Connect with us

Hukrim

Bekuk Dua Pengedar, Polisi Amankan 2 Kilogram Ganja Kering

Diterbitkan

,

KABARMALANG.COM – Satuan Narkoba Polres Malang membekuk dua orang pengedar ganja, Faudin alias Kancil (36) warga Desa Donorawih, Kecamatan Karangploso dan Frieska Brilian alias Precil (28) warga Kelurahan Landungsari, Kecamatan Dau.

Kedua tersangka ini ditangkap di salah satu rumah kos di Karangploso pada Jumat (7/02/2020).

“Ini termasuk tangkapan kakap. Menurut keterangan pelaku ini titipan,” kata Kapolres Malang, AKBP Hendri Umar, dalam rilis di lapangan Satya Haprabu Mapolres Malang, Kamis (27/02/2020).

Ada 2 kilogram ganja kering yang disita sebagai barang bukti.

Hendri menambahkan, pihaknya masih mengejar pemasok ganja kepada kedua tersangka itu. Polisi juga sudah mengantongi nama pemasok tersebut.

“Ini masih ada yang menjadi DPO, inisialnya R. Kita akan ungkap jaringannya. Dia ngakunya baru (mengedarkan) kali ini saja. Kita akan terus kembangkan kasus ini,” ungkapnya.

Sementara itu, tersangka Faudin alias Kancil mengaku, tidak mengetahui untuk siapa ganja tersebut. Kancil mengatakan bahwa tugasnya hanya mengantar paket ganja itu.

“Saya cuma dititipi saja pak. Gak saya pakai sendiri. Saya cuma taruh saja,” tuturnya.

Akibat perbuatannya ini, kedua tersangka harus mendekam di rutan Mapolres Malang. Mereka bakal dijerat pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 subsider pasal 111 ayat 2 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkoba dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun. (ary/fir)

Terpopuler

Subscribe for notification
WeCreativez WhatsApp Support
Marketing Kabarmalang.Com