Pemerintahan
THR ASN Cair Di Kabupaten Malang, Please Ya, Jangan Dipakai Mudik

KABARMALANG.COM – Aparatur Sipil Negara (ASN) Kabupaten Malang patut berbahagia karena Tunjangan Hari Raya (THR) saat ini sudah bisa cair.
Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah, Wahyu Kurniati membenarkan. THR bagi ASN sudah bisa cair saat ini, seiring dengan turunnya Peraturan Bupati, Rabu (5/5) lalu.
“Sudah bisa cair. Data print outnya juga sudah kita turunkan. Tinggal menunggu SPP/SPM (Surat Permintaan Pembayaran/Surat Perintah Membayar) dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD),” ungkapnya Jum’at (7/5).
Prinsipnya, lanjut Wahyu anggaran THR tersebut sudah siap. Jika OPD segera menyiapkan SPP/SPM maka THR akan cepat cair.
Besaran THR itu, Wahyu menegaskan senilai 1 kali gaji ASN. Dengan jumlah total sekitar Rp 58 miliar, untuk sekitar 18 ribu ASN.
“Sumbernya dananya ya dari APBD yang sudah masuk anggaran pada awal tahun lalu,” tuturnya.
Hanya saja, selama 2 tahun terakhir, termasuk tahun ini, menurut Wahyu TPP gaji ke 13 dan 14 tidak ada.
Sebab fokus pemerintah tahun ini untuk pemulihan ekonomi selama pandemi covid-19.
“Nah, saya kira keputusan tidak adanya TPP ke 13 dan 14 ini sudah bijak. Karena menyangkut kepentingan masyarakat,” ringkasnya.
Sementara, untuk tenaga honorer tidak ada THR. Hanya saja, gajinya per bulannya sudah naik sebanyak Rp 500 ribu pada PAK tahun lalu.
“Jadi kalau tenaga honorer lulusan sarjana, gaji yang sebelumnya Rp 2 juta kini menjadi Rp 2,5 juta. Begitupun dengan tenaga honorer lulusan SMA dan SMP,” akhirnya.
Sementara itu, terpisah, meski THR cair, Bupati Malang Sanusi tetap mewanti-wanti para ASN-nya.
Dia meminta tidak ada satu pun ASN melanggar aturan penyekatan. Apa lagi, memakai THR itu untuk mudik.
“Kami akan pantau melalui aplikasi. Seluruh OPD kami wajibkan,” tutupnya.(im/yds)
Serba Serbi4 minggu yang laluPrakiraan Cuaca Jawa Timur Hari Ini 16 Juli 2026: Puncak Kemarau Didominasi Cerah, Batu Tembus 10°C dan Berpotensi Hujan Ringan
Serba Serbi3 minggu yang laluPromo PLN “Semangat Baru Makin Berdaya” 2026: Diskon Tambah Daya Listrik 50% Lewat PLN Mobile, Cek Syarat dan Cara Klaimnya!
Serba Serbi2 minggu yang laluDaftar Lengkap Hari Libur Nasional 2026: Cek Sisa Tanggal Merah dan Kalender yang Sudah Lewat
Serba Serbi2 minggu yang laluPanduan Seleksi CPNS 2026: Definisi Alur, Persyaratan Umum, dan Pemetaan Formasi Resmi SSCASN BKN
Pemerintahan1 minggu yang laluPembukaan Pusdiklat Paskibraka Kota Malang 2026: Wali Kota Wahyu Hidayat Gembleng 78 Pelajar Terbaik
Olahraga2 minggu yang laluTundukkan Blueblood FC 2-0, SSB Porma FC U-15 Tembus Semifinal Piala Soeratin U-15 2026 Zona Malang
Olahraga3 minggu yang laluPembukaan Manis Piala Soeratin U-15 Zona Malang: SSB Porma FC Cukur Diklat Persema 4-0 di Lapangan ARG Lawang
Pemerintahan4 minggu yang laluTingkatkan Ekonomi Ring I, PT MIP dan PT PPA Boyong Penggerak Sosial Studi Banding UMKM ke Malang dan Blitar































