Pemerintahan
Pemkot Malang Sosialisasi Penerapan PSBB di Kecamatan Blimbing

KABARMALANG.COM – Sosialisasi penerapan PSBB di Kecamatan Blimbing. Hal ini dilakukan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Malang setelah sebelumnya di Kecamatan Sukun, Klojen, Kedungkandang, dan Lowokwaru.
Wakil Walikota Malang, Sofyan Edi Jarwoko berkesempatan menyampaikan langsung apa dan bagaimana penerapan PSBB akan dilaksanakan di Kota Malang pada hari Minggu esok.
“Nggak perlu risau dan resah, karena warga Malang Raya masih bisa melintas bebas ke Batu, ke kabupaten Malang maupun ke kota Malang,” ujarnya, Sabtu (16/05/2020).
Namun, lanjut Wawali, tetap harus membawa KTP dan menggunakan masker serta mempedomani aturan aturan pada PSBB bila itu berkendaraan. Yang pakai sepeda motor, boncengannya hanya dengan keluarga intinya saja (suami, istri atau anak).
“Yang pakai mobil, di dalam juga tidak boleh berhimpitan dan jaga jarak. Mobil angkutan umum, maksimal diisi separuh dari kapasitas dan berjarak,” terang Sofyan Edi Jarwoko.
Kemudian, Ojol (Ojek On Line) tidak boleh mengangkut penumpang, dan hanya layanan barang. Dan yang tegas, dari luar Malang Raya tidak boleh masuk, kecuali mengangkut kebutuhan pokok.
“Seperti elpiji dan minyak atau membawa surat keterangan dinas atau surat keterangan jalan,” tuturnya.
Jika masyarakat patuh, maka pelaksanaan PSBB di Kota Malang tidak perlu diperpanjang dan hanya dilakukan satu tahapan yaitu 14 hari. Sofyan Edi juga menuturkan bahwa pada tahun 1800 Malang pernah menghadapi bencana penyakit dengan situasi yang sama dengan kondisi saat ini, yakni wabah pes.
“Kini dunia hadapi virus corona, yang awal muncul di Wuhan Cina. Ini virus sebarannya cepat sekali melalui doplet (percikan air ludah),” sambungnya.
Karenanya perlu jaga jarak, ini yang mendasari social distancing dan physical distancing. Artinya, jaga jarak itu sudah melalui pertimbangan seksama secara pengetahuan. “Tinggal bagaimana kita semua penuh kesadaran untuk mematuhi dan melakukannya,” urai Bung Edi, demikian Wawali Malang akrab disapa.
Pada kesempatan tersebut, Bung Edi juga memaparkan aplikasi Sibansos yang dapat dimanfaat oleh masyarakat jika ingin memantau proses serta data terkait bantuan sosial sekaligus juga dapat menyampaikan usulan penerima bantuan.
Serba Serbi2 minggu yang laluHitung Mundur Ramadhan 2026: Berapa Hari Lagi Puasa Dimulai?
Serba Serbi4 minggu yang laluJadwal Puasa Ramadan 2026: Versi Pemerintah, NU, dan Muhammadiyah
Serba Serbi2 minggu yang laluHarga Oppo Reno 15 Series Terbaru Januari 2026: Spesifikasi dan Varian Resmi
Serba Serbi2 minggu yang laluUpdate Harga dan Spesifikasi Nokia N75 Max Pro 5G di Indonesia (Januari 2026)
Serba Serbi3 minggu yang laluPendaftaran Polri 2026 Dibuka: Jadwal, Syarat, dan Link Resmi Seleksi
Serba Serbi4 minggu yang laluHarga Emas Antam Hari Ini 9 Januari 2026: Update Terbaru & Harga Buyback
Serba Serbi2 minggu yang laluBocoran Samsung Galaxy A57 5G: Spesifikasi, Harga, dan Jadwal Rilis di Indonesia
Serba Serbi3 minggu yang laluJadwal Libur Sekolah & Hari Libur Nasional 2026: Kalender Pendidikan Terbaru




































