Connect with us

Hukrim

Modus Pinjam Sepeda Motor, Pelaku Diamankan Polisi

Diterbitkan

,

Pria berinisial WA (33) asal Desa Blayu, Kecamatan Wajak, Kabupaten Malang, itu berhasil di amankan pihak kepolisian. (foto istimewa)

 

KABARMALANG.COM – Polisi berhasil mengamankan satu orang pelaku tindak pidana penipuan atau penggelapan di wilayah Kabupaten Malang.

Pria berinisial WA (33) asal Desa Blayu, Kecamatan Wajak, Kabupaten Malang, itu berhasil di amankan pihak kepolisian pada Kamis (13/10) jam 10.00 WIB saat sedang melintas di Jalan Kendedes, Candirenggo, Singosari, Kabupaten Malang.

Menurut keterangan MRF (24), seorang pria asal Kecamatan Sukun, Kota Malang yang menjadi korban, awalnya ia sedang mencari informasi pekerjaan melalui sosial media facebook.

Kemudian, setelah beberapa kali melihat-lihat dan bertanya di laman Facebook yang mengunggah informasi pekerjaan, ada seseorang yang mengaku bisa memberikan pekerjaan sebagai karyawan di salah satu perusahaan distributor air minum di Malang.

Merasa tertarik karena di janjikan pekerjaan, MRF kemudian bertukar nomor telepon dengan WA dan janjian untuk bertemu.

Kemudian dengan mengendarai sepeda motor jenis Honda Scoopy miliknya, MRF bergegas menuju tempat kos WA di daerah Klampok, Singosari, Kabupaten Malang, Sabtu (8/10) lalu.

Setelah keduanya bertemu, WA membahas tentang pekerjaan yang di janjikan kepada MRF.

Tak lama kemudian, WA meminjam sepeda motor milik MRF untuk keluar sebentar dengan alasan membeli makanan.

Namun setelah di tunggu berjam-jam, WA tak kunjung kembali dan tidak bisa di hubungi. Merasa menjadi korban penipuan, WA kemudian melapor ke Polsek Singosari.

Kapolres Malang AKBP Putu Kholis Aryana melalui Kasi Humas Polres Malang IPTU Ahmad Taufik mengatakan bahwa setelah mendapat laporan korban, pihaknya bergegas melakukan penyelidikan terhadap terduga pelaku.

“Anggota di lapangan berhasil melacak keberadaan pelaku dan langsung di amankan saat itu juga beserta barang bukti,” jelas Taufik, di Polres Malang, Jumat (14/10).

Taufik menambahkan, dari tangan pelaku, penyidik berhasil menyita barang bukti berupa 1 buah telepon genggam yang di gunakan sebagai sarana melakukan penipuan dan uang tunai sejumlah 277 ribu sisa dari hasil penjualan sepeda motor korban.

“Sepeda motor milik korban sudah di jual oleh pelaku, uangnya di gunakan untuk bersenang-senang. Hanya sisa 277 ribu dan kita di jadikan barang bukti,” imbuh Taufik.

Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, terduga pelaku WA kini terpaksa harus bermalam di Polsek Singosari.

Dia di kenakan Pasal 378 Sub. Pasal 372 KUHP tentang penipuan dan atau penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara. (tik/fir)

 

Advertisement Gempur Rokok Ilegal Bea Cukai Malang
Klik untuk berkomentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

// width=
Marketing Kabarmalang.Com
Aktifkan Notifikasi OK Tidak Terimakasih