satreskrim berhasil mengamankan seorang wanita berinisial I (43) warga Desa Tawangrejeni, Kecamatan Turen, Kabupaten Malang, pada Jumat (10/2/2023).
Dia diamankan karena diduga telah menerima gadai barang yang patut diduga sebagai hasil dari kejahatan.
“Terduga pelaku diamankan oleh petugas Jumat (10/2) siang, beserta barang bukti sepeda motor yang sebelumnya dilaporkan hilang,” kata Taufik saat dikonfirmasi di Polres Malang, Minggu (12/2/2023).
Taufik menjelaskan, terduga pelaku penadahan diamankan berdasarkan pengembangan terhadap keterangan 2 tersangka curanmor berinisial P (47) dan K (49) yang terlebih dulu ditangkap pada Desember 2022 lalu.
Pada saat itu, sejumlah alat berupa kunci T berhasil diamankan dari tangan kedua pelaku. Saat ini keduanya masih menghuni sel tahanan Rutan Polres Malang, sebelum kemudian akan dilakukan pelimpahan kepada Jaksa Penuntut Umum.
Taufik menyebut, dari keterangan keduanya, polisi kemudian melakukan penyelidikan terhadap keberadaan barang bukti yang ternyata sudah digadaikan kepada orang lain.
“Petugas berhasil mengamankan terduga pelaku penadahan setelah melakukan pemeriksaan intensif kepada 2 tersangka pelaku curanmor yang sebelumnya sudah ditangkap,” ujarnya.
Berdasarkan pemeriksaan terhadap I, terungkap bahwa dirinya menerima gadai motor dari kedua tersangka dengan harga Rp. 800 ribu sekitar 2 bulan lalu.
Dia kemudian menggunakan motor itu sehari-hari tanpa memeriksa terlebih dulu kelengkapan kepemilikan kendaraan berupa BPKB dan STNK.
Hingga kemudian polisi menemukan kesamaan bukti pada saat mencocokkan nomor rangka dan mesin motor itu, dengan Laporan Polisi yang dibuat oleh korban berdasarkan bukti BPKB yang dilampirkan.
“Pemilik asli motor itu adalah Mustofa (47) warga Gondanglegi, dia menjadi korban curanmor pada 12 Nopember 2022 lalu saat sedang makan di warung sekitar Desa Sukosari, Gondanglegi,” pungkasnya.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini tersangka I terpaksa harus berurusan dengan penyidik kepolisian.
Terhadapnya akan dikenakan Pasal 480 KUHP dengan ancaman maksimal empat tahun penjara.
Sementara kedua pelaku curanmor akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara. (carep01/fir)
Olahraga18 jam yang laluKandidat Pelatih Timnas Indonesia: PSSI Kerucutkan Daftar Nama, Siapa Menukangi Skuad Garuda?
Peristiwa5 hari yang laluLedok Amprong: Menjajal River Tubing Ekstrem di Hulu Sungai Brantas Malang
Peristiwa3 minggu yang laluUPT PPA Malang Jamin Kerahasiaan Korban Kekerasan, Bertindak Cepat pada Kasus Perundungan
Pemerintahan3 minggu yang laluLaporan Kekerasan Anak dan Perempuan Malang Melonjak 48 Persen, Dinsos Apresiasi Keberanian Korban
Kabar Batu2 minggu yang laluPrestasi Digitalisasi: Kota Batu Raih Penghargaan TP2DD Terbaik di Jawa Timur
Pemerintahan4 minggu yang lalu9.761 Pekerja Pabrik Rokok di Malang Segera Terima BLT DBH CHT, Dinsos Jamin Transparansi
Olahraga5 hari yang laluAdrenalin Pemain Porma FC U-14 di Sungai Amprong: Menjajal River Tubing di Ledok Amprong
Peristiwa3 minggu yang laluZebratron Diluncurkan! Satlantas Polres Malang Gunakan Videotron Kampanye Tertib Berlalu Lintas






























