Pemerintahan
Tersangka Korupsi Sapi RPH Malang Divonis 3 Tahun Penjara

KABARMALANG.COM – Kasus korupsi Rumah Potong Hewan kembali bergulir. Mantan Plt Direktur PD Rumah Potong Hewan (RPH) Kota Malang 2017-2018, A.A. Raka Kinasih mendapat tiga tahun penjara.
Dia sebelumnya menyelewengkan pembelian dan penggemukan sapi. Raka Kinasih terduga kongkalikong dengan pihak ketiga agar penyelewengannya mulus.
Ada dugaan lain yang disangkakan kepadanya. Misalnya, dugaan penyelewengan sewa kios. Kejari mengestimasi, negara mengalami kerugian mencapai Rp 1,5 miliar.
Sidang putusan itu berlangsung secara virtual, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya, Selasa (3/8) kemarin. Sedangkan terdakwa, mengikuti sidang dari Lapas Perempuan Malang.
Kasi Pidsus Kejari Kota Malang, Dino Kriesmiardi membenarkan. Terdakwa A.A Raka Kinasih terbukti melanggar Pasal 3 UU No 31 Tahun 1999.
Yakni Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah berubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Sehingga, majelis hakim memvonis terdakwa dengan hukuman pidana penjara selama 3 tahun dikurangi masa tahanan sementara,” ujar Dino, Kamis (4/8).
Kabar Lainnya : Sugeng, Jagal Pasar Besar Dapat Vonis 20 Tahun Penjara.
“Selain itu, terdakwa Raka Kinasih juga terkena denda Rp 100 juta dengan subsider 3 bulan kurungan penjara,” sambungnya.
Akan tetapi dalam putusan itu, lanjut Dino, ada perbedaan masa subsider antara tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kota Malang dengan putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya.
“Karena dari kami, subsidernya enam bulan. Tapi putusan Majelis Hakim, selama tiga bulan,” tutur Dino.
Selama persidangan, ada beberapa hal yang menjadi pertimbangan penuntutan dan putusan. Yakni, untuk pertimbangan yang meringankan, terdakwa mengaku dan terus terang atas perbuatannya.
“Selain itu, terdakwa juga masih memiliki keluarga yang menjadi tanggungannya,” tambah Dino.
Keringanan yang lain, kata Dino, terdakwa tidak langsung menikmati dana korupsi itu itu. Akan tetapi pihak ketiga yang lebih dominan menikmati uang haram tersebut.
“Karena dana penggemukan sapi itu, masuk ke pihak ketiga. Dan saat ini, pihak ketiga itu masih dalam pencarian kami,” terangnya.
“Sedangkan untuk pertimbangan yang memberatkan hanya satu, terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi,” sambungnya.(fat/yds)
Serba Serbi4 minggu yang laluPrakiraan Cuaca Jawa Timur Hari Ini 16 Juli 2026: Puncak Kemarau Didominasi Cerah, Batu Tembus 10°C dan Berpotensi Hujan Ringan
Serba Serbi3 minggu yang laluPromo PLN “Semangat Baru Makin Berdaya” 2026: Diskon Tambah Daya Listrik 50% Lewat PLN Mobile, Cek Syarat dan Cara Klaimnya!
Serba Serbi2 minggu yang laluDaftar Lengkap Hari Libur Nasional 2026: Cek Sisa Tanggal Merah dan Kalender yang Sudah Lewat
Serba Serbi2 minggu yang laluPanduan Seleksi CPNS 2026: Definisi Alur, Persyaratan Umum, dan Pemetaan Formasi Resmi SSCASN BKN
Pemerintahan1 minggu yang laluPembukaan Pusdiklat Paskibraka Kota Malang 2026: Wali Kota Wahyu Hidayat Gembleng 78 Pelajar Terbaik
Olahraga2 minggu yang laluTundukkan Blueblood FC 2-0, SSB Porma FC U-15 Tembus Semifinal Piala Soeratin U-15 2026 Zona Malang
Olahraga3 minggu yang laluPembukaan Manis Piala Soeratin U-15 Zona Malang: SSB Porma FC Cukur Diklat Persema 4-0 di Lapangan ARG Lawang
Pemerintahan4 minggu yang laluTingkatkan Ekonomi Ring I, PT MIP dan PT PPA Boyong Penggerak Sosial Studi Banding UMKM ke Malang dan Blitar































