Connect with us

Pemerintahan

Tersangka Korupsi Sapi RPH Malang Divonis 3 Tahun Penjara

Diterbitkan

,

IMG 20210805 163439
Kasi Pidsus Kejari Kota Malang, Dino Kriesmiardi (Foto : istimewa)

 

KABARMALANG.COM – Kasus korupsi Rumah Potong Hewan kembali bergulir. Mantan Plt Direktur PD Rumah Potong Hewan (RPH) Kota Malang 2017-2018, A.A. Raka Kinasih mendapat tiga tahun penjara.

Dia sebelumnya menyelewengkan pembelian dan penggemukan sapi. Raka Kinasih terduga kongkalikong dengan pihak ketiga agar penyelewengannya mulus.

Ada dugaan lain yang disangkakan kepadanya. Misalnya, dugaan penyelewengan sewa kios. Kejari mengestimasi, negara mengalami kerugian mencapai Rp 1,5 miliar.

Sidang putusan itu berlangsung secara virtual, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya, Selasa (3/8) kemarin. Sedangkan terdakwa, mengikuti sidang dari Lapas Perempuan Malang.

Kasi Pidsus Kejari Kota Malang, Dino Kriesmiardi membenarkan. Terdakwa A.A Raka Kinasih terbukti  melanggar Pasal 3 UU No 31 Tahun 1999.

Yakni Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah berubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Sehingga, majelis hakim memvonis terdakwa dengan hukuman pidana penjara selama 3 tahun dikurangi masa tahanan sementara,” ujar Dino, Kamis (4/8).

Kabar Lainnya : Sugeng, Jagal Pasar Besar Dapat Vonis 20 Tahun Penjara.

“Selain itu, terdakwa Raka Kinasih juga terkena denda Rp 100 juta dengan subsider 3 bulan kurungan penjara,” sambungnya.

Akan tetapi dalam putusan itu, lanjut Dino, ada perbedaan masa subsider antara tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kota Malang dengan putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya.

“Karena dari kami, subsidernya enam bulan. Tapi putusan Majelis Hakim, selama tiga bulan,” tutur Dino.

Selama persidangan, ada beberapa hal yang menjadi pertimbangan penuntutan dan putusan. Yakni, untuk pertimbangan yang meringankan, terdakwa mengaku dan terus terang atas perbuatannya.

“Selain itu, terdakwa juga masih memiliki keluarga yang menjadi tanggungannya,” tambah Dino.

Keringanan yang lain, kata Dino, terdakwa tidak langsung menikmati dana korupsi itu itu. Akan tetapi pihak ketiga yang lebih dominan menikmati uang haram tersebut.

“Karena dana penggemukan sapi itu, masuk ke pihak ketiga. Dan saat ini, pihak ketiga itu masih dalam pencarian kami,” terangnya.

“Sedangkan untuk pertimbangan yang memberatkan hanya satu, terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi,” sambungnya.(fat/yds)

Iklan

Terpopuler