Pemerintahan
Calon Sekda Kota Malang Uji Publik Terbuka, Ini Testimoninya

KABARMALANG.COM – Calon Sekda Kota Malang yang baru telah memasuki tahapan uji publik. Agenda uji publik berlangsung di NCC Balaikota Malang, Kamis (8/4) pagi.
Uji publik tersebut juga tersiar langsung melalui kanal youtube Pemerintah Kota Malang. Sehingga masyarakat umum pun bisa menyaksikannya.
Ada tiga calon Sekda Kota Malang yang saling beradu gagasan dan pandangan. Yakni Erik Setyo Santoso, Kepala Dinas Tenaga Kerja, Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Disnaker PMPTSP) Kota Malang.
Lalu Handi Priyanto, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Malang; dan Subkhan, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Malang.
Forkopimda Kota Malang, Wali Kota, Dandim, Polresta, bersama unsur pentahelix, yakni pengusaha, LSM, perguruan tinggi dan organisasi wartawan menghadiri langsung uji publik ini.
Sebelum masuk ke inti acara uji publik, host menanyakan kepada tiga kandidat tentang hal berkesan dan menantang selama menjadi ASN Kota Malang.
Selanjutnya, uji publik memasuki acara inti. Para kandidat membeberkan gagasan mereka terkait tiga tugas utama sekda. Mereka juga memaparkan soal loyalitas, komitmen dan profesionalitas.
Ada juga sesi pertanyaan dari Forkopimda Kota Malang dan pihak organisasi wartawan, yang terwakili oleh PWI.
Handi Priyanto memberikan testimoni usai mengikuti uji publik. “Ini kan baru pertama kali se-Indonesia, awalnya saya agak tegang. Lama-lama kan cair dan mengalir,” ujar Handi kepada wartawan, Rabu (8/4).
Dia mengatakan bahwa tugas sentral Sekda, adalah membantu wali kota untuk merumuskan kebijakan. Sekda juga menjadi koordinator OPD.
Bagi Handi, terpilih atau tidak, itu adalah hal yang berbeda. Dia sendiri akan mengambil hikmah apapun hasilnya.
Kabar Lainnya : Sekda Kabupaten Malang Mantapkan Langkah Maju Pilbup 2020.
“Itu sebagai sebuah pengalaman hidup yang sangat berharga. Sambil menunggu hasil, saya tetap fokus pada pencapaian target PAD di Bapenda,” katanya.
“Karena sebetulnya ruh dari pemda kan dari ketersediaan anggaran. Supaya pemda bisa leluasa merencanakan pembangunan atas ketersediaan anggaran yang ada,” tutupnya.
Erik Setyo pun turut memberi kesan. “Saya pikir pengalaman yang luar biasa bagi saya sendiri mengikuti rangkaian proses seleksi terbuka sekda,” ungkapnya.
Menurut Erik, tugas sekda adalah memberikan apa yang telah tersepakati untuk menjadi visi dan misi. Dari situ akan menjadi tujuan dalam kurun waktu kepala daerah saat ini.
“Bagaimana sekda bisa menjadi dirigen, playmaker, dan koordinator perangkat daerah untuk bersinergi, bersatu, dan semakin maksimal,” terangnya.
Subkhan pun memberikan sedikit testimoni. “Saya hingga kini tidak berandai, kita lihat nanti gimana hasilnya. Semuanya kan pada posisi yang sama,” terangnya.
Subkhan mengatakan, bakal jadi Sekda atau tidak, apapun hasilnya dia tetap akan menjadi ASN dan mengabdi untuk Pemkot Malang.
“Jadi tidak boleh mengurangi pengabdian dan loyalitasnya. Peran sentral sekda sebagai koordinator, untuk mengkoordinir seluruh kegiatan,” akhirnya.(fat/yds)
Peristiwa3 minggu agoFenomena Viral “Cacing” Persija Usai Kalah dari Persib: Sejarah Spanduk di Samarinda dan Dampak Klasemen
Olahraga3 minggu agoHasil Bali United vs Borneo FC 2-3: Pesut Etam Menang Dramatis, Persaingan Juara dengan Persib Kian Memanas!
Peristiwa3 minggu agoRupiah Melemah Tembus Rp17.516 per Dolar AS Hari Ini 12 Mei 2026, Rekor Tertinggi Akibat Inflasi Global
Peristiwa3 minggu agoIHSG Turun ke Level 6.905 pada 11 Mei 2026: Tertekan Sentimen MSCI dan Pelemahan Rupiah ke Rp17.500
Serba Serbi3 minggu agoHarga Perak Antam Hari Ini 11 Mei 2026 Turun Jadi Rp51.450 per Gram, Simak Rincian Harga Global dan Lokal
Serba Serbi3 minggu agoHarga Emas Antam Melonjak ke Rp2.859.000 per Gram Hari Ini 12 Mei 2026, Cek Rincian Buyback di Pegadaian
Serba Serbi3 minggu agoHarga Perak Antam Hari Ini 13 Mei 2026 Melonjak Lagi ke Rp56.200 per Gram, Tren Bullish Berlanjut
Peristiwa3 minggu agoPolemik LCC Empat Pilar MPR RI 2026: Insiden Penilaian Viral di Kalbar Berujung Permohonan Maaf dan Penonaktifan Juri





































