Hukrim
Polisi Tangkap Kurir Narkoba di Karangploso Malang

KABARMALANG.COM – Seorang pemuda berinisial MA (21) ditangkap polisi pada Selasa (29/11/2022) malam.
Pria itu ditangkap lantaran menjadi kurir untuk mengedarkan narkoba. Dia mendapat bagian satu paket narkoba untuk sekali ‘ranjau’ sabu-sabu (SS).
Pelaku yang merupakan warga Kelurahan Tlekung, Kecamatan Junrejo, Kota Batu itu ditangkap di pinggir Jalan Panglima Sudirman, Desa Girimoyo, Karangploso sekitar jam 21.00 WIB.
Kasi Humas Polres Malang IPTU Ahmad Taufik mengatakan, penangkapan bermula dari informasi masyarakat yang resah dengan peredaran narkoba di wilayah Karangploso.
Petugas segera melakukan penyelidikan di lokasi yang diduga sering digunakan untuk transaksi narkoba.
Petugas curiga dengan gerak gerik pelaku yang sering melihat Handphone dan terlihat mencari sesuatu di pinggir jalan.
Ketika dihampiri petugas, pelaku berusaha melarikan diri. Hingga saat digeledah diketemukan barang bukti sabu di kantong celananya.
“Menurut keterangan tersangka barang bukti tersebut adalah miliknya, didapat dari seseorang yang dikenal melalui media sosial facebook,” jelas Taufik di Polres Malang, Kamis (1/12/2022) pagi.
“Tersangka telah 3 kali melakukan ranjau di daerah Kabupaten Malang,” sambungnya.
Taufik menambahkan, dari perkara ini, polisi berhasil menyita barang bukti berupa satu buah plastik klip yang berisi sabu-sabu dengan berat 0,47 gram yang disembunyikan didalam bungkus rokok.
“Selain itu sebuah telepon genggam merk Realme berisi percakapan transaksi narkoba juga turut disita petugas,” lanjutnya.
Dihadapan penyidik, pelaku mengaku sudah tiga kali mengedarkan narkoba di wilayah Kabupaten Malang. Selain sebagai pemakai, ia juga terbukti berperan sebagai kurir sabu.
Polisi telah menetapkan pelaku sebagai tersangka. Ia dijerat dengan Pasal 114 dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Pelaku terancam pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun serta pidana denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar. (tik/fir)
Serba Serbi4 minggu yang laluPrakiraan Cuaca Jawa Timur Hari Ini 16 Juli 2026: Puncak Kemarau Didominasi Cerah, Batu Tembus 10°C dan Berpotensi Hujan Ringan
Serba Serbi3 minggu yang laluPromo PLN “Semangat Baru Makin Berdaya” 2026: Diskon Tambah Daya Listrik 50% Lewat PLN Mobile, Cek Syarat dan Cara Klaimnya!
Serba Serbi2 minggu yang laluDaftar Lengkap Hari Libur Nasional 2026: Cek Sisa Tanggal Merah dan Kalender yang Sudah Lewat
Serba Serbi2 minggu yang laluPanduan Seleksi CPNS 2026: Definisi Alur, Persyaratan Umum, dan Pemetaan Formasi Resmi SSCASN BKN
Olahraga2 minggu yang laluTundukkan Blueblood FC 2-0, SSB Porma FC U-15 Tembus Semifinal Piala Soeratin U-15 2026 Zona Malang
Olahraga3 minggu yang laluPembukaan Manis Piala Soeratin U-15 Zona Malang: SSB Porma FC Cukur Diklat Persema 4-0 di Lapangan ARG Lawang
Pemerintahan3 minggu yang laluTingkatkan Ekonomi Ring I, PT MIP dan PT PPA Boyong Penggerak Sosial Studi Banding UMKM ke Malang dan Blitar
Pemerintahan1 minggu yang laluPembukaan Pusdiklat Paskibraka Kota Malang 2026: Wali Kota Wahyu Hidayat Gembleng 78 Pelajar Terbaik































