Kabar Batu
Menolak KH Saksi Pelapor JE, Berikut Penjelasan Humas PN Malang

KABARMALANG.COM – Humas Pengadilan Negeri Kelas I Malang, Muhammad Indarto, menyebut terkait menolak beberapa Kuasa Hukum (KH) saksi pelapor.
JE masuk ke ruang sidang pemeriksaan saksi kepentingannya apa, harus jelas dan tidak semua pihak boleh masuk dalam persidangan.
Hal tersebut di sampaikan Indarto, saat di konfirmasi di sela- sela konferensi persnya, Rabu (9/3/2022) di PN Malang.
“Jadi saya sampaikan bahwa pelapor itu memberikan kuasa kepada Lembaga Bantuan Hukum, kepentingannya apa dulu, harus jelas,” ujar Indarto.
Karena, dia melanjutkan, tidak semua pihak di persidangan ini di perbolehkan masuk.
“Hanya yang berkepentingan yang di atur oleh aturan hukum acara yang boleh masuk,” tegasnya.
Saat di tanya terkait seorang aktivis Aris Merdeka Sirait yang merupakan Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak di perbolehkan masuk ke ruang sidang pemeriksaan saksi terkait dugaan perkara pelecehan seksual yang di tuduhkan kepada JE?
“Perlu kami sampaikan bahwa di dalam persidangan, kita berpegangan pada peraturan Mahkamah Agung (MA) Nomor 3. Tahun 2017,” katanya.
Di sini, masih kata Indarto, mengatur tentang pedoman pada perkara perempuan yang berhadapan dengan hukum.
“Kita jelaskan siapa perempuan yang berhadapan dengan hukum, di sini di jelaskan perempuan sebagai korban, sebagai saksi atau sebagai pihak. Itulah kenapa munculnya peraturan MA Nomor 3. Tahun 2017,” ujarnya.
Lantas, ujar dia, di dalam peraturan MA ini di atur mengenai pendampingan- pendampingan.
“Adalah seseorang atau kelompok atau organisasi yang di percaya atau memiliki keterampilan dan pengetahuan untuk mendampingi perempuan berhadapan dengan hukum. Tujuannya peraturan MA ini jelas untuk menjamin hak perempuan,” pungkas Indarto. (gus/fir)
Serba Serbi4 minggu yang laluPrakiraan Cuaca Jawa Timur Hari Ini 16 Juli 2026: Puncak Kemarau Didominasi Cerah, Batu Tembus 10°C dan Berpotensi Hujan Ringan
Serba Serbi3 minggu yang laluPromo PLN “Semangat Baru Makin Berdaya” 2026: Diskon Tambah Daya Listrik 50% Lewat PLN Mobile, Cek Syarat dan Cara Klaimnya!
Serba Serbi2 minggu yang laluDaftar Lengkap Hari Libur Nasional 2026: Cek Sisa Tanggal Merah dan Kalender yang Sudah Lewat
Serba Serbi3 minggu yang laluPanduan Seleksi CPNS 2026: Definisi Alur, Persyaratan Umum, dan Pemetaan Formasi Resmi SSCASN BKN
Olahraga2 minggu yang laluTundukkan Blueblood FC 2-0, SSB Porma FC U-15 Tembus Semifinal Piala Soeratin U-15 2026 Zona Malang
Pemerintahan1 minggu yang laluPembukaan Pusdiklat Paskibraka Kota Malang 2026: Wali Kota Wahyu Hidayat Gembleng 78 Pelajar Terbaik
Olahraga3 minggu yang laluPembukaan Manis Piala Soeratin U-15 Zona Malang: SSB Porma FC Cukur Diklat Persema 4-0 di Lapangan ARG Lawang
Pemerintahan4 minggu yang laluTingkatkan Ekonomi Ring I, PT MIP dan PT PPA Boyong Penggerak Sosial Studi Banding UMKM ke Malang dan Blitar





































