Hukrim
Nenek Dalam Penangkapan Exit Tol Leces Bukan Komplotan Maling
KABARMALANG.COM – Video penangkapan pelaku curanmor di kawasan exit tol Leces, Probolinggo viral. Terlihat polisi mengeluarkan wanita lansia dari mobil para pelaku curanmor.
Wakapolresta Malang Kota, AKBP Totok Mulyanto Diyono membenarkan. Proses penangkapan itu terjadi pada Selasa (23/3) dini hari lalu.
Akan tetapi, Totok, sapaannya memastikan bahwa si nenek tersebut bukan bagian dari komplotan dari pelaku spesialis maling mobil pick up tersebut.
“Beliau (nenek) tidak ada hubungannya, hanya ingin menumpang dari Madura mau ke Jember. Saat ini, beliau sudah kami pulangkan,” terang Totok kepada wartawan, di Mapolresta Malang Kota, Kamis (25/3).
Totok mengatakan polisi sangat hati-hati melakukan penangkapan setelah tahu ada seorang nenek di dalam mobil sindikat curanmor tersebut.
“Itulah yang menjadi salah satu kehati-hatian dari tim yang ada di lapangan. Dalam penangkapan dan penggrebekan itu,” ungkapnya.
“Sebagai anggota polisi melihat hal tersebut maka yang di pikiran apakah ini sandera? Makanya saat penegakan hukum tindakan tegas dan terukur, rekan-rekan sangat hati-hati,” tambahnya.
Kabar Lainnya : Nenek di Kromengan Tewas Kecemplung Sumur.
Setelah mengetahui bahwa nenek tersebut bukan sandera maupun bagian dari sindikat, polisi segera menyelamatkan si wanita lansia itu.
“Yang kita utamakan adalah keselamatan jiwa penumpang (nenek) yang ada di situ. Makanya kita amankan semua yang ada di lokasi untuk menghindari resiko terjelek,” bebernya.
Pada akhirnya, salah satu anggota polisi berhasil mengambil pelan-pelan dan melindungi si nenek tersebut.
“Saat itu anggota kami membawa nenek itu meninggalkan lokasi penangkapan. Nenek itu tidak ada kaitannya, saat ini sudah kami antar pulang,” terang Totok.
“Target utama kami sudah kami dapatkan dan lumpuhkan.Tapi yang jelas bahwa nenek tersebut tidak dalam suatu rangkaian tindak pidana. Dia juga sehat jasmani,” akhirnya.
Sebelumnya, polisi berhasil menangkap tiga pelaku spesialis curanmor mobil pick up. Penangkapan terjadi di exit tol leces Probolinggo. Ketiga pelaku saat ini sudah mendekam di Polresta Malang Kota.(fat/yds)
Hukrim
Operasi Pekat Polres Malang Ungkap 1896 Kasus, Bekuk 1998 Tersangka
KABARMALANG.COM – Polres Malang beserta Polsek jajarannya berhasil mengungkap 1.896 kasus selama 10 hari, yakni mulai 22 Maret hingga 2 April 2021 dalam program operasi Pekat Semeru 2021.
Dari ribuan kasus itu, Polres Malang menangkap 1.998 tersangka, dan 199 di antaranya sudah masuk bui.
“Sedangkan 457 tersangka masuk kasus pidana ringan, dan 291 menjalani pembinaan, di antaranya karena bawah umur,” ungkap Kapolres Malang, AKBP Hendri Umar dalam rilis Operasi Pekat di markas Polres Malang, Kamis (8/4).
Kabar Lainnya : Amankan 44 Unit Kendaraan, Polres Malang Kota Ungkap Jaringan Curanmor.
Kasus yang berhasil terungkap dalam operasi itu mayoritas adalah kasus premanisme. Jumlahnya mencapai 1.016 kasus.
“Tersangka yang kami amankan dalam kasus itu (premanisme) yaitu sebanyak 1057 tersangka,” tuturnya.
Kabar Lainnya : Walikota Sutiaji Rapatkan Jajaran Untuk Kendalikan Virus Covid-19.
Sedangkan kasus yang lain yakni judi, minuman keras, prostitusi, pornografi, dan narkoba.
“Ratusan barang bukti berhasil kami aman dalam semua kasus ini, seperti kartu remi, sajam, minuman keras, alat perangkat dingdong, serta narkoba jenis sabu dan pil double L,” ringkasnya.
Kabar Lainnya : Vaksinasi Covid-19 Kota Batu Masih Belum Pasti Maret.
Hendri mengklaim, jumlah kasus yang berhasil terungkap dalam operasi pekat itu menduduki peringkat kedua terbanyak setelah Polrestabes Surabaya.
“Atas dasar ini, kami (Polres Malang) mengucapkan terimakasih kepada jajaran Satreskrim, Satreskoba, dan Polsek Jajaran Polres Malang,” akhirnya.(im/yds)
Hukrim
Razia Gabungan Lapas 1 Malang, Sita Puluhan Barang Terlarang
KABARMALANG.COM – Lapas 1 Malang melaksanakan razia geledah gabungan bersama kepolisian, TNI, dan BNN, Selasa (6/4) malam. R.B Danang Yudiawan, Kalapas Kelas I Malang membenarkan.
