Hukrim
Sugeng Jagal Pasar Besar Divonis 20 Tahun Penjara

KABARMALANG.COM – Pengadilan Negeri (PN) Malang memutuskan terdakwa kasus pembunuhan dan mutilasi Sugeng Santoso bersalah. Warga Jodipan itu divonis hukuman penjara selama 20 tahun. Tim kuasa hukum Sugeng memilih atas putusan tersebut.
“Terdakwa telag terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana kepada Miss X dan memotongnya. Tindakan terdakwa tergolong perbuatan sadis,” kata Ketua Majelis Hakim Dina Pelita Asmara saat membacakan vonis, Rabu (26/02/2020).
Dalam sidang putusan itu, hakim menjerat Sugeng dengan pasal 340 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan berencana. Vonis hakim lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut terdakwa dengan hukuman seumur hidup.
Menanggapi putusan hakim tersebut, Tim kuasa hukum Sugeng Santoso dari LBH Peradi Malang Raya memutuskan untuk mengajukan banding atas vonis yang telah diberikan itu.
“Terhadap putusan hakim, kami tim penasehat hukum dari Peradi Malang Raya akan terus memperjuangkan rasa keadilan terhadap Sugeng Santoso dengan mengajukan upaya hukum banding dalam waktu secepatnya,” tegas Ketua LBH Peradi Malang Raya Iwan Kuswardi dikonfirmasi terpisah.
Iwan menilai, hasil visum et repertum oleh dokter forensik RS dr Saiful Anwar (RSSA) Kota Malang tak menjadi pertimbangan hakim dalam memutuskan perkara ini.
“Alasan pertimbangan hakim tidak ubahnya dengan surat tuntutan penuntut umum yang sama sekali tidak memberi pertimbangan yang cukup atau lengkap atas hasil visum et repertum dari dokter forensik RSSA Malang. Dimana kesimpulannya penyebab kematian korban tidak dapat diketahui dan bagaimana bisa dipertimbangkan Sugeng sebagai pelaku menghilangkan nyawa orang lain dengan cara menggorok leher jika hasil visum disebutkan di potong post mortem,” pungkasnya.
Sementara dalam surat dakwaan, jaksa membeberkan bagaimana awal terdakwa mengenal korban dan mengajaknya ke lantai 2 Pasar Besar Malang yang berlokasi di Jalan Pasar Besar, Kota Malang, awal ramadan lalu.
Pembunuhan dengan cara memotong bagian leher korban dilakukan Sugeng sehari setelah berkenalan dengan korban. Sebelumnya, Sugeng berusaha mengajak korban berhubungan badan, tetapi niat itu tak tercapai sebab kemaluan korban mengeluarkan cairan berwarna putih dan darah.
Sugeng diyakini telah menggorok leher korban yang hingga kini belum diketahui identitasnya itu dengan menggunakan cutter merk Joyko. Setelah terpotong, Sugeng memasukkan kepala korban ke dalam kantong plastik. Bagian tubuh korban tanpa kepala itu, kemudian diseret Sugeng pelan-pelan ke atas sebuah banner. Selanjutnya terdakwa kembali memotong bagian tubuh lain sampai menjadi enam bagian. (rjs/fir)
Serba Serbi4 minggu yang laluDaftar Tarif Listrik PLN Agustus 2026 Resmi Tidak Naik: Rincian Lengkap Rumah Tangga dan Bisnis
Peristiwa4 minggu yang laluKota Padang Dilanda Banjir Besar di 15 Titik Hari Ini 3 Agustus 2026: Fasilitas Kesehatan Terendam, BPBD Terjunkan Perahu Karet
Pemerintahan4 minggu yang laluPembukaan Pusdiklat Paskibraka Kota Malang 2026: Wali Kota Wahyu Hidayat Gembleng 78 Pelajar Terbaik
Hukrim3 minggu yang laluPelaku Penganiayaan di Gedangan Malang Berhasil Ditangkap Polres Malang Usai Sempat Buron
Serba Serbi4 minggu yang laluGerakan GAS UMKM KKN MAs Dorong Digitalisasi Pedagang Pasar Jumat Desa Tawangsari Lewat QRIS dan Google Maps
Serba Serbi3 minggu yang laluSosialisasi Olahan Daun Kelor KKN MAs Kelompok 109 Dorong Gizi dan Ekonomi di Desa Tumpang
Serba Serbi3 minggu yang laluInformasi Cuaca Jawa Timur Hari Ini Rabu 12 Agustus 2026 Cerah Berawan Tanpa Potensi Hujan
Serba Serbi3 minggu yang laluGerakan SEHATI Kelompok 99 KKN MAs Dorong Kesehatan Lansia dan Balita di Desa Tawangsari





































