Hukrim
Polisi Tangkap Pelaku Bawa Kabur Motor Teman Modus ‘Pinjam Sebentar’ di Malang

KABARMALANG.COM – Polisi berhasil mengamankan seorang pria berinisial VK (31), warga Kelurahan Margorejo, Kecamatan Wonocolo, Kota Surabaya, karena kasus dugaan penggelapan.
Kasihumas Polres Malang IPTU Ahmad Taufik mengatakan, petugas gabungan menangkap VT di tempat kos persembunyiannya di daerah Jalan Indragiri, Sumberejo, Kota Batu, Senin (13/2/2023).
“Betul, terduga pelaku ditangkap Senin (13/2) sekitar pukul 09.30 WiB, oleh gabungan Opsnal Polres Malang dan Polsek Tumpang,” kata Taufik saat dikonfirmasi di Polres Malang, Selasa (14/2/2023).
Taufik menjelaskan, peristiwa itu bermula ketika korban Maharani (39) warga Desa Tulusbesar, Kecamatan Tumpang, Kabupaten Malang, berkenalan dengan VT melalui media sosial sekitar pertengahan tahun 2022.
Seiring berjalan waktu, keduanya pun sering bertemu dan menjalin hubungan. Tersangka VT juga berjanji akan menikahi korban.
Permasalahan timbul ketika VT meminjam sepeda motor Honda Beat milik korban dengan dalih keluar sebentar pada 30 Juli 2022. Namun hingga berhari-hari tidak dikembalikan dan nomor ponsel VT tidak bisa dihubungi.
Sadar menjadi korban penipuan, korban kemudian melaporkan kejadian ke Polsek Tumpang.
“Korban merasa dirugikan kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Tumpang, dengan membawa bukti BPKB kendaraan miliknya,” ujarnya.
Petugas kemudian menindaklanjuti laporan dengan memeriksa sejumlah saksi dan mengumpulkan barang bukti. Dari penyelidikan awal, didapat informasi jika pelaku sering berpindah-pindah tempat tinggal.
Namun pelarian pelaku terpaksa dihentikan polisi yang mengendus keberadaannya di tempat persembunyian sebuah rumah kos di Jalan Indragiri, Sumberejo, Kota Batu.
Dihadapan penyidik, pelaku mengakui semua perbuatannya. Motor milik korban juga telah digadaikan ke orang lain seharga Rp. 5 juta.
“Pelaku mengaku uang hasil gadai telah habis digunakan untuk makan dan kebutuhan sehari-hari,” ungkapnya.
Akibat perbuatan itu, pelaku terpaksa harus bermalam di sel tahanan Polsek Tumpang. Dia akan dikenakan Pasal 378 KUHP Sub Pasal 372 KUHP tentang penipuan atau penggelapan dengan ancaman empat tahun penjara. (carep01/fir)
Peristiwa3 minggu agoFenomena Viral “Cacing” Persija Usai Kalah dari Persib: Sejarah Spanduk di Samarinda dan Dampak Klasemen
Olahraga3 minggu agoHasil Bali United vs Borneo FC 2-3: Pesut Etam Menang Dramatis, Persaingan Juara dengan Persib Kian Memanas!
Peristiwa3 minggu agoRupiah Melemah Tembus Rp17.516 per Dolar AS Hari Ini 12 Mei 2026, Rekor Tertinggi Akibat Inflasi Global
Peristiwa3 minggu agoIHSG Turun ke Level 6.905 pada 11 Mei 2026: Tertekan Sentimen MSCI dan Pelemahan Rupiah ke Rp17.500
Serba Serbi3 minggu agoHarga Perak Antam Hari Ini 11 Mei 2026 Turun Jadi Rp51.450 per Gram, Simak Rincian Harga Global dan Lokal
Serba Serbi3 minggu agoHarga Emas Antam Melonjak ke Rp2.859.000 per Gram Hari Ini 12 Mei 2026, Cek Rincian Buyback di Pegadaian
Serba Serbi3 minggu agoHarga Perak Antam Hari Ini 13 Mei 2026 Melonjak Lagi ke Rp56.200 per Gram, Tren Bullish Berlanjut
Peristiwa3 minggu agoPolemik LCC Empat Pilar MPR RI 2026: Insiden Penilaian Viral di Kalbar Berujung Permohonan Maaf dan Penonaktifan Juri



































