Pemerintahan
Wali Kota Malang : PSU Wajib Diserahkan Pada Pemerintah Daerah

KABARMALANG.COM – DPUPRPKP Kota Malang menggelar sosialisasi Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU) tahun 2021.
Ini sebagai wujud nyata komitmen Pemkot Malang dan pengembang membenahi tata kelola aset.
Koordinasi penyelenggaraan penyerahan PSU Kota Malang tergelar Senin (21/6), di Hotel Aria Gajayana.
Wali Kota Malang, Sutiaji menyatakan bahwa penyerahan PSU perumahan pemukiman dari pengembang kepada pemerintah adalah hal penting. Karena, fasilitas tersebut merupakan hak masyarakat.
“Pengembang wajib menyerahkan PSU kepada Pemerintah Daerah. Agar kami dapat menjamin keberlangsungan pemeliharaan dan pengelolaan PSU di lingkungan tersebut,” tandasnya.
Kabar Lainnya : KPK Peringatkan Bahaya Pengembang Bodong.
Sutiaji juga menambahkan bahwa meski sempat terjadi stagnansi penyerahan PSU di tahun 1997-2019.
Namun dalam kurun waktu 2020 – 2021 ini setidaknya sudah tercatat 92 perumahan yang telah menyerahkan PSU. Dia menganggap ini sebagai prestasi yang luar biasa.
“Pemerintah daerah terus memberikan support, dalam hal perizinan dan kemudahan-kemudahan yang lain. Tentu ketika membuat siteplan-nya harus koordinasi dengan Pemerintah Daerah,” tandasnya.
Sementara itu, Kepala DPUPRPKP Kota Malang Hadi Santoso mengamini. Dia mengatakan sosialisasi ini memenuhi ketertiban penyerahan PSU kepada pemerintah daerah.
Termasuk, integrasi dengan Perangkat Daerah (PD) Kota Malang sebagai upaya peningkatan pemahaman dan kesadaran pengembang perumahan.
Hingga saat ini, tambahnya, pengembang perumahan yang sudah menyerahkan PSU kepada Pemkot Malang tercatat sebanyak 109.
Rinciannya, di tahum 1997-2019 sebanyak 17 perumahan. Sedangkan, pada 2020 lalu juga telah ada penyerahan sebanyak 83 perumahan.
Dan pada hari ini, juga ada penyerahan PSU oleh sejumlah 9 perumahan. “Dari total 109 perumahan ini, nilainya lebih kurang Rp 4,115 triliun,” akhirnya.(carep-04/yds)
Peristiwa3 minggu agoFenomena Viral “Cacing” Persija Usai Kalah dari Persib: Sejarah Spanduk di Samarinda dan Dampak Klasemen
Olahraga3 minggu agoHasil Bali United vs Borneo FC 2-3: Pesut Etam Menang Dramatis, Persaingan Juara dengan Persib Kian Memanas!
Peristiwa3 minggu agoRupiah Melemah Tembus Rp17.516 per Dolar AS Hari Ini 12 Mei 2026, Rekor Tertinggi Akibat Inflasi Global
Peristiwa3 minggu agoIHSG Turun ke Level 6.905 pada 11 Mei 2026: Tertekan Sentimen MSCI dan Pelemahan Rupiah ke Rp17.500
Serba Serbi3 minggu agoHarga Perak Antam Hari Ini 11 Mei 2026 Turun Jadi Rp51.450 per Gram, Simak Rincian Harga Global dan Lokal
Serba Serbi3 minggu agoHarga Emas Antam Melonjak ke Rp2.859.000 per Gram Hari Ini 12 Mei 2026, Cek Rincian Buyback di Pegadaian
Serba Serbi3 minggu agoHarga Perak Antam Hari Ini 13 Mei 2026 Melonjak Lagi ke Rp56.200 per Gram, Tren Bullish Berlanjut
Peristiwa3 minggu agoPolemik LCC Empat Pilar MPR RI 2026: Insiden Penilaian Viral di Kalbar Berujung Permohonan Maaf dan Penonaktifan Juri





































