Hukrim
Polda Jatim Turun Gunung, Ringkus Enam Tersangka Narkoba Di Malang

KABARMALANG.COM – Polda Jawa Timur (Jatim) turun gunung, Minggu (28/3), untuk merilis penangkapan enam tersangka narkoba di Malang Kota.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Gatot Repli Handoko membenarkan. Ada enam tersangka pengguna narkoba yakni F, FN, A, CL, IL dan FR.
Gatot, sapaannya, menerangkan kronologis Polda Jatim turun gunung ke Malang untuk pengungkapan kasus narkoba yang melibatkan satu ASN di Malang itu.
Polisi mendapatkan informasi dari F yang sudah terlebih dahulu tertangkap.
Selanjutnya Satnarkoba Polresta Malang Kota menangkap dua orang perempuan berinisial FN dan CL sekitar pukul 22.30 WIB, tanggal 24 Maret 2021,
Lokasi penangkapan di tepi Jalan LA Sucipto Kecamatan Blimbing, Kota Malang. Dari tangan keduanya polisi berhasil mengamankan satu barang bukti narkoba berupa satu inex.
“Kemudian polisi menginterogasi keduanya. Mereka berdua mengaku memperoleh narkoba tersebut dari seorang lelaki bernama IL,” ungkapnya.
Setelah itu, tim dari Satnarkoba Polresta Malang Kota mengembangkan kasus narkoba tersebut dengan menginterogasi IL.
Kabar Lainnya : Dua Bulan, Polres Batu Panen 11 Kasus Narkoba.
Selanjutnya pada Hari Kamis tanggal 25 Maret 2021, sekitar pukul 5 pagi, polisi menangkap FR. Penangkapan FR hasil dari pengembangan FN dan CL.
“Dari FR inilah polisi menemukan barang bukti berupa satu bungkus psikotoprika dan 20 bungkus narkoba jenis ganja,” tuturnya.
Dalam pengembangan selanjutnya, di hari yang sama polisi juga berhasil meringkus A, sekitar pukul 13.30 WIB. A yang ASN tertangkap di rumahnya di kawasan Blimbing.
“Barang bukti dari A adalah satu gram narkoba jenis sabu. Kalau bicara gram berarti dia sebagai pengguna,” ringkasnya.
Totok menjelaskan bahwa Direktorat Narkoba Polda Jatim yang menangani kasus ini. Barang bukti narkoba yaitu 4 poket sabu, 20 poket ganja, satu inex, dan sebuah hape.
“Jadi sore ini, semua tersangka ini akan kami geser ke Surabaya. Tujuannya untuk mempercepat dan mempermudah penanganannya,” jelasnya.
Enam tersangka itu melanggar pasal 111 ayat 1, pasal 114 ayat 1, pasal 112 ayat 1 dan pasal 132 ayat 1 UU No 35 Tahunan 2009 tentang narkoba dan psikotropika.
Mereka berpotensi mendapat hukuman 5 sampai 20 tahun penjara.(fat/yds)
Serba Serbi4 minggu yang laluPrakiraan Cuaca Jawa Timur Hari Ini 16 Juli 2026: Puncak Kemarau Didominasi Cerah, Batu Tembus 10°C dan Berpotensi Hujan Ringan
Serba Serbi3 minggu yang laluPromo PLN “Semangat Baru Makin Berdaya” 2026: Diskon Tambah Daya Listrik 50% Lewat PLN Mobile, Cek Syarat dan Cara Klaimnya!
Serba Serbi2 minggu yang laluDaftar Lengkap Hari Libur Nasional 2026: Cek Sisa Tanggal Merah dan Kalender yang Sudah Lewat
Serba Serbi2 minggu yang laluPanduan Seleksi CPNS 2026: Definisi Alur, Persyaratan Umum, dan Pemetaan Formasi Resmi SSCASN BKN
Pemerintahan1 minggu yang laluPembukaan Pusdiklat Paskibraka Kota Malang 2026: Wali Kota Wahyu Hidayat Gembleng 78 Pelajar Terbaik
Olahraga2 minggu yang laluTundukkan Blueblood FC 2-0, SSB Porma FC U-15 Tembus Semifinal Piala Soeratin U-15 2026 Zona Malang
Olahraga3 minggu yang laluPembukaan Manis Piala Soeratin U-15 Zona Malang: SSB Porma FC Cukur Diklat Persema 4-0 di Lapangan ARG Lawang
Pemerintahan4 minggu yang laluTingkatkan Ekonomi Ring I, PT MIP dan PT PPA Boyong Penggerak Sosial Studi Banding UMKM ke Malang dan Blitar































