Hukrim
Kurir Sabu di Malang Ditangkap Polisi Saat Transaksi

KABARMALANG.COM – Polisi menangkap seorang kurir narkotika jenis sabu saat sedang melakukan transaksi di Jalan Panglima Sudirman, Desa Girimoyo, Kecamatan Karangploso, Kabupaten Malang, Sabtu (5/11/2022) malam.
Pelaku berinisal AF (24) pemuda asal Dusun Watudakon, Desa Kendalpayak, Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Malang.
Dia diamankan petugas kepolisian beserta barang bukti 1 poket sabu yang disembunyikan dalam bungkus rokok yang disimpan di dalam tas cangklong yang dikenakannya.
Kasi Humas Polres Malang IPTU Ahmad Taufik mengatakan penangkapan berawal dari informasi masyarakat bahwa ada transaksi narkoba di jalan Panglima Sudirman kecamatan Karangploso.
“Petugas langsung bergerak ketika mendapat informasi dari masyarakat,” ungkap IPTU Taufik saat ditemui di Polres Malang, Senin (7/11) siang.
Saat dilakukan penyisiran di lokasi, petugas mengetahui ada seorang laki-laki dengan gelagat mencurigakan mondar-mandir sambil berulangkali melihat telepon genggam yang dibawanya.
Pemuda itu beberapa kali berputar di pinggir jalan kemudian menunduk mengambil sesuatu dari rerumputan di pinggir jalan.
“Ketika ditegur petugas, pelaku nampak gugup dan hendak melarikan diri. Petugas yang sigap di lokasi segera mengamankan pelaku kemudian memeriksa tas yang dibawanya dan diketemukan barang bukti berupa sabu,” lanjutnya.
Menurut pengakuan AF di hadapan penyidik di Polsek Karangploso, barang berupa 1 plastik klip kecil berisi sabu seberat 0,5 gram adalah miliknya yang didapat dari seseorang melalui media sosial facebook.
AF bertindak sebagai kurir dan sudah 5 kali melakukan transaksi di wilayah Kabupaten Malang.
“Modus yang dipakai adalah sistim ranjau, tidak ketemu tatap muka melainkan dipandu melalui telepon. Ia mendapat keuntungan Rp. 100 ribu setiap melakukan transaksi,” pungkas Taufik.
Kini AF beserta barang bukti berupa sabu dan telepon genggam yang digunakan telah diamankan di Polsek Karangploso.
Ia dikenakan pasal 114 ayat (1), dan pasal 112 ayat (1) atau pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman penjara minimal 5 tahun. (tik/fir)
Peristiwa3 minggu agoFenomena Viral “Cacing” Persija Usai Kalah dari Persib: Sejarah Spanduk di Samarinda dan Dampak Klasemen
Olahraga3 minggu agoHasil Bali United vs Borneo FC 2-3: Pesut Etam Menang Dramatis, Persaingan Juara dengan Persib Kian Memanas!
Peristiwa3 minggu agoRupiah Melemah Tembus Rp17.516 per Dolar AS Hari Ini 12 Mei 2026, Rekor Tertinggi Akibat Inflasi Global
Peristiwa3 minggu agoIHSG Turun ke Level 6.905 pada 11 Mei 2026: Tertekan Sentimen MSCI dan Pelemahan Rupiah ke Rp17.500
Serba Serbi3 minggu agoHarga Perak Antam Hari Ini 11 Mei 2026 Turun Jadi Rp51.450 per Gram, Simak Rincian Harga Global dan Lokal
Serba Serbi3 minggu agoHarga Emas Antam Melonjak ke Rp2.859.000 per Gram Hari Ini 12 Mei 2026, Cek Rincian Buyback di Pegadaian
Serba Serbi3 minggu agoHarga Perak Antam Hari Ini 13 Mei 2026 Melonjak Lagi ke Rp56.200 per Gram, Tren Bullish Berlanjut
Peristiwa3 minggu agoPolemik LCC Empat Pilar MPR RI 2026: Insiden Penilaian Viral di Kalbar Berujung Permohonan Maaf dan Penonaktifan Juri





































