Pemerintahan
Aplikasi Timestamp Camera ASN Pemkab Malang Dimulai Besok

KABARMALANG.COM – Pemerintah Kabupaten Malang bakal memulai penerapan aplikasi timestamp camera untuk ASN, besok.
Surat cuti untuk ASN di lingkungan Kabupaten Malang belum turun dari pemerintah pusat. Sehingga, aplikasi timestamp camera untuk ASN berlaku di jatah libur reguler pada hari Sabtu dan Minggu.
Kepala BKSDM Kabupaten Malang, Nurman Ramdansyah membenarkan. Sampai ada surat cuti dari Presiden RI Joko Widodo, ASN hanya libur reguler Sabtu-Minggu ini.
Senin, mereka masih harus masuk kerja. Tetapi, BKSDM sudah meminta pelaksanaan laporan via aplikasi besok.
“Dalam aplikasi itu akan terpantau titik koordinat ASN, jam berapa dan kapan,” ungkapnya, Jumat (7/5).
Ini juga terkait strategi Pemerintah Kabupaten Malang. Pemkab mengantisipasi adanya ASN yang mencuri kesempatan mudik pada hari libur reguler pada Sabtu dan Minggu besok.
Nurman kembali menegaskan bahwa penerapan Aplikasi Timestamp Camera akan berlaku semasa hari libur tersebut.
Sementara ini, dia tengah menunggu surat keputusan Pemerintah Pusat untuk penentuan cuti bersama bagi ASN di lingkungan Kabupaten Malang.
Nurman memprediksi surat keputusan penentuan cuti itu akan turun pada hari Selasa (11/5) mendatang.
“Ya, untuk cuti secara formal menunggu dari pemerintah pusat. Prediksi kami hari Selasa mendatang mungkin bakal turun surat keputusannya,” jelasnya.
Nurman sendiri belum tahu ASN akan dapat libur berapa hari. Dia menunggu surat keputusan tersebut turun.
“Belum bisa kami pastikan sejak kapan dan sampai kapan cuti. Kami tunggu saja surat keputusan itu turun,” tuturnya.
Kabar Lainnya : Perhatikan, Ini 20 Titik Penyekatan Malang Raya Yang Berlaku Besok.
Hanya saja, berdasarkan penelusuran, Presiden Joko Widodo menerbitkan Keputusan Presiden nomor 7 tahun 2021. Yakni tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara tahun 2021.
Pada Keppres tersebut, cuti bersama untuk ASN selama tahun 2021 hanya dua hari. Yakni satu hari pada libur Hari Raya Idul Fitri dan satu hari pada libur Hari Raya Natal.
Untuk cuti Hari Raya Idul Fitri jatuh pada tanggal tanggal 12 Mei 2021 (Rabu).
Terpisah, Bupati Malang, HM Sanusi juga membenarkan. Dia mengatakan Aplikasi Timestamp Camera itu mulai berlaku besok, Sabtu (8/5).
“Selain itu, Kepala OPD juga akan bertanggungjawab atas kehadiran atau tidaknya ASN. Jadi nanti Kepala OPD akan mendata anak buahnya, kemudian akan setor data ke BKPSDM,” akhirnya.(im/yds)
Serba Serbi4 minggu yang laluPrakiraan Cuaca Jawa Timur Hari Ini 16 Juli 2026: Puncak Kemarau Didominasi Cerah, Batu Tembus 10°C dan Berpotensi Hujan Ringan
Serba Serbi3 minggu yang laluPromo PLN “Semangat Baru Makin Berdaya” 2026: Diskon Tambah Daya Listrik 50% Lewat PLN Mobile, Cek Syarat dan Cara Klaimnya!
Serba Serbi2 minggu yang laluDaftar Lengkap Hari Libur Nasional 2026: Cek Sisa Tanggal Merah dan Kalender yang Sudah Lewat
Serba Serbi2 minggu yang laluPanduan Seleksi CPNS 2026: Definisi Alur, Persyaratan Umum, dan Pemetaan Formasi Resmi SSCASN BKN
Pemerintahan1 minggu yang laluPembukaan Pusdiklat Paskibraka Kota Malang 2026: Wali Kota Wahyu Hidayat Gembleng 78 Pelajar Terbaik
Olahraga2 minggu yang laluTundukkan Blueblood FC 2-0, SSB Porma FC U-15 Tembus Semifinal Piala Soeratin U-15 2026 Zona Malang
Pemerintahan3 minggu yang laluTingkatkan Ekonomi Ring I, PT MIP dan PT PPA Boyong Penggerak Sosial Studi Banding UMKM ke Malang dan Blitar
Olahraga3 minggu yang laluPembukaan Manis Piala Soeratin U-15 Zona Malang: SSB Porma FC Cukur Diklat Persema 4-0 di Lapangan ARG Lawang































