Connect with us

Pemerintahan

Perpanjangan PPKM Kota Malang, Aturan Masih Sama, Ini Rinciannya

Diterbitkan

,

Perpanjangan PPKM Kota Malang, Aturan Masih Sama, Ini Rinciannya
Wali Kota Malang, Sutiaji (Foto: Fathi)

 

KABARMALANG.COM – Kota Malang melaksanakan perpanjangan PPKM Level 4, sejak 26 Juli hingga 2 Agustus 2021. Hal itu tertuang dalam Inmendagri Nomor 24 Tahun 2021 atas instruksi Presiden Joko Widodo.

Wali Kota Malang, Sutiaji pun sepakat. Dia telah menelurkan Surat Edaran Nomor 43 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4 di Kota Malang.

“Jadi saya ngikuti saja (Inmendagri Nomor 24 Tahun 2021). Saya juga sudah membuat surat edaran PPKM Level dan aturan-aturannya,” ujar Sutiaji kepada media, di Balaikota Malang, Senin (26/7).

Berikut ini daftar aturan selama perpanjangan PPKM Level 4 di Kota Malang, 26 Juli hingga 2 Agustus 2021:

1. Pelaksanaan kegiatan belajar mengajar (Sekolah, Perguruan Tinggi, Akademi, Tempat Pendidikan/Pelatihan secara daring/ online.

2. Pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan 100% Work From Home (WFH).

3. Pelaksanaan kegiatan pada sektor:

3.1 Esensial yaitu :

a) Keuangan dan perbankan, hanya meliputi asuransi, bank, pegadaian, bursa berjangka, dana pensiun, dan lembaga pembiayaan (yang berorientasi pada pelayanan fisik dengan pelanggan (customer);

b) Pasar modal (yang berorientasi pada pelayanan dengan pelanggan (customer) dan berjalannya operasional pasar modal secara baik).

c) Teknologi informasi dan komunikasi, meliputi operator seluler, data center, internet, pos, media terkait dengan penyebaran informasi kepada masyarakat.

d) Perhotelan non penanganan karantina; dan

e) Industri orientasi ekspor di mana pihak perusahaan harus menunjukkan bukti contoh dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) selama 12 (dua belas) bulan terakhir. Atau dokumen lain yang menunjukkan rencana ekspor
dan wajib memiliki lzin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (1OMKI); dapat beroperasi dengan ketentuan.

Kabar Lainnya : PPKM Perpanjangan Di Kota Malang, Ini Pernyataan Terbaru Sutiaji.

3.2 Esensial pada sektor pemerintahan yang memberikan pelayanan publik yang tidak bisa tertunda pelaksanaannya berlaku 25 persen maksimal staf Work From Office (WFO). Dengan protokol kesehatan secara ketat.

4. Untuk supermarket, pasar rakyat, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari terbatas jam operasional sampai pukul 20.00 WIB dengan kapasitas pengunjung 50 persen.

5. Untuk apotek dan toko obat dapat buka selama 24  jam.

6. Untuk Pasar rakyat yang menjual barang non kebutuhan sehari- hari dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal pengunjung 50 persen dan pembatasan jam operasional sampai pukul 15.00 WIB.

7. Sementara itu, untuk Pedagang Kaki Lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop/pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lain lain yang sejenis. Boleh buka dengan protokol kesehatan ketat terbatas jam operasional sampai dengan pukul 20.00 WIB.

8. Pelaksanaan kegiatan makan/minum di tempat umum:

Warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya boleh dengan protokol kesehatan yang ketat, dengan ketentuan sebagai berikut:

a) Menyediakan fasilitas meja kursi untuk makan dan minum di tempat sejumlah maksimal 3 (tiga) meja kursi.

b) Jumlah pengunjung maksimal 3 orang.

c) Waktu makan tiap-tiap pengunjung yaitu 20 menit.

d) Jam operasional terbatas mulai pukul 06.00 WIB sampai dengan pukul 20.00 WIB;

e) Menyediakan fasilitas cuci tangan/sabun/ hand senitezer di pintu/jalur masuk dan keluar; dan

f) Antrian pembayaran dengan menerapkan pembatasan jarak dan memberikan tanda khusus minimal jarak 2 meter.

