Connect with us

Pemerintahan

Retribusi Pasar Kota Malang Tahun 2021 Dibebaskan

Diterbitkan

,

Retribusi Pasar Kota Malang Tahun 2021 Dibebaskan
Wali Kota Malang Sutiaji saat berkunjung ke Pasar Tawangmangu. (Foto : Istimewa)

 

KABARMALANG.COM – Wali Kota Malang Sutiaji memberikan pembebasan retribusi pelayanan pasar tahun 2021. Ini merupakan langkah Sutiaji memproteksi dampak PPKM Level 4 yang berkepanjangan.

Kami harap pembebasan ini dapat memberi kelonggaran para pedagang dari himpitan situasi pandemi. Semoga juga dapat memberi semangat serta rasa tenang para pedagang untuk berdagang,” tutur Sutiaji, Kamis (5/8) pagi tadi.

Kabar Lainnya : Retribusi Pasar, Rusunawa dan Rekening PDAM Bebas.

Sutiaji juga menarget Perwal tentang Pembebasan Retribusi Pelayanan Pasar sudah final hari ini.

“Ini kita ambil dan rumuskan sejak awal PPKM Darurat yang saat ini bertransformasi ke PPKM Level 4. Salah satunya yang kita cermati adalah penurunan aktivitas perdagangan di pasar rakyat,” jelasnya.

Sutiaji memakai ketentuan dalam Pasal 63 Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 3 Tahun 2015 tentang Retribusi Jasa Umum.

Dengan dasar ini Wali Kota dapat memberikan pembebasan Retribusi Daerah kepada Wajib retribusi atau terhadap objek retribusi tertentu.

“Terlebih pada kondisi dan situasi seperti saat ini, pembebasan retribusi pasar itu vital bagi pedagang,” imbuh Ketua Satgas Covid-19 kota Malang tersebut.

Ada pun pembebasan Retribusi Daerah tersebut meliputi pembebasan atas pokok Retribusi Pelayanan Pasar.

Serta, pembebasan atas pokok Retribusi Pelayanan Persampahan/ Kebersihan.

Sementara, pembebasan atas pokok Retribusi Pelayanan Persampahan/ Kebersihan hanya khusus untuk Pelayanan Persampahan/ Kebersihan di pasar.(carep-04/yds)

Iklan

Terpopuler