Connect with us

Pemerintahan

Info Pembatalan Tiket Kereta Api, Baca Kabar Ini

Published

on

Info Pembatalan Tiket Kereta Api, Baca Kabar Ini
Pemeriksaan tiket pelanggan kereta sebelum masuk peron. PT KAI siap me-refund semua tiket yang sudah terlanjur terjual tetapi batal akibat PPKM Darurat. (Foto : Istimewa)

 

KABARMALANG.COM – PT KAI membagikan info terbaru soal pembatalan tiket kereta api akibat PPKM Darurat.

Menurut info Daop 8 Surabaya, ada dua tempat yang bisa menjadi tempat pembatalan tiket kereta api yang terlanjur pesan.

“Dapat melakukan proses pembatalan tiket di seluruh stasiun online penjualan tiket atau layanan Contact Center 121,” ujar Manajer Daop 8 Surabaya, Luqman Arif, Sabtu (3/7).

Dia menerangkan, pembatalan tiket kereta api ini sudah menjadi kebijakan dan tanggungjawab KAI. Sehingga, dia berharap masyarakat bisa mengikuti aturan pemerintah.

Yaitu, ikut melaksanakan PPKM Darurat demi mencegah penyebaran covid-19. Luqman menegaskan, para konsumen yang mengalami pembatalan tiket kereta api tidak rugi.

“Bea tiket akan kembali penuh atau 100 persen,  di luar bea pesan oleh KAI,” sambung Luqman.

Proses pembatalan tiket kereta api berlaku hingga maksimal 30 hari setelah jadwal keberangkatan KA. Yaitu, H+30 dari tanggal yang tertera pada tiket.

Kemudian, Informasi pembatalan dapat menghubungi Contact Center KAI 121 untuk mendapat panduan lebih lanjut.

PT KAI Daop 8 Surabaya menyampaikan permohonan maaf kepada penumpang atas pembatalan tiket kereta api selama masa PPKM darurat.

“Langkah ini kami lakukan guna menekan penyebaran covid-19,” ringkasnya.

Luqman menambahkan, seluruh layanan KAI Group akan tegas menerapkan aturan protokol kesehatan pada masa PPKM Darurat.

Informasi perjalanan kereta api dapat melihat saluran resmi milik PT KAI (Persero). Di antaranya aplikasi KAI Access, website resmi kai.id.

Kemudian, Contact Center 121 line (021)121, Layanan pelanggan [email protected] dan Sosial media @keretaapikita @kai121.(carep-04/yds)

Advertisement

Terpopuler