Hukrim
Penyiksaan Bayi Di Batu, Ini Keterangan Resmi Kapolres

KABARMALANG.COM – Penyiksaan bayi di Kota Batu telah terungkap sepenuhnya. Kapolres Batu AKBP I Nyoman Yogi Hermawan merilis tersangka di Mapolres Batu, Rabu (27/10) kemarin sore.
Lewat Unit PPA, Satreskrim Polres Batu berhasil mengungkap kasus dugaan penyiksaan terhadap bayi yang terjadi di Junrejo, Kota Batu, Selasa (26/10).
Yogi mengatakan, setelah mendapatkan laporan dari masyarakat, Satreskrim langsung melakukan penyelidikan.
Akhirnya dalam kurun waktu 1×24 jam, polisi berhasil mengamankan terduga pelaku penganiayaan berinisial WK alias Katok.
Korban sendiri merupakan anak dari pacarnya yang berinisial NS.
“Korban adalah balita berusia dua tahun yang merupakan calon anak dari pacarnya berinisial CR,” ujar Yogi.
Kabar Terkait : Penyiksaan Bayi Di Kota Batu, Wajah Hancur, Kepala Disundut Rokok.
WK menyiksa anak pacarnya lantaran kesal dengan CR. Ia melampiaskan emosi dan kekesalan terhadap CR dengan cara menyiram air panas ke tubuh korban. Saat itu, tersangka hendak memandikan korban.
Tidak hanya itu, kata Yogi, saat korban sedang rewel, tersangka membakar hampir sekujur tubuh korban dengan api rokok.
WK juga sering menggigit kuku jari korban dengan dalih agar diam dan tidak menangis.
Pada hari Sabtu (23/10), YN, 37, yang merupakan paman korban mengetahui kondisi korban yang memprihatinkan. Dia kemudian secara langsung melarikan korban ke RS terdekat untuk perawatan.
“Setelah tiba di rumah CR, YN sontak melihat luka memar dan luka bakar. Dia segera membawa korban ke Rumah sakit terdekat untuk mendapatkan perawatan,” terang Yogi.
Dalam kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Yaitu berupa satu gayung berwarna hijau, satu buah panci stainless steel dengan gagang kayu dan satu buah bak mandi plastik warna biru.
Atas perbuatannya tersangka melanggar Pasal 80 ayat (2) Jo 76C UU RI No. 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI No. 23 Tahun 2002 perubahan kedua UU RI No.17 tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak.
“Tersangka terancam hukuman pidana penjara paling lama lima tahun dan atau denda paling banyak seratus juta rupiah,” tegasnya.
“Mari kita doakan supaya korban segera pulih dan dapat bermain lagi seperti sedia kala,” pungkas Yogi.(fir/yds)
Serba Serbi4 minggu yang laluPrakiraan Cuaca Jawa Timur Hari Ini 16 Juli 2026: Puncak Kemarau Didominasi Cerah, Batu Tembus 10°C dan Berpotensi Hujan Ringan
Serba Serbi3 minggu yang laluPromo PLN “Semangat Baru Makin Berdaya” 2026: Diskon Tambah Daya Listrik 50% Lewat PLN Mobile, Cek Syarat dan Cara Klaimnya!
Serba Serbi2 minggu yang laluDaftar Lengkap Hari Libur Nasional 2026: Cek Sisa Tanggal Merah dan Kalender yang Sudah Lewat
Serba Serbi2 minggu yang laluPanduan Seleksi CPNS 2026: Definisi Alur, Persyaratan Umum, dan Pemetaan Formasi Resmi SSCASN BKN
Pemerintahan1 minggu yang laluPembukaan Pusdiklat Paskibraka Kota Malang 2026: Wali Kota Wahyu Hidayat Gembleng 78 Pelajar Terbaik
Pemerintahan4 minggu yang laluTingkatkan Ekonomi Ring I, PT MIP dan PT PPA Boyong Penggerak Sosial Studi Banding UMKM ke Malang dan Blitar
Olahraga2 minggu yang laluTundukkan Blueblood FC 2-0, SSB Porma FC U-15 Tembus Semifinal Piala Soeratin U-15 2026 Zona Malang
Olahraga3 minggu yang laluPembukaan Manis Piala Soeratin U-15 Zona Malang: SSB Porma FC Cukur Diklat Persema 4-0 di Lapangan ARG Lawang