9. Restoran, rumah makan, kafe dengan lokasi yang berada dalam gedung/toko tertutup baik pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall. Hanya menerima delivery/take away dan tidak menerima makan di tempat (dine-in) dengan ketentuan sebagai berikut:

Kabar Lainnya : PPKM Di Malang Kota Sampai 2 Agustus, Tim Gabungan Giatkan Razia.

a) Tidak menyediakan fasilitas meja kursi untuk makan dan minum di tempat.

b) Jam operasional terbatas mulai pukul 06.00 WIB sampai dengan pukul 20.00 WIB.

c) Menyediakan fasilitas cuci tangan/sabun/hand senitezer di pintu/jalur masuk dan keluar; dan operasional sampai pukul 20.00 WIB dengan kapasitas pengunjung 50 persen.

9. Untuk Pasar rakyat yang menjual barang non kebutuhan sehari-hari dapat beroperasi yakni dengan kapasitas maksimal pengunjung 50% dan pembatasan jam operasional sampai pukul 15.00 WIB.

10. Untuk Pedagang Kaki Lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop/pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lain lain yang sejenis. Boleh dengan protokol kesehatan ketat terbatas jam operasional sampai dengan pukul 20.00 WIB.

11. Pelaksanaan kegiatan makan/minum di tempat umum:

1) warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya. Boleh dengan protokol kesehatan yang ketat, dengan ketentuan sebagai berikut:

a) Menyediakan fasilitas meja kursi untuk makan dan minum di tempat sejumlah maksimal 3 meja kursi.

Kabar Lainnya : Presiden Jokowi Perpanjang PPKM Level 4 Di Malang Sampai 2 Agustus.

b) Jumlah pengunjung maksimal 3 (tiga) orang;

c) Waktu makan tiap-tiap pengunjung yakni 20 (dua puluh) menit.

d) Jam operasional terbatas yaitu mulai pukul 06.00 WIB sampai dengan pukul 20.00 WIB;

e) Menyediakan fasilitas cuci tangan/sabun/ hand senitezer di pintu/jalur masuk dan keluar.

f) Antrean pembayaran dengan menerapkan pembatasan jarak dan memberikan tanda khusus minimal jarak 2 meter.

12. Restoran, rumah makan, kafe dengan lokasi yang berada dalam gedung/toko tertutup baik pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall. Hanya menerima delivery/take away dan tidak menerima makan ditempat (dine-in) dengan ketentuan sebagai berikut:

a) Tidak menyediakan fasilitas meja kursi untuk makan dan minum di tempat.

b) Setelah itu, jam operasional terbatas mulai pukul 06.00 WIB sampai dengan pukul 20.00 WIB.

c) Menyediakan fasilitas cuci tangan/sabun/hand senitezer di pintu/jalur masuk dan keluar.

d) Antrian pemesanan dengan delivery/take away menerapkan pembatasan jarak dengan memberikan tanda khusus minimal jarak 2 (dua) meter.

Kabar Lainnya : Penyekatan Hari Terakhir PPKM Level IV Berlangsung Di Gadang.

13. Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan tutup sementara. Kecuali akses untuk pegawai toko yang melayani penjualan online. Maksimal 3 (tiga) orang setiap toko, restoran, supermarket dan pasar swalayan dapat boleh sampai dengan pukul 20.00 WIB.

14. Pelaksanaan kegiatan konstruksi untuk infrastruktur publik (tempat konstruksi dan lokasi proyek) beroperasi 100 persen. Dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

15. Tempat ibadah (Masjid, Mushola, Gereja, Pura, Vihara dan Klenteng serta tempat umum lainnya yang berfungsi sebagai tempat ibadah). Tidak mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah selama masa penerapan PPKM dan mengoptimalkan pelaksanaan ibadah di rumah.

16. Fasilitas umum (area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya) tutup sementara.

17. Kegiatan seni, budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya, sarana olahraga dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) tutup sementara.

18. Transportasi umum (kendaraan umum, angkutan masal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental). Berlaku dengan pengaturan kapasitas maksimal 50 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Kabar Lainnya : Bansos PPKM Level IV Kemensos Cair Di Purwantoro.

19. Pelaksanaan resepsi pernikahan tidak ada selama penerapan PPKM level 4.

20. Pelaku perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh (pesawat udara, bus, kapal laut dan kereta api) harus:

1) Menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama).

2) Menunjukkan PCR H-2 untuk pesawat udara serta Antigen (H-1) untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bis, kereta api dan kapal laut.

3) Ketentuan sebagaimana pada angka 1 dan angka 2 hanya berlaku untuk kedatangan dan keberangkatan ke Kota Malang. Serta tidak berlaku untuk transportasi dalam wilayah aglomerasi Malang Raya meliputi Kota Malang, Kabupaten Malang, dan Kota Batu.

4) Untuk sopir kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya dikecualikan dari ketentuan memiliki kartu vaksin.(fat/yds)

Iklan

Terpopuler