Pemerintahan
PPKM Darurat Di Kota Malang, Perhatikan Aturan-Aturan Baru Ini!

KABARMALANG.COM – PPKM Darurat berlangsung di Kota Malang mulai besok Sabtu tanggal 3 Juli 2021. Sementara, pemberlakuannya hingga 20 Juli 2021 mendatang.
Selama itu pula, sejumlah peraturan akan berlaku untuk masyarakat. Wali Kota Malang, Sutiaji membenarkan.
Dia telah melakukan rapat koordinasi terkait PPKM emergency secara virtual dengan pemerintah pusat di Balai Kota Malang, Kamis (1/7) sore.
Kabar Lainnya : PPKM Darurat Jawa Bali, Apa Itu? Ini Rincian Aturan-Aturannya.
Sutiaji rapat virtual bersama Forpimda Kota Malang. Yaitu, Wawali Sofyan Edi Jarwoko, Kapolresta Malang Kota, AKBP Budi Hermanto, Dandim 0833 Letkol Arm Ferdian Primadhona dan Sekda Erik Setyo Santoso.
Sutiaji menuturkan ada beberapa peraturan yang berlaku selama PPKM Darurat supaya bisa menekan angka penyebaran Covid-19.
- Aktivitas perbelanjaan di supermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari. Pusat bisnis seperti ini hanya boleh beroperasi hingga pukul 20.00 WIB.
- Kemudian mal atau pusat perbelanjaan yang besar bakal tutup selama masa PPKM darurat.
- Selanjutnya, ada aturan lain untuk kegiatan makan atau minum di tempat umum. Yaitu seperti di restoran, kafe, warung makan dan pedagang kaki lima, hanya menerima layanan delivery.
Menurut Sutiaji, aturan soal pusat belanja tidak memakai jam malam. Tetapi, semua aktivitas harus berhenti di jam 8 malam.
“Istilahnya bukan jam malam. Tapi aktivitas berhenti pada pukul 20.00 WIB dengan kapasitas 50 persen. Teruntuk mal tutup sementara selama PPKM Darurat,” terangnya.
Kemudian, terkait tempat makan dan restoran, bisa tetap buka. Tetapi, warga harus menghindari makan di tempat.
“Ini semua tidak boleh makan di situ (warung makan atau restoran), tapi take away. Karena penyebaran covid-19 varian baru sangat cepat hanya butuh waktu 10-15 detik,” terangnya.
Kabar Lainnya : Berlaku Hari Ini, Tak Pakai Masker KTP Disita.
“Sehingga ketika membuka masker saat makan bisa saja akan menjadi kesempatan penyebaran Covid-19,” sambungnya.
Faktanya, Sutiaji patuh atas perintah pemerintah pusat. Dia juga siap mengikuti instruksi pemerintah pusat dengan adanya kebijakan PPKM Darurat ini.
“Kami selaku kepala daerah, apa yang telah pusat putuskan akan kami jalankan. Apalagi kebijakan ini berkaitan dengan masalah pengendalian penyebaran covid-19,” ungkapnya.
Sutiaji juga merasa usulannya agar PPKM Darurat terlaksana secara nasional pun terakomodir. Meskipun prosesnya akan bertahap.
“Ternyata sesuai dengan apa yang menjadi keinginan kami di Kota Malang bahwa pemberlakukan PPKM Darurat itu secara nasional. Tetapi awalannya dari Jawa dan Bali secara serentak,” tutupnya.(fat/yds)
Serba Serbi4 minggu yang laluDaftar Tarif Listrik PLN Agustus 2026 Resmi Tidak Naik: Rincian Lengkap Rumah Tangga dan Bisnis
Peristiwa4 minggu yang laluKota Padang Dilanda Banjir Besar di 15 Titik Hari Ini 3 Agustus 2026: Fasilitas Kesehatan Terendam, BPBD Terjunkan Perahu Karet
Pemerintahan4 minggu yang laluPembukaan Pusdiklat Paskibraka Kota Malang 2026: Wali Kota Wahyu Hidayat Gembleng 78 Pelajar Terbaik
Hukrim3 minggu yang laluPelaku Penganiayaan di Gedangan Malang Berhasil Ditangkap Polres Malang Usai Sempat Buron
Serba Serbi4 minggu yang laluGerakan GAS UMKM KKN MAs Dorong Digitalisasi Pedagang Pasar Jumat Desa Tawangsari Lewat QRIS dan Google Maps
Serba Serbi3 minggu yang laluSosialisasi Olahan Daun Kelor KKN MAs Kelompok 109 Dorong Gizi dan Ekonomi di Desa Tumpang
Serba Serbi3 minggu yang laluGerakan SEHATI Kelompok 99 KKN MAs Dorong Kesehatan Lansia dan Balita di Desa Tawangsari
Serba Serbi3 minggu yang laluInformasi Cuaca Jawa Timur Hari Ini Rabu 12 Agustus 2026 Cerah Berawan Tanpa Potensi Hujan































