Pemerintahan
Mall Tutup Saat PPKM Darurat, Asosiasi Mal Sambat

KABARMALANG.COM – Pelaksanaan PPKM Darurat Jawa Bali bakal membuat mall di Jawa Bali tutup. Aturan ini rencananya bakal terlaksana mulai besok tanggal 3 Juli hingga 20 Juli 2021 mendatang.
Kota Malang termasuk yang menerapkan PPKM Darurat.
Salah satu peraturannya adalah mall dan pusat perbelanjaan harus tutup selama masa pelaksanaan PKKM Darurat di Kota Malang.
Ketua Asosiasi Persatuan Pusat Belanja Indonesia (APPBI) Malang Raya, Suwanto pun menanggapi dan bersikap soal kebijakan PPKM Darurat dari pemerintah pusat tersebut.
“Bahwa sebenarnya kami keberatan. Apapun itu kami sudah mulai jalan. Secara ekonomi juga sudah mulai produktif. Traffic juga sudah mulai bertumbuh,” ujar Suwanto kepada Kabarmalang.com melalui sambungan telepon, Jumat (2/7).
Namun, Suwanto memahami bahwa PPKM Darurat adalah kebijakan dari pemerintah pusat. Kebijakan itu juga sudah melalui banyak pertimbangan.
“Mau gak mau, senang gak senang, harus kita jalankan. Meskipun bagi kami itu berat, karena bagi kami itu akan banyak efisiensi,” sambungnya.
Asosiasi Mal Berharap Wali Kota Malang Beri KeringananÂ
Kendati demikian, Suwanto meminta keringanan kepada Pemkot Malang. Agar membuat peraturan wali kota (Perwali) yang bisa menyesuaikan dengan kondisi yang ada di Kota Malang.
Suwanto sudah mencoba membangun komunikasi dengan Pemkot Malang terkait usulan keringanan tersebut. Tetapi dia belum mendapat respons dari Wali Kota Malang, Sutiaji.
Suwanto menyarankan agar mal dan pusat perbelanjaan bisa tetap buka saat PPKM Darurat. Dengan syarat hanya beroperasi hingga pukul 20.00 WIB.
Dia berharap saran tersebut dapat tertuang dalam Perwali Kota Malang. Karena sementara ini kebijakannya datang dari kebijakan pemerintah pusat.
“Untuk sementara masih dari pusat, dan kami (APPBI) masih menunggu turunan PPKM Darurat dari perwali. Karena masing-masing daerah penerapannya sedikit improvisasi,” terangnya.
“Pengalaman kayak di Jakarta beberapa waktu lalu saat PPKM Mikro. Kalau aturan pusat tutup jam 8 malam. Ternyata di Malang boleh sampai jam 9 malam. Karena, melihat Malang masih kondusif,” sambungnya.
Suwanto memiliki alasan meminta keringanan aturan di PPKM Darurat Kota Malang. Karena, setiap mal dan pusat perbelanjaan di Kota Malang sudah menerapkan prokes yang ketat.
“Harusnya kami bisa operasional paling tidak sampai jam 8 malam. Kalau tutup sama sekali, kami juga bingung income dari mana lagi harus kami dapatkan,” jelasnya.
“Sementara sampai sekarang belum ada kejelasan. Kalau kami (pihak mal) dan para tenant ada pembebasan pajak atau dapat subsidi saat PPKM Darurat, tentu itu jauh lebih ringan,” ringkasnya.
Bagi Suwanto, kebijakan-kebijakan kearifan lokal seperti itu adalah turunan dari Perwali. Namun hingga saat ini Perwali seperti itu belum ada.
“Sampai sekarang kami belum dapat bocoran soal perwali. Kami gak bisa bergerak, hanya menunggu dan bingung, sementara besok sudah harus pemberlakuan PPKM darurat,” tuturnya.
“Padahal kepentingan kami, hari ini harus kami putuskan, karena kami butuh waktu untuk beri informasi kepada tenant-tenant yang lain, kalau gak ini bisa repot semua,” akhirnya.(fat/yds)
Olahraga4 minggu yang laluJalan Sehat Desa Tirtomoyo Kabupaten Malang Berlangsung Meriah Dihadiri Ratusan Warga
Serba Serbi4 minggu yang laluBakti Sosial Peduli Veteran Malang Raya 2026 Sukses Dikelola Berkat Sinergi Donatur
Pemerintahan4 minggu yang laluDinsos P3AP2KB Kota Malang Catat Tren Kasus KDRT Tembus 121 Kasus Hingga Agustus 2026
Serba Serbi3 minggu yang laluSusu Formula AceKid Perluas Jangkauan Pasar Surabaya Lewat Ajang WILBEX 2026
Pemerintahan3 minggu yang laluGandeng Masyarakat Gencarkan Gempur Rokok Ilegal
Peristiwa3 minggu yang laluBapanas dan Satgas Pangan Polres Malang Pantau Stok Beras SPHP Pasar Kepanjen
Peristiwa3 minggu yang laluBeredar Isu Kota Malang Sepakat Hentikan MBG, Wakil Ketua DPRD Tegaskan Isu Tidak Benar
Peristiwa2 minggu yang laluSatreskrim Polres Malang Raih Dua Penghargaan Polda Jatim Berkat Ungkap 3C dan Selesaikan 957 Perkara






























