Connect with us

Hukrim

Serangan Balik, The Nine Kawal Dugaan Penggelapan Ex Karyawatinya

Diterbitkan

,

Serangan Balik, The Nine Kawal Dugaan Penggelapan Ex Karyawatinya
Konferensi pers dari pihak The Nine terkait kasus penggelapan uang dari MT (Foto: Istimewa)

 

KABARMALANG.COM – The Nine melakukan serangan balik setelah beberapa waktu terakhir menjadi sasaran.

Karena, kasus penganiayaan karyawati berinisal MT, 38, oleh bos kelab malam The Nine di Kota Malang, yakni JF, kini memasuki babak baru.

JF sudah menjadi tersangka kasus penganiayaan oleh Polresta Malang Kota. Sekarang, giliran serangan balik The Nine mengawal laporan penggelapan uang yang mereka tuduhkan kepada MT.

Pihak The Nine sebelumnya telah melaporkan MT kepada Polresta Malang Kota pada (17/6) lalu, atas tuduhan penggelapan uang perusahaan.

Kini laporan tersebut telah meningkat ke tahap penyidikan. Terbukti dengan terbitnya SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan).

Brand Conceptor sekaligus stakeholder The Nine Club, Chandra Yudasswara alias Chef Chandra membenarkan hal tersebut.

Awalnya, Manajer Humas The Nine, Andre Setiawan yang membuat laporan kepada kepolisian. Karena pihak The Nine mendapatkan kejanggalan dalam hasil tim audit perusahaan.

The Nine kemudian lakukan penelusuran mendalam. Dari situ mereka temukan sejumlah problem, khususnya pada nota pembelian bahan-bahan makanan di The Nine.

“Jadi kami mencari siapa yang membuat ketidakwajaran ini selama tiga bulanan. Akhirnya saya berani angkat bicara soalnya proses di kepolisian juga berjalan,” ujar Chef Candra, Rabu (30/6).

Sejalan dengan itu, kuasa hukum Chef Chandra yakni Shinta Halim menambahkan.

Dia menuturkan penyidik Polresta Malang Kota telah menetapkan Pasal 374 KUHP kepada MT atas dugaan penggelapan uang.

“MT adalah karyawan dari restoran The Nine House di bagian purchasing atau bagian pembelian. Dalam hal ini karena restoran untuk pembeliannya dalam hal makanan,” ucapnya.

Shinta mengatakan isi pasal 374 KUHP itu tentang penggelapan oleh orang dan penguasaannya terhadap barang.

Penyebabnya karena ada hubungan kerja atau karena pencarian. Atau karena mendapat upah untuk itu dalam hal penguasannya tersebut.

“Ancaman dari Pasal 374 KUHP adalah dengan pidana penjara maksimal lima tahun. Jika merujuk pada Pasal 182 KUHAP, penyidikan merupakan sampaian tindakan penyidik. Dalam hal dan menurut cara yang tertera dalam UU KUHAP,” bebernya.

Dia menambahkan, The Nine sudah menyerahkan keterangan saksi-saksi dan bukti-bukti kepada para penyidik.

Bahwa MT terduga melakukan penggelapan uang dengan cara membuat invoice atau nota palsu.

“Ini berdasarkan keterangan saksi dan bukti yang pihak The Nine dapatkan. Nota tersebut, MT sendiri yang rancang dengan harga yang tidak sesuai dari ketentuan pihak supplier,” tambahnya.(fat/yds)

Iklan

Terpopuler