Pemerintahan
PPKM Darurat Jawa Bali, Apa Itu? Ini Rincian Aturan-Aturannya

KABARMALANG.COM – Bagi yang bertanya-tanya apa itu PPKM Darurat Jawa Bali, pemerintah telah menelurkan panduan implementasi pengetatan aktivitas masyarakat.
PPKM adalah kepanjangan dari Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat. Istilah ini muncul setelah pemerintah Indonesia tidak memakai lagi Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB.
Sesuai namanya, PPKM adalah upaya pemerintah membatasi masyarakat. Yakni, dengan memakai masker atau menjaga jarak dan cuci tangan, dengan tujuan meredakan penyebaran covid-19.
Kemudian, sebelum muncul PPKM Darurat, ada lagi istilah PPKM mikro. Yaitu pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat tetapi skala RT RW.
Contohnya saja di Kota Malang yang cukup getol melaksanakan PPKM mikro. Namun, mulai Sabtu (3/7) besok, akan ada PPKM Darurat Jawa Bali, dengan Kota Malang termasuk di dalamnya.
Lalu, PPKM Darurat Jawa Bali, apa itu?
Ini adalah pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat secara darurat yang berlaku di Jawa dan Bali. PPKM Darurat ini berlaku di 1 122 Kabupaten/Kota.
Masa berlakunya adalah 3 sampai 20 Juli 2021. Dengan target penurunan penambahan kasus konfirmasi kurang dari 10.000 kasus per hari.
Dalam PPKM Darurat, ada 48 Kabupaten/Kota dengan asesmen situasi pandemi level 4. Kemudian, ada 74 Kabupaten/Kota dengan asesmen situasi pandemi level 3.
Faktanya, Kota Malang, termasuk dalam asesmen situasi pandemi level 4.
Berikut Cakupan Pengetatan Aktivitas PPKM Darurat Jawa Bali :
- 100% Work from Home untuk sektor non essential.
- Seluruh kegiatan belajar mengajar harus berjalan secara online/daring.
- Kemudian, sektor essential berlaku 50 persen maksimum staf Work from Office (WFO) dengan protokol kesehatan. Setelah itu untuk sektor kritikal boleh 100 persen maksimum staf WFO dengan protokol kesehatan.
- Cakupan sektor essential adalah keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non penanganan karantina Covid19, serta industri orientasi ekspor.
- Cakupan sektor kritikal adalah energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan, minuman dan penunjangnya. Kemudian, petrokimia, semen, objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar (seperti listrik dan air). Serta industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari.
- Untuk supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari terbatas jam operasional sampai pukul 20.00. Dengan kapasitas pengunjung 50 persen. Untuk apotik dan toko obat bisa buka full selama 24 jam.
- Pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan tutup selama PPKM Darurat.
- Pelaksanaan kegiatan makan minum di tempat umum (warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan). Sementara hanya menerima delivery/take away dan tidak menerima makan di tempat (dine-in).
- Pelaksanaan kegiatan konstruksi (tempat konstruksi dan lokasi proyek) beroperasi 100 persen (seratus persen). Dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat;
- Tempat ibadah (Masjid, Mushola, Gereja, Pura, Vihara dan Klenteng serta tempat umum lainnya yang berfungsi sebagai tempat ibadah) tutup sementara.
- Fasilitas umum (area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya) tutup sementara.
Kabar Lainnya : PPKM Darurat Di Kota Malang, Perhatikan Aturan-Aturan Baru Ini!
- Kegiatan seni/budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya, sarana olahraga, dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) tutup sementara.
- Transportasi umum (kendaraan umum, angkutan masal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental) berlaku pengaturan kapasitas maksimal 70 persen. Protokol kesehatan juga harus secara lebih ketat.
- Resepsi pernikahan maksimal 30 (tiga puluh) orang. Dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat dan tidak menerapkan makan di tempat resepsi. Penyediaan makanan hanya boleh dalam tempat tertutup dan untuk take away.
- Pelaku perjalanan domestik yang menggunakan moda transportasi jarak jauh (pesawat, bis dan kereta api) harus menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksin dosis I). Kemudian PCR H-2 untuk pesawat serta Antigen (H-1) untuk moda transportasi jarak jauh lainnya.
- Tetap pakai masker saat melaksanakan kegiatan di luar rumah. Tidak boleh penggunaan face shield tanpa penggunaan masker.
- Pelaksanaan PPKM Mikro di RT/RW zona merah tetap berlaku.(carep-04/yds)
Olahraga4 minggu yang laluJalan Sehat Desa Tirtomoyo Kabupaten Malang Berlangsung Meriah Dihadiri Ratusan Warga
Serba Serbi4 minggu yang laluBakti Sosial Peduli Veteran Malang Raya 2026 Sukses Dikelola Berkat Sinergi Donatur
Pemerintahan4 minggu yang laluDinsos P3AP2KB Kota Malang Catat Tren Kasus KDRT Tembus 121 Kasus Hingga Agustus 2026
Serba Serbi3 minggu yang laluSusu Formula AceKid Perluas Jangkauan Pasar Surabaya Lewat Ajang WILBEX 2026
Pemerintahan3 minggu yang laluGandeng Masyarakat Gencarkan Gempur Rokok Ilegal
Peristiwa3 minggu yang laluBapanas dan Satgas Pangan Polres Malang Pantau Stok Beras SPHP Pasar Kepanjen
Peristiwa3 minggu yang laluBeredar Isu Kota Malang Sepakat Hentikan MBG, Wakil Ketua DPRD Tegaskan Isu Tidak Benar
Peristiwa2 minggu yang laluSatreskrim Polres Malang Raih Dua Penghargaan Polda Jatim Berkat Ungkap 3C dan Selesaikan 957 Perkara






























