Peristiwa
Polres Malang Tangkap Pelaku Pembalakan Liar di Sumbermanjing Wetan, Satu Unit Truk Kayu Jati Disita

KABARMALANG.COM – Satuan Reserse Kriminal Polres Malang berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pembalakan liar (illegal logging) di kawasan hutan Kecamatan Sumbermanjing Wetan, Kabupaten Malang, pada Senin pagi, 11 Mei 2026.
Dalam operasi tangkap tangan tersebut, petugas gabungan dari Polsek Sumbermanjing Wetan dan Perhutani mengamankan seorang pria berinisial PS (60) saat kedapatan mengangkut tumpukan kayu jati olahan tanpa dokumen resmi menggunakan truk engkel di wilayah Desa Tambakrejo.
Penindakan tegas ini dilakukan setelah adanya laporan masyarakat mengenai aktivitas penebangan pohon ilegal yang merusak ekosistem hutan lindung.
Di mana tersangka kini terancam hukuman pidana kehutanan karena terbukti memiliki dan mengangkut hasil hutan secara ilegal demi keuntungan pribadi.
Kronologi Pengungkapan Kasus
​Berdasarkan keterangan resmi dari Kasihumas Polres Malang, AKP Bambang Subinajar, berikut adalah fakta-fakta lapangan yang ditemukan:
Waktu Kejadian: Senin, 11 Mei 2026 pagi hari.
Lokasi: Kawasan hutan petak 70M Sengguruh, Desa Tambakrejo, Kecamatan Sumbermanjing Wetan.
​Modus Operasional: Tersangka mengangkut kayu jati olahan jenis rencek menggunakan truk tanpa dilengkapi Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH).
​Sumber Kayu: Tersangka mengaku membeli kayu tersebut dari pria berinisial P untuk dijual kembali ke pengepul.
Barang Bukti yang Diamankan
​Dalam konferensi pers pada Rabu, 13 Mei 2026, petugas menunjukkan sejumlah barang bukti utama:
​Kendaraan: Satu unit truk engkel Toyota Dyna Rino warna biru putih dengan nomor polisi AE-8233-YM.
​Hasil Hutan: Tumpukan kayu jati olahan sepanjang empat meter dengan ketebalan satu meter.
​Kerugian: Pihak Perum Perhutani ditaksir mengalami kerugian materiil mencapai Rp12,6 juta.
Ancaman Hukuman dan Komitmen Lingkungan
​Atas tindakannya, PS dijerat dengan pasal terkait pengangkutan dan kepemilikan hasil hutan tanpa dokumen sah sesuai UU Kehutanan.
​”Polres Malang berkomitmen menindak tegas segala bentuk perusakan hutan. Pembalakan liar bukan hanya masalah kerugian materiil, tetapi berdampak langsung terhadap kelestarian lingkungan dan potensi bencana alam di wilayah Malang Selatan,” tegas AKP Bambang Subinajar.
Serba Serbi4 minggu yang laluDaftar Tarif Listrik PLN Agustus 2026 Resmi Tidak Naik: Rincian Lengkap Rumah Tangga dan Bisnis
Peristiwa4 minggu yang laluKota Padang Dilanda Banjir Besar di 15 Titik Hari Ini 3 Agustus 2026: Fasilitas Kesehatan Terendam, BPBD Terjunkan Perahu Karet
Pemerintahan4 minggu yang laluPembukaan Pusdiklat Paskibraka Kota Malang 2026: Wali Kota Wahyu Hidayat Gembleng 78 Pelajar Terbaik
Hukrim3 minggu yang laluPelaku Penganiayaan di Gedangan Malang Berhasil Ditangkap Polres Malang Usai Sempat Buron
Serba Serbi4 minggu yang laluGerakan GAS UMKM KKN MAs Dorong Digitalisasi Pedagang Pasar Jumat Desa Tawangsari Lewat QRIS dan Google Maps
Serba Serbi3 minggu yang laluInformasi Cuaca Jawa Timur Hari Ini Rabu 12 Agustus 2026 Cerah Berawan Tanpa Potensi Hujan
Serba Serbi3 minggu yang laluSosialisasi Olahan Daun Kelor KKN MAs Kelompok 109 Dorong Gizi dan Ekonomi di Desa Tumpang
Serba Serbi3 minggu yang laluGerakan SEHATI Kelompok 99 KKN MAs Dorong Kesehatan Lansia dan Balita di Desa Tawangsari




