Razia gabungan dan penggeledahan menyasar blok hunian Lapas 1 Malang.
“Sinergitas yang luar biasa, dukungan Pak Dandim, Pak Kapolresta, Kepala BNN, dan Kepala UPT PAS se-Kota Malang,” ujar Danang, Rabu (7/4).
Tim gabungan mulai razia pukul 19.00 WIB. Petugas memburu semua barang atau cairan yang dilarang berada di dalam lapas.
Dari situ para petugas berhasil menyita puluhan barang terlarang. Yakni 6 handphone, 4 charger, dan 13 sajam.
“Lalu 18 sendok, 26 korek api, 1 gas portable, 2 music box, dan 8 set kartu remi,” tambahnya.
Meski demikian, petugas tidak menemukan narkoba saat razia.
Saat razia, tim menuju blok-blok dengan panduan Anggota Lapas. Petugas mendatangi blok tahanan.
Kemudian, petugas razia menyampaikan maksud dan tujuan kepada warga binaan lapas.
Selanjutnya petugas razia mengeluarkan penghuninya dan melakukan penggeledahan.
Agenda razia geledah gabungan tersebut bagian rangkaian menuju hari ulang tahun Pemasyarakatan, pada (27/4) nanti.
“Kita akan terus bersinergi untuk itu. Terima kasih juga kepada rekan media yang ikut mengontrol kinerja kita,” terangnya.
Danang mengatakan razia gabungan bertujuan agar masyarakat Kota Malang dan para penghuni lapas 1 Malang bisa aman dan terjamin.
“Misi kami agar Lapas 1 Malang zero halinar dan bebas dari cairan yang berbahaya di dalam kamar atau blok hunian,” akhirnya.(fat/yds)
Hukrim
Dua Polsek Polres Malang Tidak Bisa Lakukan Penyidikan
KABARMALANG.COM – Sebanyak dua Polsek di wilayah hukum Polres Malang sejak Rabu (1/3) kemarin sudah tidak lagi bisa melakukan penyidikan tindak kejahatan.
Kedua polsek Polres Malang itu yakni Polsek Ngajum dan Pagak. “Itu keputusan Kapolri, turun pada hari Rabu kemarin,” ungkap Wakapolres Malanh, Kompol Himawan Setiawan, Kamis (1/3).
Alasannya, menurut Himawan, karena jumlah laporan polisi (LP) tindak kriminal selama satu tahun tidak lebih dari 10 LP sebagaimana standarisasi Polri.
“Saat ini, kedua Polsek ini hanya menjaga Kamtibmas (Keamanan dan Ketertiban Masyarakat),” imbuh Himawan.
Sementara jika ada tindak kriminal pada dua Polsek itu, maka penanganannya langsung jajaran Polres Malang.
“Untuk mengawasi itu (tindak kriminal), kita tetap menaruh personel tindakan pertama di Tempat Kejadian Perkara (TPTKP) di dua Polsek tersebut,” katanya.
Sebagai informasi, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengeluarkan keputusan bahwa tidak semua polsek dapat melakukan penyidikan.
Kabar Lainnya : Kapolri Apresiasi Anggota Polresta Malang Kota Yang Makamkan 70 Jenazah Covid-19.
Hal itu sesuai Keputusan Kapolri Nomor Kep/613/III/2021 tentang Penunjukan Kepolisian Sektor Hanya untuk Pemeliharaan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat pada Daerah Tertentu (Tidak Melakukan Penyidikan).
Di Indonesia, terhitung ada 1.062 Polsek yang tidak bisa melakukan penyidikan. Sedangkan di Jawa Timur sebanyak 209 Polsek.
Di antaranya adalah Polsek di wilayah hukum Polres Malang.
Menurut beberapa sumber, setidaknya ada 2 alasan Kapolri mengeluarkan keputusan tidak semua Polsek bisa melakukan penyidikan itu.
Pertama karena banyak Polsek yang berdekatan dengan Polres, sehingga penyidikan lebih baik ditangani Polres. Kedua akibat faktor wilayah yang relatif aman.(im/yds)
-
Edukasi4 bulan yang lalu
Server Ujian Down, Mahasiswa UT Sambat
-
Edukasi4 bulan yang lalu
Server Ujian UT Disoroti DPR RI
-
Ekbis1 tahun yang lalu
Pancasila Sebagai Landasan Dasar Negara
-
Hukrim5 bulan yang lalu
Merampok dan Memperkosa, Pria Donomulyo Didor
-
Edukasi4 bulan yang lalu
Komisi X Minta UT Perbaiki Kualitas Server
-
Edukasi4 bulan yang lalu
Penundaan Ujian UT, Ini Kata Warek 3
-
Peristiwa5 bulan yang lalu
Kereta Tanpa Lokomotif Jalan Sendiri Dari Stasiun Malang Kota Baru
-
Ekbis2 tahun yang lalu
Sumber Gentong Buat Ngadem, WSG Pilihan Kuliner