Hukrim
Pembuat Petasan Di Malang Tertangkap, Ngeri, Simpan 4 Kilo Peledak

KABARMALANG.COM – Polres Malang Polsek Singosari mencatatkan prestasi ungkap dengan membekuk pembuat petasan di Desa Baturetno.
Yang bikin ngeri, pelaku setidaknya menyimpan 4 kilogram serbuk peledak yang menjadi bahan baku petasan. Pelaku yang tertangkap berinisial MI, 40, warga Dusun Lowokjati, Desa Baturetno.
Kapolsek Singosari, Kompol Octa Pandjaitan membenarkan. Polisi mengamankan pembuat petasan di Singosari Malang pada Senin lalu (5/7).
Mulanya, kasus produsen petasan ini terungkap setelah ada warga yang resah. Masyarakat takut dengan adanya pembuat petasan karena memakai bahan peledak.
Berdasarkan informasi tersebut, polisi melakukan penyelidikan terhadap orang sesuai dengan ciri-ciri dari aduan warga.
Sampai akhirnya, Senin (5/7) lalu, polisi Singosari berhasil mengamankan pelaku.
“Memang informasi dari warga sekitar, yang bersangkutan memang kedapatan kerap membuat petasan di Singosari Kabupaten Malang,” ujar Kompol Panjaitan dalam pers rilis, Sabtu (10/7) siang.
Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya 4 kilogram serbuk bahan peledak.
Kemudian, 270 buah peledak jenis petasan diameter 2 sentimeter dan panjang 6 sentimeter.
Selanjutnya, 760 buah selongsongan petasan mercon yang terbuat dari kertas diameter 2 sentimeter panjang 6 sentimeter.
Serta, sejumlah barang bukti lainnya yang menjadi alat untuk membuat petasan.
Kabar Lainnya : Demonstrasi Omnibus Law di Malang Rusuh.
Selain itu, Kompol Panjaitan juga menjelaskan bahwa pelaku pembuat petasan di Malang ini merupakan residivis.
Tersangka sudah menjalani bisnis petasan sejak tahun 2011. Sementara sebelum ini, tersangka MI sudah pernah mencicipi penjara berdasarkan kasus yang sama.
“Jadi sebelum puasa, sekitar bulan Mei, kami sudah mengamankan sejumlah barang bukti. Namun saat itu tersangka juga sempat melarikan diri,” terangnya.
Kemudian, pada tanggal 5 Juli 2021 lalu, tersangka kembali ke rumahnya. Sehingga, polisi langsung mengamankan tersangka.
“Dan berdasarkan pengakuan tersangka, sudah pernah kena kasus hukum tiga kali dengan kasus yang sama,” ringkasnya.

Kapolsek Singosari saat menginterogasi tersangka pembuat petasan di Kabupaten Malang. (Foto : Istimewa)
Kemudian, sehari-harinya, tersangka tidak selalu menjadi pembuat petasan di Malang. Untuk itu, dia bekerja sebagai penjual keripik dan es krim.
Akibat perbuatannya, tersangka terjerat pasal 1 ayat (1) UU Darurat No.12 Tahun 1951 tentang senjata api dan bahan peledak.
“Tersangka terkena UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun,” akhirnya.(carep-04/yds)
Olahraga4 minggu yang laluJalan Sehat Desa Tirtomoyo Kabupaten Malang Berlangsung Meriah Dihadiri Ratusan Warga
Serba Serbi4 minggu yang laluBakti Sosial Peduli Veteran Malang Raya 2026 Sukses Dikelola Berkat Sinergi Donatur
Pemerintahan4 minggu yang laluDinsos P3AP2KB Kota Malang Catat Tren Kasus KDRT Tembus 121 Kasus Hingga Agustus 2026
Serba Serbi3 minggu yang laluSusu Formula AceKid Perluas Jangkauan Pasar Surabaya Lewat Ajang WILBEX 2026
Pemerintahan3 minggu yang laluGandeng Masyarakat Gencarkan Gempur Rokok Ilegal
Peristiwa3 minggu yang laluBapanas dan Satgas Pangan Polres Malang Pantau Stok Beras SPHP Pasar Kepanjen
Peristiwa3 minggu yang laluBeredar Isu Kota Malang Sepakat Hentikan MBG, Wakil Ketua DPRD Tegaskan Isu Tidak Benar
Peristiwa2 minggu yang laluSatreskrim Polres Malang Raih Dua Penghargaan Polda Jatim Berkat Ungkap 3C dan Selesaikan 957 Perkara






























