Hukrim
Pembuat Petasan Di Malang Tertangkap, Ngeri, Simpan 4 Kilo Peledak

KABARMALANG.COM – Polres Malang Polsek Singosari mencatatkan prestasi ungkap dengan membekuk pembuat petasan di Desa Baturetno.
Yang bikin ngeri, pelaku setidaknya menyimpan 4 kilogram serbuk peledak yang menjadi bahan baku petasan. Pelaku yang tertangkap berinisial MI, 40, warga Dusun Lowokjati, Desa Baturetno.
Kapolsek Singosari, Kompol Octa Pandjaitan membenarkan. Polisi mengamankan pembuat petasan di Singosari Malang pada Senin lalu (5/7).
Mulanya, kasus produsen petasan ini terungkap setelah ada warga yang resah. Masyarakat takut dengan adanya pembuat petasan karena memakai bahan peledak.
Berdasarkan informasi tersebut, polisi melakukan penyelidikan terhadap orang sesuai dengan ciri-ciri dari aduan warga.
Sampai akhirnya, Senin (5/7) lalu, polisi Singosari berhasil mengamankan pelaku.
“Memang informasi dari warga sekitar, yang bersangkutan memang kedapatan kerap membuat petasan di Singosari Kabupaten Malang,” ujar Kompol Panjaitan dalam pers rilis, Sabtu (10/7) siang.
Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya 4 kilogram serbuk bahan peledak.
Kemudian, 270 buah peledak jenis petasan diameter 2 sentimeter dan panjang 6 sentimeter.
Selanjutnya, 760 buah selongsongan petasan mercon yang terbuat dari kertas diameter 2 sentimeter panjang 6 sentimeter.
Serta, sejumlah barang bukti lainnya yang menjadi alat untuk membuat petasan.
Kabar Lainnya : Demonstrasi Omnibus Law di Malang Rusuh.
Selain itu, Kompol Panjaitan juga menjelaskan bahwa pelaku pembuat petasan di Malang ini merupakan residivis.
Tersangka sudah menjalani bisnis petasan sejak tahun 2011. Sementara sebelum ini, tersangka MI sudah pernah mencicipi penjara berdasarkan kasus yang sama.
“Jadi sebelum puasa, sekitar bulan Mei, kami sudah mengamankan sejumlah barang bukti. Namun saat itu tersangka juga sempat melarikan diri,” terangnya.
Kemudian, pada tanggal 5 Juli 2021 lalu, tersangka kembali ke rumahnya. Sehingga, polisi langsung mengamankan tersangka.
“Dan berdasarkan pengakuan tersangka, sudah pernah kena kasus hukum tiga kali dengan kasus yang sama,” ringkasnya.

Kapolsek Singosari saat menginterogasi tersangka pembuat petasan di Kabupaten Malang. (Foto : Istimewa)
Kemudian, sehari-harinya, tersangka tidak selalu menjadi pembuat petasan di Malang. Untuk itu, dia bekerja sebagai penjual keripik dan es krim.
Akibat perbuatannya, tersangka terjerat pasal 1 ayat (1) UU Darurat No.12 Tahun 1951 tentang senjata api dan bahan peledak.
“Tersangka terkena UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun,” akhirnya.(carep-04/yds)
Serba Serbi4 minggu yang laluPrakiraan Cuaca Jawa Timur Hari Ini 16 Juli 2026: Puncak Kemarau Didominasi Cerah, Batu Tembus 10°C dan Berpotensi Hujan Ringan
Serba Serbi3 minggu yang laluPromo PLN “Semangat Baru Makin Berdaya” 2026: Diskon Tambah Daya Listrik 50% Lewat PLN Mobile, Cek Syarat dan Cara Klaimnya!
Serba Serbi2 minggu yang laluDaftar Lengkap Hari Libur Nasional 2026: Cek Sisa Tanggal Merah dan Kalender yang Sudah Lewat
Serba Serbi2 minggu yang laluPanduan Seleksi CPNS 2026: Definisi Alur, Persyaratan Umum, dan Pemetaan Formasi Resmi SSCASN BKN
Olahraga3 minggu yang laluPembukaan Manis Piala Soeratin U-15 Zona Malang: SSB Porma FC Cukur Diklat Persema 4-0 di Lapangan ARG Lawang
Pemerintahan3 minggu yang laluTingkatkan Ekonomi Ring I, PT MIP dan PT PPA Boyong Penggerak Sosial Studi Banding UMKM ke Malang dan Blitar
Pemerintahan1 minggu yang laluPembukaan Pusdiklat Paskibraka Kota Malang 2026: Wali Kota Wahyu Hidayat Gembleng 78 Pelajar Terbaik
Olahraga2 minggu yang laluTundukkan Blueblood FC 2-0, SSB Porma FC U-15 Tembus Semifinal Piala Soeratin U-15 2026 Zona Malang































