Connect with us

Pemerintahan

Sanksi PSBB, Sita KTP Sampai Karantina 14 Hari

Diterbitkan

,

KABARMALANG.COM – Pembatasan sosial berskala besar (PSBB) Malang Raya mulai berlaku 17 Mei 2020 besok. Peraturan Walikota (Perwal) Malang selama penerapan PSBB. Sanksi terberat bagi pelanggar adalah penyitaan Kartu Tanda Penduduk (KTP) sampai dengan karantina 14 hari.

“Tidak ada sanksi bersifat denda, lebih pada hal bersifat administratif dan sanksi moral seperti, penundaan atas pengurusan admnistrasi kependudukan, SKCK, SIM, dan dimasukkan rumah karantina selama 14 hari,” ujar Kabag Humas Pemerintah Kota Malang Nur Widianto, Sabtu (16/5/2020).

Dalam penerapan aturan PSBB Malang Raya tetap mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman PSBB dalam rangka Percepatan Penanganan Covid-19, serta Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 18 Tahun 2020 tentang PSBB dalam Penanganan Covid-19 di Provinsi Jawa Timur.

Dalam Perwal Nomor 17 Tahun 2020 Tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Disease 2019 yang terdiri di dalamnya ada 50 pasal.

Untuk sanksi diatur dalam Pasal 46, dari mulai teguran lisan, tertulis sampai dengan penyitaan kartu Tanda Penduduk (KTP) bagi mereka yang melanggar Pasal 5 ayat 4 tentang pelaksanaan PSBB Malang Raya.

Yaitu, wajib menerapkan perilaku hidup bersih sehat (PHBS), menggunakan masker dan menjaga jarak dalam rentang satu meter ketika keluar rumah, menghindari kerumunan massa, serta melakukan isolasi mandiri bagi orang tanpa gejala (OTG) dan orang dalam pengawasan (ODP), serta pasien dalam pengawasan (PDP).

“Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 5 ayat (4) huruf d dikenakan sanksi berupa tindakan pemerintahan membawa orang tersebut ke lokasi karantina,” begitu bunyi Pasal 46 ayat 2 Perwal Nomor 17 Tahun 2020.

Dalam pasal berikutnya, yakni Pasal 48 mengatur jangka waktu penerapam sanksi berupa penyitaan Kartu Tanda Penduduk (KTP), penutupan usaha, dan pencabutan izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 dan Pasal 47, berlaku dalam masa pelaksanaan PSBB.

“Selain penerapan sanksi administratif sebagaimana dimaksud Pasal 46 dan Pasal 47, penegak hukum dapat menerapkan kewenangannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” bunyi Pasal 49.

Wali Kota Malang Sutiaji berharap, PSBB hanya berlaku 14 hari saja. Dengan target terjadi penurunan angka kasus Corona di Kota Malang. “Kita inginnya 14 hari saja, oleh karena itu kita meminta masyarakat meningkatkan kesadaran demi memutus mata rantai COVID-19 di wilayah Kota Malang,” tegas Sutiaji.

Terpopuler

WeCreativez WhatsApp Support
Marketing Kabarmalang.Com