Pemerintahan
PPKM Darurat Kota Malang Bergulir, Pemkot Siapkan BTT PKL 300 Ribu

KABARMALANG.COM – PPKM Darurat Kota Malang resmi bergulir dengan tanda tangan SE nomor 35 tahun 2021 oleh Wali Kota Malang Sutiaji.
Penandatanganan terjadi tadi malam pukul 22.01. Ini setelah kegiatan rakor bersama Gubernur Jawa Timur perihal PPKM Darurat Jawa Timur di Ruang NCC Balai Kota Malang.
SE Walikota no 35 ini mulai berlaku hari ini tanggal 3 Juli 2021 sampai dengan 20 Juli 2021.
Dia menandatangani ini dengan saksi Kapolresta Malang Kota, AKBP Budi Hermanto, Dandim 0833 Letkol Arm Ferdian Primadhona serta Sekda Erik Setyo Santoso.
Sutiaji menyampaikan bahwa penerapan PPKM Darurat ini menindaklanjuti instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) No. 15 tahun 2021 tentang penerapan PPKM Darurat.
Kabar Lainnya : Kereta Api Tidak Beroperasi Saat PPKM Darurat.
Serta, Keputusan Gubernur Jatim nomor 188/ 379 /KPTS/013/2021 tentang PPKM Darurat di Jawa Timur.
Menurut Sutiaji, tugas Pemkot Malang adalah mengamankan bagaimana terlaksananya Inmendagri.
“Karena motivasi dari inmendagri maupun SE Gubernur itu adalah menyelamatkan nyawa masyarakat. Menyelamatkan nyawa warga Indonesia dan warga kota Malang pada khususnya,” ujar Sutiaji, Rabu pagi (3/7).
Baik Inmendagri maupun Keputusan Gubernur maupun SE Walikota Malang ini keluarkan pada tanggal 2 Juli 2021.
Ini menunjukkan respon cepat pemerintah dalam menanggulangi pandemi covid yang angka penyebarannya tinggi di Jawa dan Bali saat ini.
“Kita akan mematikan lampu. Penyekatan jalan tertentu itu akan menjadi kearifan lokal. Goalnya sebetulnya bagaimana kita bisa menekan angka penyebaran covid-19, itu aja,” tambah Pak Aji sapaan akrabnya.
Kemudian, Pemkot Malang mempersiapkan Bantuan Tidak Terduga (BTT) bagi warga terdampak. Yaitu, para PKL Kota Malang.
“BTT kita, sementara kita sasar adalah PKL. Kita beri Rp 300 ribu. Ada yang sudah di kami datanya, sekitar 2500-an PKL,” ujarnya.
Kabar Lainnya : Info Pembatalan Tiket Kereta Api, Baca Kabar Ini.
Sementara, Pemkot Malang juga sudah mempersiapkan anggaran untuk RT RW di seluruh wilayah. Mereka akan menjadi garis depan kelanjutan PPKM Mikro.
“Untuk penguatan PPKM mikro, tentu kita support Rp 500 ribu per RT dan RW,” tambah Sam Sutiaji.
Sutiaji juga menginstruksikan kepada camat, lurah beserta instansi terkait untuk berkeliling mensosialisasikan kepada masyarakat.
Sementara itu Sekda Kota Malang Erik Setyo Santoso menyampaikan kebijakan lain terkait PPKM Darurat covid-19 ini.
Seluruh fasilitas umum dalam pengelolaan Pemerintah Kota Malang dan BUMD berupa gedung olahraga maupun taman-taman kota, untuk sementara tutup.
Dengan adanya SE Walikota Nomor 35 Tahun 2021, Erik menginstruksikan lurah camat agar meneruskannya kepada sejumlah pihak.
Seperti pelaku usaha, pengelola tempat ibadah, pengelola perkantoran.(carep-04/yds)
Olahraga4 minggu yang laluJalan Sehat Desa Tirtomoyo Kabupaten Malang Berlangsung Meriah Dihadiri Ratusan Warga
Serba Serbi4 minggu yang laluBakti Sosial Peduli Veteran Malang Raya 2026 Sukses Dikelola Berkat Sinergi Donatur
Pemerintahan4 minggu yang laluDinsos P3AP2KB Kota Malang Catat Tren Kasus KDRT Tembus 121 Kasus Hingga Agustus 2026
Serba Serbi3 minggu yang laluSusu Formula AceKid Perluas Jangkauan Pasar Surabaya Lewat Ajang WILBEX 2026
Pemerintahan3 minggu yang laluGandeng Masyarakat Gencarkan Gempur Rokok Ilegal
Peristiwa3 minggu yang laluBapanas dan Satgas Pangan Polres Malang Pantau Stok Beras SPHP Pasar Kepanjen
Peristiwa3 minggu yang laluBeredar Isu Kota Malang Sepakat Hentikan MBG, Wakil Ketua DPRD Tegaskan Isu Tidak Benar
Peristiwa2 minggu yang laluSatreskrim Polres Malang Raih Dua Penghargaan Polda Jatim Berkat Ungkap 3C dan Selesaikan 957 Perkara






























