Connect with us

Pemerintahan

Retribusi Pasar, Rusunawa dan Rekening PDAM Dibebaskan

Diterbitkan

,

KABARMALANG.COM – Retribusi pasar, rusunawa dan rekening PDAM dibebaskan. Terkait hal ini Walikota Malang Sutiaji telah memutuskan dan menetapkan bahwa retribusi pasar, rusunawa dan rekening PDAM dibebaskan mulai tanggal 17 April 2020.

“Hari ini (Kamis, 16/04/2020) Perwal sudah saya tanda tangani dan besok sudah efektif dijalankan (17/04/2020),” ujar Walikota Sutiaji, Kamis (16/04/2020).

Ia melanjutkan, dan itu sudah kita rancang sejak mengkaji dampak covid di kota Malang, namun perlu proses hingga diterbitkan Perwal. Disampaikan pula oleh Sutiaji, untuk PDAM yang disasar adalah golongan 1, karena relatif rentan, dan pembebasan diberikan untuk masa tagih 2 (dua) bulan.

“Artinya penggunaan bulan April akan diberikan pembebasan saat masa tagih bulan Mei dan penggunaan air di bulan Mei akan dibebaskan pada periode bayar bulan berikutnya,” ujar Pak Aji, demikian Walikota Malang akrab disapa.

Sementara itu, Kadis Kopindag, Wahyu Setianto menegaskan pembebasan terhitung mulai tanggal 17 April 2020 sampai dengan akhir Mei 2020. Ada tidak kurang dari 6000 pedagang yang tersebar di 27 pasar di kota Malang.

“Terbanyak di Pasar Besar Malang, sekitar 3500 pedagang,” ujar Wahyu Setianto.

Langkah ini, bagian dari inisiatif Walikota Sutiaji untuk memberikan rileksasi kepada (sebagian) warga terdampak, yakni pembebasan retribusi dan rekening atas jasa layanan. (tik/fir)

Terpopuler

WeCreativez WhatsApp Support
Marketing Kabarmalang.Com