Connect with us

Hukrim

Polres Malang Ringkus 23 Tersangka, Lima Wilayah Masuk Kategori Rawan

Diterbitkan

,

KABARMALANG.COM – Polres Malang dan Polsek jajaran berhasil meringkus 23 tersangka dari 19 perkara yang diungkap. Keberhasilan mengungkap kasus ini dilakukan kurang dari dua minggu terakhir.

“Kurang dari dua minggu terakhir, ada 19 perkara kejahatan yang diungkap. Dari seluruh perkara tersebut, 23 orang tersangka berhasil diringkus,” ujar Kapolres Malang, AKBP Hendri Umar SIK MH, Rabu (26/02/2020).

Dari 19 perkara tersebut didominasi pencurian dengan pemberatan. Ada 11 tersangka yang diamankan dalam perkara ini.

“Modus para pelaku curat ini merusak pintu rumah kemudian membawa kabur beberapa barang berharga milik korban,” kata Kapolres Malang, saat rilis di lapangan Satya Haprabu Mapolres Malang.

Selain pencurian dengan pemberatan, ada 6 perkara pencurian dengan kekerasan. Pada perkara ini, polisi membekuk 7 orang tersangka.

Selanjutnya, pencurian kendaraan bermotor ada sebanyak 4 perkara. Sebanyak 5 orang tersangka ditangkap dalam perkara tersebut.

“Guna meminimalisir tindak kejahatan, kami siagakan di lapangan terutama di wilayah yang masuk zona rawan. Anggota Reskrim akan melakukan pemantauan selama 1 x 24 jam. Selain itu, Polsek jajaran juga kami optimalkan untuk melakukan pencegahan dengan skala patroli rutin,” ungkapnya.

Hendri kemudian menyebut, ada sejumlah titik rawan tindak pidana kejahatan jalanan. Sedikitnya ada lima wilayah yang masuk kategori rawan.

“Kejahatan jalanan ini paling rawan terjadi di wilayah hukum Polsek Singosari, Kepanjen, Lawang, Dau, dan Bululawang,” pungkasnya. (tik/fir)

Terpopuler

WeCreativez WhatsApp Support
Marketing Kabarmalang.Com