Connect with us

Peristiwa

Polres Malang Tangkap Pelaku Pembalakan Liar di Sumbermanjing Wetan, Satu Unit Truk Kayu Jati Disita

Published

on

IMG 20260513 180455
Satuan Reserse Kriminal Polres Malang berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pembalakan liar (illegal logging) di kawasan hutan Kecamatan Sumbermanjing Wetan (istimewa)

KABARMALANG.COM – Satuan Reserse Kriminal Polres Malang berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pembalakan liar (illegal logging) di kawasan hutan Kecamatan Sumbermanjing Wetan, Kabupaten Malang, pada Senin pagi, 11 Mei 2026.

Dalam operasi tangkap tangan tersebut, petugas gabungan dari Polsek Sumbermanjing Wetan dan Perhutani mengamankan seorang pria berinisial PS (60) saat kedapatan mengangkut tumpukan kayu jati olahan tanpa dokumen resmi menggunakan truk engkel di wilayah Desa Tambakrejo.

Penindakan tegas ini dilakukan setelah adanya laporan masyarakat mengenai aktivitas penebangan pohon ilegal yang merusak ekosistem hutan lindung.

Di mana tersangka kini terancam hukuman pidana kehutanan karena terbukti memiliki dan mengangkut hasil hutan secara ilegal demi keuntungan pribadi.

Kronologi Pengungkapan Kasus

​Berdasarkan keterangan resmi dari Kasihumas Polres Malang, AKP Bambang Subinajar, berikut adalah fakta-fakta lapangan yang ditemukan:

Waktu Kejadian: Senin, 11 Mei 2026 pagi hari.

Lokasi: Kawasan hutan petak 70M Sengguruh, Desa Tambakrejo, Kecamatan Sumbermanjing Wetan.

​Modus Operasional: Tersangka mengangkut kayu jati olahan jenis rencek menggunakan truk tanpa dilengkapi Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH).

​Sumber Kayu: Tersangka mengaku membeli kayu tersebut dari pria berinisial P untuk dijual kembali ke pengepul.

Barang Bukti yang Diamankan

​Dalam konferensi pers pada Rabu, 13 Mei 2026, petugas menunjukkan sejumlah barang bukti utama:

​Kendaraan: Satu unit truk engkel Toyota Dyna Rino warna biru putih dengan nomor polisi AE-8233-YM.

​Hasil Hutan: Tumpukan kayu jati olahan sepanjang empat meter dengan ketebalan satu meter.

​Kerugian: Pihak Perum Perhutani ditaksir mengalami kerugian materiil mencapai Rp12,6 juta.

Ancaman Hukuman dan Komitmen Lingkungan

​Atas tindakannya, PS dijerat dengan pasal terkait pengangkutan dan kepemilikan hasil hutan tanpa dokumen sah sesuai UU Kehutanan.

​”Polres Malang berkomitmen menindak tegas segala bentuk perusakan hutan. Pembalakan liar bukan hanya masalah kerugian materiil, tetapi berdampak langsung terhadap kelestarian lingkungan dan potensi bencana alam di wilayah Malang Selatan,” tegas AKP Bambang Subinajar.

Advertisement

Terpopuler