Hukrim
Sugeng Jagal Pasar Besar Divonis 20 Tahun Penjara
KABARMALANG.COM – Pengadilan Negeri (PN) Malang memutuskan terdakwa kasus pembunuhan dan mutilasi Sugeng Santoso bersalah. Warga Jodipan itu divonis hukuman penjara selama 20 tahun. Tim kuasa hukum Sugeng memilih atas putusan tersebut.
“Terdakwa telag terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana kepada Miss X dan memotongnya. Tindakan terdakwa tergolong perbuatan sadis,” kata Ketua Majelis Hakim Dina Pelita Asmara saat membacakan vonis, Rabu (26/02/2020).
Dalam sidang putusan itu, hakim menjerat Sugeng dengan pasal 340 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan berencana. Vonis hakim lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut terdakwa dengan hukuman seumur hidup.
Menanggapi putusan hakim tersebut, Tim kuasa hukum Sugeng Santoso dari LBH Peradi Malang Raya memutuskan untuk mengajukan banding atas vonis yang telah diberikan itu.
“Terhadap putusan hakim, kami tim penasehat hukum dari Peradi Malang Raya akan terus memperjuangkan rasa keadilan terhadap Sugeng Santoso dengan mengajukan upaya hukum banding dalam waktu secepatnya,” tegas Ketua LBH Peradi Malang Raya Iwan Kuswardi dikonfirmasi terpisah.
Iwan menilai, hasil visum et repertum oleh dokter forensik RS dr Saiful Anwar (RSSA) Kota Malang tak menjadi pertimbangan hakim dalam memutuskan perkara ini.
“Alasan pertimbangan hakim tidak ubahnya dengan surat tuntutan penuntut umum yang sama sekali tidak memberi pertimbangan yang cukup atau lengkap atas hasil visum et repertum dari dokter forensik RSSA Malang. Dimana kesimpulannya penyebab kematian korban tidak dapat diketahui dan bagaimana bisa dipertimbangkan Sugeng sebagai pelaku menghilangkan nyawa orang lain dengan cara menggorok leher jika hasil visum disebutkan di potong post mortem,” pungkasnya.
Sementara dalam surat dakwaan, jaksa membeberkan bagaimana awal terdakwa mengenal korban dan mengajaknya ke lantai 2 Pasar Besar Malang yang berlokasi di Jalan Pasar Besar, Kota Malang, awal ramadan lalu.
Pembunuhan dengan cara memotong bagian leher korban dilakukan Sugeng sehari setelah berkenalan dengan korban. Sebelumnya, Sugeng berusaha mengajak korban berhubungan badan, tetapi niat itu tak tercapai sebab kemaluan korban mengeluarkan cairan berwarna putih dan darah.
Sugeng diyakini telah menggorok leher korban yang hingga kini belum diketahui identitasnya itu dengan menggunakan cutter merk Joyko. Setelah terpotong, Sugeng memasukkan kepala korban ke dalam kantong plastik. Bagian tubuh korban tanpa kepala itu, kemudian diseret Sugeng pelan-pelan ke atas sebuah banner. Selanjutnya terdakwa kembali memotong bagian tubuh lain sampai menjadi enam bagian. (rjs/fir)
- Edukasi3 tahun yang lalu
Server Ujian Down, Mahasiswa UT Sambat
- Edukasi3 tahun yang lalu
Server Ujian UT Disoroti DPR RI
- Ekbis4 tahun yang lalu
Pancasila Sebagai Landasan Dasar Negara
- Hukrim3 tahun yang lalu
Merampok dan Memperkosa, Pria Donomulyo Didor
- Ekbis5 tahun yang lalu
Sumber Gentong Buat Ngadem, WSG Pilihan Kuliner
- Peristiwa3 tahun yang lalu
Kereta Tanpa Lokomotif Jalan Sendiri Dari Stasiun Malang Kota Baru
- Edukasi3 tahun yang lalu
Penundaan Ujian UT, Ini Kata Warek 3
- Serba Serbi4 tahun yang lalu
Pintu Tol Madyopuro Resmi Beroperasi