Hukrim
Kerap Tipu Warga Modus Pinjam Tabung Gas 3kg, Warga Pakis Malang Diamankan Polisi

KABARMALANG.COM – Unit Gabungan Opsnal Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Malang dan Polsek Pakis berhasil mengamankan LM (37) warga Desa Saptorenggo, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang.
Perempuan itu diamankan aparat Kepolisian setelah diduga melakukan penipuan secara berulang terhadap sejumlah pemilik toko yang berjualan sembako di Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang.
Kasihumas Polres Malang IPTU Ahmad Taufik mengatakan, LM diamankan setelah pihaknya menindak lanjuti berita viral di sosial media facebook tentang adanya pelaku penipuan yang berkeliaran di wilayah Kecamatan Pakis.
Setelah mendapat informasi adanya dugaan penipuan, aparat langsung bergerak dan berhasil menangkap pelaku.
“Betul, pelaku sudah diamankan hari Jumat (17/2/2023) sekitar pukul 13.00 WIB. Pelaku dan barang bukti sepeda motor Honda Scoopy yang digunakan sebagai sarana melakukan penipuan saat ini sudah diamankan di Polsek Pakis,” kata Taufik saat dikonfirmasi di Polres Malang, Minggu (19/2/2023).
Taufik menerangkan, pengungkapan kasus itu bermula ketika pelaku datang ke toko sembako milik warga di wilayah Desa Bunut Wetan, Kecamatan Pakis, Jumat (17/2).
Kepada pemilik toko, LM mengaku disuruh warga sekitar untuk membeli tabung gas LPG ukuran 3kg. Ia beralasan akan segera kembali lagi ke toko untuk mengantar tabung gas yang sudah kosong.
Untuk meyakinkan korban pelaku berjanji akan segera mengantarkan tabung gas kosong tersebut dengan mencatut nama warga sekitar.
Namun lama ditunggu, pelaku ternyata tidak kembali. Ketika dikonfirmasi ke tetangga yang namanya dicatut, yang bersangkutan tidak merasa menyuruh orang lain untuk membeli tabung gas di tokonya.
“Pelaku membeli tiga buah tabung gas di sejumlah toko, dan meninggalkan uang Rp 57 ribu. Namun tidak kembali untuk menyerahkan tabung gas kosong,” ujarnya.
Lebih lanjut Taufik menjelaskan, modus yang digunakan pelaku adalah mengaku sebagai tetangga pemilik toko, atau sebagai keluarga pemilik hajatan jika ada acara resepsi pernikahan di sekitar toko korban.
Hal itu dilakukan agar dapat melakukan penipuan. Akibatnya, beberapa korban mengalami kerugian mencapai Rp 400 ribu hingga Rp 500 ribu.
“Sedikitnya ada lima warga yang sudah melapor menjadi korban penipuan dengan meminjamkan tabung gas LPG ukuran 3kg kepada pelaku, rata-rata korban menyerahkan tiga sampai lima tabung gas,” pungkasnya.
Kini pelaku LM telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polsek Pakis. Terhadapnya dikenakan Pasal 64 Jo 379a KUH Pidana tentang tindak pidana penipuan yang dilakukan secara berulang, dengan ancaman hukuman pidana paling lama empat tahun penjara. (carep01/fir)
Serba Serbi4 minggu yang laluPrakiraan Cuaca Jawa Timur Hari Ini 16 Juli 2026: Puncak Kemarau Didominasi Cerah, Batu Tembus 10°C dan Berpotensi Hujan Ringan
Serba Serbi3 minggu yang laluPromo PLN “Semangat Baru Makin Berdaya” 2026: Diskon Tambah Daya Listrik 50% Lewat PLN Mobile, Cek Syarat dan Cara Klaimnya!
Serba Serbi2 minggu yang laluDaftar Lengkap Hari Libur Nasional 2026: Cek Sisa Tanggal Merah dan Kalender yang Sudah Lewat
Serba Serbi2 minggu yang laluPanduan Seleksi CPNS 2026: Definisi Alur, Persyaratan Umum, dan Pemetaan Formasi Resmi SSCASN BKN
Olahraga2 minggu yang laluTundukkan Blueblood FC 2-0, SSB Porma FC U-15 Tembus Semifinal Piala Soeratin U-15 2026 Zona Malang
Olahraga3 minggu yang laluPembukaan Manis Piala Soeratin U-15 Zona Malang: SSB Porma FC Cukur Diklat Persema 4-0 di Lapangan ARG Lawang
Pemerintahan3 minggu yang laluTingkatkan Ekonomi Ring I, PT MIP dan PT PPA Boyong Penggerak Sosial Studi Banding UMKM ke Malang dan Blitar
Pemerintahan1 minggu yang laluPembukaan Pusdiklat Paskibraka Kota Malang 2026: Wali Kota Wahyu Hidayat Gembleng 78 Pelajar Terbaik































