Pemerintahan
Retribusi Pasar Kota Malang Tahun 2021 Dibebaskan

KABARMALANG.COM – Wali Kota Malang Sutiaji memberikan pembebasan retribusi pelayanan pasar tahun 2021. Ini merupakan langkah Sutiaji memproteksi dampak PPKM Level 4 yang berkepanjangan.
Kami harap pembebasan ini dapat memberi kelonggaran para pedagang dari himpitan situasi pandemi. Semoga juga dapat memberi semangat serta rasa tenang para pedagang untuk berdagang,” tutur Sutiaji, Kamis (5/8) pagi tadi.
Kabar Lainnya : Retribusi Pasar, Rusunawa dan Rekening PDAMÂ Bebas.
Sutiaji juga menarget Perwal tentang Pembebasan Retribusi Pelayanan Pasar sudah final hari ini.
“Ini kita ambil dan rumuskan sejak awal PPKM Darurat yang saat ini bertransformasi ke PPKM Level 4. Salah satunya yang kita cermati adalah penurunan aktivitas perdagangan di pasar rakyat,” jelasnya.
Sutiaji memakai ketentuan dalam Pasal 63 Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 3 Tahun 2015 tentang Retribusi Jasa Umum.
Dengan dasar ini Wali Kota dapat memberikan pembebasan Retribusi Daerah kepada Wajib retribusi atau terhadap objek retribusi tertentu.
“Terlebih pada kondisi dan situasi seperti saat ini, pembebasan retribusi pasar itu vital bagi pedagang,” imbuh Ketua Satgas Covid-19 kota Malang tersebut.
Ada pun pembebasan Retribusi Daerah tersebut meliputi pembebasan atas pokok Retribusi Pelayanan Pasar.
Serta, pembebasan atas pokok Retribusi Pelayanan Persampahan/ Kebersihan.
Sementara, pembebasan atas pokok Retribusi Pelayanan Persampahan/ Kebersihan hanya khusus untuk Pelayanan Persampahan/ Kebersihan di pasar.(carep-04/yds)
Serba Serbi4 minggu yang laluPrakiraan Cuaca Jawa Timur Hari Ini 16 Juli 2026: Puncak Kemarau Didominasi Cerah, Batu Tembus 10°C dan Berpotensi Hujan Ringan
Serba Serbi3 minggu yang laluPromo PLN “Semangat Baru Makin Berdaya” 2026: Diskon Tambah Daya Listrik 50% Lewat PLN Mobile, Cek Syarat dan Cara Klaimnya!
Serba Serbi2 minggu yang laluDaftar Lengkap Hari Libur Nasional 2026: Cek Sisa Tanggal Merah dan Kalender yang Sudah Lewat
Serba Serbi2 minggu yang laluPanduan Seleksi CPNS 2026: Definisi Alur, Persyaratan Umum, dan Pemetaan Formasi Resmi SSCASN BKN
Pemerintahan1 minggu yang laluPembukaan Pusdiklat Paskibraka Kota Malang 2026: Wali Kota Wahyu Hidayat Gembleng 78 Pelajar Terbaik
Olahraga2 minggu yang laluTundukkan Blueblood FC 2-0, SSB Porma FC U-15 Tembus Semifinal Piala Soeratin U-15 2026 Zona Malang
Olahraga3 minggu yang laluPembukaan Manis Piala Soeratin U-15 Zona Malang: SSB Porma FC Cukur Diklat Persema 4-0 di Lapangan ARG Lawang
Pemerintahan4 minggu yang laluTingkatkan Ekonomi Ring I, PT MIP dan PT PPA Boyong Penggerak Sosial Studi Banding UMKM ke Malang dan Blitar































