Pemerintahan
Berlaku Hari Ini, Tak Pakai Masker KTP Disita

KABARMALANG.COM – Pemerintah Kabupaten Malang akhirnya menegakkan sanksi tegas bagi warga yang ditemukan tak pakai masker, berlaku mulai hari ini (24/6).
Yakni dengan penyitaan Kartu Tanda Penduduk (KTP). Aturan tersebut tertuang dalam Perbup Nomor 20 Tahun 2020 tentang Pendoman Tatanan Normal Baru Covid-19.
Bupati Malang Sanusi menegaskan, penyitaan KTP berlaku ketika menemukan warga tak pakai masker saat beraktivitas di luar rumah.
KTP yang tersita dapat kembali kepada pemiliknya setelah mengambil di kantor kecamatan setempat dengan syarat memakai masker.
“Mulai hari ini, sudah berlaku sanksi yaitu penyitaan KTP bagi warga yang ketahuan tak pakai masker. KTP yang kami sita bisa kembali dengan mengambil di kantor kecamatan setempat. Dengan syarat memakai masker,” ujar Sanusi, Rabu (24/6).
Dengan adanya sanksi penyitaan KTP, lanjut Sanusi, secara otomatis mewajibkan seluruh masyarakat pakai masker saat beraktivitas di luar rumah.
Hal itu juga sebagai upaya memutus penyebaran covid-19 di zona merah sekaligus seluruh wilayah Kabupaten Malang.
“Sekarang wajib pakai masker, khususnya di daerah zona merah seperti Singosari dan Karangploso. Tapi nanti akan berlaku menyeluruh di Kabupaten Malang,” tegas politisi PDI Perjuangan ini.
Kabar Lainnya : Sanksi PSBB, Sita KTP Sampai Karantina 14 Hari.
Sanusi mengaku, hasil evaluasi meningkatnya sebaran covid-19 di Kabupaten Malang karena masyarakat kurang disiplin menerapkan protokol kesehatan. Seperti tak memakai masker saat berada di luar rumah.
Atas dasar itulah, kata Sanusi, pemberlakuan sanksi bagi warga yang tak pakai masker perlu bergulir.
“Jika kemarin, hanya sanksi teguran atau kerja sosial dan olahraga. Tetapi mulai hari ini, sudah ada sanksi penyitaan KTP,” ungkap Sanusi.
Terpisah Wakil Komandan Satgas Transisi New Normal Kabupaten Malang AKBP Hendri Umar mengamini.
TNI-Polri siap memback up Satpol PP dalam menegakkan aturan serta sanksi agar masyarakat menjalankan protokol kesehatan ketika berada di luar rumah.
“Fungsi Satpol PP harus optimal. Dan kami bersama Pak Dandim siap memback up kerja Satpol PP untuk mendisiplinkan masyarakat. Agar menerapkan protokol kesehatan, seperti pakai masker. Tentunya, penegakkan aturan secara humanis,” ujar Hendri Umar terpisah.
Hendri menambahkan, sosialisasi wajib terus bergulir untuk menyampaikan himbauan dengan sasaran kelompok-kelompok masyarakat.
Seperti nelayan, petani karyawan pabrik agar mereka benar-benar menerapkan protokol kesehatan dalam kehidupan sehari-hari.
“Kita punya Bhabinkamtibmas, Pak Dandim juga punya Babinsa untuk terus memberikan imbauan-imbauan kepada kelompok-kelompok masyarakat. Agar mereka benar-benar menerapkan protokol kesehatan dalam kehidupan sehari-hari,” imbuh Hendri. (rjs/fir)
Serba Serbi4 minggu yang laluGaji Pensiunan PNS 2026: Jadwal, Aturan, dan Info Kenaikan
Serba Serbi4 minggu yang laluHari Ini Batas Akhir! Cek Jadwal Pencairan THR Natal 2025 untuk Karyawan Swasta dan ASN
Serba Serbi3 minggu yang laluHitung Mundur Tahun Baru 2026: Berapa Hari Lagi?
Peristiwa4 minggu yang laluJadwal Puasa Rajab 2025: Niat, Tanggal Penting, dan Keutamaannya
Serba Serbi4 minggu yang laluSegera Cairkan! Jadwal dan Batas Akhir Insentif Guru Non-ASN Kemenag 2025
Serba Serbi4 minggu yang laluCara Cek PIP 2025 Lewat HP: Mudah, Cepat, dan Akurat
Peristiwa4 minggu yang laluNiat Puasa Rajab Sekaligus Qadha Ramadhan: Hukum, Tata Cara, dan Bacaannya
Serba Serbi3 minggu yang laluUcapan Selamat Natal 2025 Terupdate: Penuh Doa, Makna, dan Menyentuh Hati






























