Pemerintahan
Berlaku Hari Ini, Tak Pakai Masker KTP Disita

KABARMALANG.COM – Pemerintah Kabupaten Malang akhirnya memberlakukan sanksi tegas bagi warga yang ditemukan tak memakai masker. Yakni dengan penyitaan Kartu Tanda Penduduk (KTP). Aturan tersebut tertuang dalam Perbup Nomor 20 Tahun 2020 tentang Pendoman Tatanan Normal Baru Covid-19.
Bupati Malang Sanusi menegaskan, penyitaan KTP diterapkan ketika menemukan warga tak mengenakan masker saat beraktifitas diluar rumah. KTP yang disita dapat kembali diambil di kantor kecamatan setempat dengan syarat memakai masker.
“Mulai hari ini, sudah berlaku sanksi yaitu penyitaan KTP bagi warga yang diketahui tak memakai masker. KTP yang disita kembali dapat diambil di kantor kecamatan setempat, dengan syarat memakai masker,” ujar Sanusi, Rabu (24/6/2020).
Dengan adanya sanksi penyitaan KTP, lanjut Sanusi, secara otomatis mewajibkan seluruh masyarakat memakai masker saat beraktifitas diluar rumah. Hal itu juga sebagai upaya memutus penyebaran Covid-19 di zona merah sekaligus seluruh wilayah Kabupaten Malang.
“Sekarang wajib pakai masker, khususnya di daerah zona merah seperti Singosari dan Karangploso. Tapi nanti akan berlaku menyeluruh di Kabupaten Malang,” tegas politisi PDI Perjuangan ini.
Sanusi mengaku, hasil evaluasi meningkatnya sebaran Covid-19 di Kabupaten Malang dikarenakan masyarakat kurang disiplin menerapkan protokol kesehatan, seperti tak memakai masker saat berada di luar rumah.
Atas dasar itulah, kata Sanusi, pemberlakuan sanksi bagi warga yang tak memakai masker perlu diterapkan dan berlaku mulai hari ini. “Jika kemarin, hanya sanksi teguran atau kerja sosial dan olahraga. Tetapi mulai hari ini, sudah ada sanksi penyitaan KTP,” ungkap Sanusi.
Terpisah Wakil Komandan Satgas Transisi New Normal Kabupaten Malang AKBP Hendri Umar mengungkapkan, TNI-Polri siap memback up Satpol PP dalam menegakkan aturan serta sanksi agar masyarakat menjalankan protokol kesehatan ketika berada diluar rumah.
“Fungsi Satpol PP harus dioptimalkan, dan kami bersama Pak Dandim siap memback up kerja Satpol PP untuk mendisiplinkan masyarakat agar menerapkan protokol kesehatan, seperti memakai masker. Tentunya, penegakkan aturan secara humanis,” ujar Hendri Umar terpisah.
Hendri menambahkan, sosialisasi wajib terus digencarkan untuk menyampaikan himbauan dengan sasaran kelompok-kelompok masyarakat. Seperti nelayan, petani karyawan pabrik agar mereka benar-benar menerapkan protokol kesehatan dalam kehidupan sehari-hari.
“Kita punya Bhabinkamtibmas, Pak Dandim juga punya Babinsa untuk terus memberikan himbauan-himbauan kepada kelompok-kelompok masyarakat agar mereka benar-benar menerapkan protokol kesehatan dalam kehidupan sehari-hari,” imbuh Hendri. (rjs/fir)
COVID-19
Warga Desa Ngadas Bromo Tolak BLT DD Covid-19
COVID-19
Gugus Tugas Posko PPKM Mikro Purwodadi Patroli Pagi Di RW 11

KABARMALANG.COM – Gugus tugas posko PPKM mikro Purwodadi terus patroli. Sabtu pagi (6/3), petugas berpatroli pagi di Jalan Ahmad Yani, Blimbing.
Patroli pagi terhelat mulai pukul 07.00 WIB. Yaitu dengan titik kumpul depan kantor Kelurahan Purwodadi.
Lurah Purwodadi Agus Purwanto memimpin patroli ini. Hadir juga Babinsa Purwodadi.
Yaitu Pelda Amin Dimyati dan Sertu Tohari. Kemudian, satu anggota AU Kopka Sigit.
Serta, Ketua RW 11 Purwodadi Hamdan. “Kami melaksanakan pembagian masker di wilayah RW 11 Purwodadi,” kata Pelda Amin, Babinsa Purwodadi.
Kabar Lainnya : Guru Tirtoyudo Rela Privat Siswa Tanpa Smartphone.
Selain pembagian masker, petugas juga melakukan monitor wilayah. Dengan target, menegakkan protokol kesehatan di wilayah RW 11.
Setiap petugas, berkewajiban membagikan pesan protokol kesehatan. Warga RW 11 juga harus melaksanakan prokes.
“Sehingga, harapan kami, rantai penyebaran covid-19 bisa terputus,” tutupnya.(carep-04/yds)
COVID-19
Forpimcam Sukun Razia Malam Hari Di Kafe Dan Minimarket

KABARMALANG.COM – Forpimcam Sukun Kota Malang menggelar razia malam, Jumat (5/3). Petugas gabungan TNI Polri pun mengoperasi tempat keramaian.
Yakni, kafe dan minimarket tempat tongkrongan saat malam. Ini menjadi bukti Satgas Penegakan Disiplin Prokes tak kenal lelah. Setiap waktu, satgas memerangi virus pandemi covid-19.
Ipda Saeful dari Polsek Sukun memimpin operasi ini. Dia razia bersama 8 personel gabungan.
Termasuk dua personel anggota Koramil 0833/04 Sukun. Yaitu Pelda Sugianto dan Serda Abd Rokim.
Forpimcam Sukun memulai operasi dengan apel pasukan. Kemudian, dari markas Polsek Sukun, aparat berkeliling razia.
Patroli mulai pukul 21.00 hingga 21.30 WIB. Sementara, rutenya adalah Jalan S Supriyadi.
Selanjutnya Jalan Rajawali. Petugas juga bergerak ke Jalan Mergan. Setelah itu, patroli kembali ke Jalan S Supriyadi.
“Tujuan patroli ini adalah Penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat mikro. Khususnya di wilayah Kecamatan Sukun Kota Malang,” ujar Ipda Saepul.
Patroli menyasar kafe dan minimarket. Karena dua tempat inilah yang berpotensi adanya kerumunan massa.
Petugas mengingatkan batas jam aktivitas usaha sesuai aturan PPKM. Selain itu, petugas membubarkan pengunjung yang nongkrong bergerombol. Apalagi tanpa memakai masker.(carep-04/yds)
-
Edukasi3 bulan yang lalu
Server Ujian Down, Mahasiswa UT Sambat
-
Edukasi3 bulan yang lalu
Server Ujian UT Disoroti DPR RI
-
Ekbis1 tahun yang lalu
Pancasila Sebagai Landasan Dasar Negara
-
Hukrim4 bulan yang lalu
Merampok dan Memperkosa, Pria Donomulyo Didor
-
Edukasi3 bulan yang lalu
Komisi X Minta UT Perbaiki Kualitas Server
-
Edukasi3 bulan yang lalu
Penundaan Ujian UT, Ini Kata Warek 3
-
Peristiwa4 bulan yang lalu
Kereta Tanpa Lokomotif Jalan Sendiri Dari Stasiun Malang Kota Baru
-
Ekbis1 tahun yang lalu
Sumber Gentong Buat Ngadem, WSG Pilihan Kuliner