Hukrim
Polisi Tangkap Dua Kawanan Pelaku Curanmor di Malang

KABARMALANG.COM – Polisi berhasil menangkap dua kawanan pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor), di Kepanjen, Kabupaten Malang, Senin (31/10/2022).
Dua terduga pelaku yang di amankan tersebut berinisial BEP (20) warga Desa Jambangan, Kecamatan Dampit, dan AAP (22) warga Desa Penarukan, Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang.
Kapolres Malang AKBP Putu Kholis Aryana melalui Kasi Humas Polres Malang menjelaskan bahwa kronologi berawal dari laporan korban berinisial MFI (21) asal Desa Brongkal, Kecamatan Pagelaran.
Kepada Polsek Kepanjen, ia mengaku telah kehilangan sepeda motor miliknya pada saat ia bekerja sebagai karyawan minimarket di Kepanjen, Minggu (30/10) dini hari.
“Korban yang saat itu bekerja di minimarket, hendak pulang lalu mendapati sepeda motor Honda Vario miliknya yang sebelumnya diparkir di depan minimarket sudah hilang. Kemudian melaporkan kejadian ke Polsek Kepanjen,” jelas Taufik di Polres Malang, Rabu (2/11).
Kasi Humas melanjutkan, setelah mendapat laporan dari korban, pihaknya langsung bergerak memeriksa tempat kejadian perkara (TKP) serta mengumpulkan keterangan saksi.
Didukung keberadaan rekaman kamera CCTV, Unit Opsnal Reskrim berhasil mengidentifikasi pelaku dan melakukan pengejaran.
“Terduga pelaku berhasil di amankan di tempat persembunyiannya di wilayah Kepanjen, Senin (31/10),” ujarnya.
“Barang bukti berupa sepeda motor Honda Vario milik korban serta Honda Beat yang di jadikan sarana melakukan kejahatan oleh pelaku juga turut di amankan di Polsek Kepanjen,” ia melanjutkan.
IPTU Taufik menambahkan, dari pemeriksaan terduga pelaku terungkap bahwa BEP dan AAP telah melakukan aksinya di 5 lokasi berbeda di wilayah Kepanjen, Kabupaten Malang.
“Kedua terduga pelaku mengakui sebelumnya pernah melakukan curanmor di 5 lokasi. Penyidik saat ini masih mendalami dan mengumpulkan barang bukti, tidak menutup kemungkinan keduanya melakukan pencurian di tempat lain,” pungkas IPTU Taufik.
Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, kini BEP dan AAP terpaksa harus bermalam di ruang tahanan Mako Polsek Kepanjen.
Keduanya, di kenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. (tik/fir)
Serba Serbi3 minggu yang laluPanduan E-Kinerja BKN 2026: Cara Login, Isi SKP, dan Laporan Progres Harian ASN
Serba Serbi4 minggu yang laluWaspada Penipuan Hadiah Tahun Baru 2026 Atas Nama PLN: Cek Faktanya di Sini!
Serba Serbi4 minggu yang laluJadwal Libur Bursa Efek Indonesia (BEI) Akhir Tahun 2025 dan Tahun Baru 2026
Serba Serbi4 minggu yang laluUcapan Selamat Tahun Baru 2026: Singkat, Inspiratif, & Bahasa Inggris
Serba Serbi3 minggu yang laluDaftar Promo PLN Januari 2026: Diskon Tambah Daya 50% dan Tarif Tetap!
Serba Serbi3 minggu yang laluTabel Angsuran KUR BRI 2026: Syarat, Bunga, dan Cara Pengajuan
Serba Serbi2 minggu yang laluJadwal Puasa Ramadan 2026: Versi Pemerintah, NU, dan Muhammadiyah
Serba Serbi2 minggu yang laluHarga Emas Antam Hari Ini 9 Januari 2026: Update Terbaru & Harga Buyback































