Kabar Batu
Kejari Dan Satpol PP Batu Bantah Klaim Oknum ‘AS’ Soal Skypark Resort

KABARMALANG.COM – Kejaksaan Negeri Kota Batu dan Satpol PP membantah keras klaim oknum wartawan inisial AS. Yaitu, klaim keterlibatan jaksa dalam kasus dugaan penipuan terhadap Perumahan Skypark Resort.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Batu Supriyanto pun membantah keras tudingan oknum wartawan inisial AS tersebut.
Dia menegaskan tidak mengetahui dan tidak merasa terlibat dalam praktik dugaan gratifikasi seperti klaim oknum AS itu.
“Kami memang tidak mengetahui, soal praktik gratifikasi seperti kata AS. Justru saya taunya dari rekan media yang mengirim berita itu ke saya,” terangnya, Sabtu (26/6).
Kajari menyatakan bantahannya di depan sejumlah gabungan LSM Kota Batu. Yaitu YUA Jatim, LSM LIRA dan LSM Alab-alab beserta wartawan.
Gabungan LSM dan wartawan itu mengkonfirmasi dugaan adanya gratifikasi dan penipuan kepada salah satu developer perumahan Skypark Resort.
Kabar Lainnya : Maling HP Di Turen Malang Dibui, Lagi Ngamen Tangannya ‘Nggrathil’.
Sebelum ini, kuasa hukum perumahan Skypark Resort Kota Batu, Suwito Joyonegoro SH memang membuka kasus yang menimpa kliennya.
Ada oknum wartawan inisial AS yang mencatut Satpol PP dan Kejari Kota Batu untuk menipu kliennya.
Menurut Suwito, oknum itu meminta uang dengan total kurang lebih Rp 1 miliar sebagai ‘pelicin’ perizinan perumahan.
Ketua YUA Jatim, Alex Yudawan, SH menambahi. Tujuannya mendatangi Kejari Batu dan juga Satpol PP guna mengkonfirmasi klaim oknum wartawan inisial AS tersebut.
Karena, klaim itu mencatut oknum Kejari Batu dan juga oknum Satpol PP. Klaim itu menyebut oknum jaksa dan Satpol PP terlibat konspirasi untuk menipu developer perumahan Skypark Resort Kota Batu.
“Kami datang hanya menanyakan kebenaran adanya dugaan oknum Kejari Batu berinisial ES dan oknum Satpol PP yang berinisial WPU,” ujarnya.
Kabar Lainnya : SMKN 10 Kota Malang Ada Tersangka Baru, Ini Keterangan Kejaksaan.
“Dugaannya, mereka telah menerima sejumlah uang dan sepedah gayung melalui oknum LSM dan oknum wartawan tersebut,” katanya
Jika memang ada oknum Kejari Batu dan Satpol PP yang terbukti bermain, maka dirinya bakal melaporkan oknum tersebut kepada aparat penegak hukum.
“Ya, jika terbukti maka harus ada penindakan tegas. Karena mereka berbicara tentang hukum di luar sana. Tetapi kenyataannya malah bermain dengan kelompok tertentu. Ini salah satu bentuk tindak pidana korupsi termasuk gratifikasi juga,” tegasnya.
Sementara itu, Ketua LSM Alab-alab, Gaib Sampurno mereaksi keras pemberitaan soal klaim dugaan keterlibatan oknum jaksa dan Satpol PP dalam kasus perizinan Skypark Resort.
“Kedatangan kami ke sini mengkonfirmasi. Siapa oknum Kejari Batu dan Penegak Perda tersebut yang menerima uang dari perizinan perumahan Skypark Resort itu,” terangnya.
Kabar Lainnya : Skypark Resort Merugi Rp 1 Miliar, Kena Tipu Oknum Media Dan LSM.
“Tetapi, jawaban dari pihak Kejari Batu dan juga Satpol PP sama. Tidak ada satupun oknum Kejari dan Satpol PP yang menerima dana atau minta sepeda gayung tersebut,” tambah Gaib.
Tetapi, bila ke depan ada bukti- bukti dan juga unsur yang terpenuhi, LSM Alab – Alab bersama gabungan LSM bakal melaporkannya kepada aparat penegak hukum.
“Nantinya, jika memang benar- benar terbukti maka kami bakal melaporkannya ke aparat penegak hukum. Kami juga akan laporkan ke Satgas 53. Agar tidak menjadi preseden buruk di Kota Batu ini,” tandasnya.
Kuasa Hukum Perumahan Skypark Resort Suwito Joyonegoro S.H menambahkan. Dia akan berkoordinasi dengan Polres Batu.
“Ya nantinya lebih lanjut, kita akan kordinasi kepada pihak aparat Polres Batu. Nantinya dalam waktu dekat ini kita akan kordinasi terkait perkara ini yang sudah kita sangkakan,” ujarnya.
Suwito sapaan akrabnya menjelaskan, sanggahan itu menurutnya sah – sah saja. “Karena itu hak mereka. Makanya kita akan dalami lebih lanjut perkara ini nantinya,” tutupnya.(har/fir)
Serba Serbi4 minggu yang laluPrakiraan Cuaca Jawa Timur Hari Ini 16 Juli 2026: Puncak Kemarau Didominasi Cerah, Batu Tembus 10°C dan Berpotensi Hujan Ringan
Serba Serbi3 minggu yang laluPromo PLN “Semangat Baru Makin Berdaya” 2026: Diskon Tambah Daya Listrik 50% Lewat PLN Mobile, Cek Syarat dan Cara Klaimnya!
Serba Serbi2 minggu yang laluDaftar Lengkap Hari Libur Nasional 2026: Cek Sisa Tanggal Merah dan Kalender yang Sudah Lewat
Serba Serbi2 minggu yang laluPanduan Seleksi CPNS 2026: Definisi Alur, Persyaratan Umum, dan Pemetaan Formasi Resmi SSCASN BKN
Pemerintahan1 minggu yang laluPembukaan Pusdiklat Paskibraka Kota Malang 2026: Wali Kota Wahyu Hidayat Gembleng 78 Pelajar Terbaik
Olahraga2 minggu yang laluTundukkan Blueblood FC 2-0, SSB Porma FC U-15 Tembus Semifinal Piala Soeratin U-15 2026 Zona Malang
Olahraga3 minggu yang laluPembukaan Manis Piala Soeratin U-15 Zona Malang: SSB Porma FC Cukur Diklat Persema 4-0 di Lapangan ARG Lawang
Pemerintahan3 minggu yang laluTingkatkan Ekonomi Ring I, PT MIP dan PT PPA Boyong Penggerak Sosial Studi Banding UMKM ke Malang dan Blitar































