Hukrim
Polda Jatim Turun Gunung, Ringkus Enam Tersangka Narkoba Di Malang

KABARMALANG.COM – Polda Jawa Timur (Jatim) turun gunung, Minggu (28/3), untuk merilis penangkapan enam tersangka narkoba di Malang Kota.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Gatot Repli Handoko membenarkan. Ada enam tersangka pengguna narkoba yakni F, FN, A, CL, IL dan FR.
Gatot, sapaannya, menerangkan kronologis Polda Jatim turun gunung ke Malang untuk pengungkapan kasus narkoba yang melibatkan satu ASN di Malang itu.
Polisi mendapatkan informasi dari F yang sudah terlebih dahulu tertangkap.
Selanjutnya Satnarkoba Polresta Malang Kota menangkap dua orang perempuan berinisial FN dan CL sekitar pukul 22.30 WIB, tanggal 24 Maret 2021,
Lokasi penangkapan di tepi Jalan LA Sucipto Kecamatan Blimbing, Kota Malang. Dari tangan keduanya polisi berhasil mengamankan satu barang bukti narkoba berupa satu inex.
“Kemudian polisi menginterogasi keduanya. Mereka berdua mengaku memperoleh narkoba tersebut dari seorang lelaki bernama IL,” ungkapnya.
Setelah itu, tim dari Satnarkoba Polresta Malang Kota mengembangkan kasus narkoba tersebut dengan menginterogasi IL.
Kabar Lainnya : Dua Bulan, Polres Batu Panen 11 Kasus Narkoba.
Selanjutnya pada Hari Kamis tanggal 25 Maret 2021, sekitar pukul 5 pagi, polisi menangkap FR. Penangkapan FR hasil dari pengembangan FN dan CL.
“Dari FR inilah polisi menemukan barang bukti berupa satu bungkus psikotoprika dan 20 bungkus narkoba jenis ganja,” tuturnya.
Dalam pengembangan selanjutnya, di hari yang sama polisi juga berhasil meringkus A, sekitar pukul 13.30 WIB. A yang ASN tertangkap di rumahnya di kawasan Blimbing.
“Barang bukti dari A adalah satu gram narkoba jenis sabu. Kalau bicara gram berarti dia sebagai pengguna,” ringkasnya.
Totok menjelaskan bahwa Direktorat Narkoba Polda Jatim yang menangani kasus ini. Barang bukti narkoba yaitu 4 poket sabu, 20 poket ganja, satu inex, dan sebuah hape.
“Jadi sore ini, semua tersangka ini akan kami geser ke Surabaya. Tujuannya untuk mempercepat dan mempermudah penanganannya,” jelasnya.
Enam tersangka itu melanggar pasal 111 ayat 1, pasal 114 ayat 1, pasal 112 ayat 1 dan pasal 132 ayat 1 UU No 35 Tahunan 2009 tentang narkoba dan psikotropika.
Mereka berpotensi mendapat hukuman 5 sampai 20 tahun penjara.(fat/yds)
Olahraga4 minggu yang laluJalan Sehat Desa Tirtomoyo Kabupaten Malang Berlangsung Meriah Dihadiri Ratusan Warga
Serba Serbi4 minggu yang laluBakti Sosial Peduli Veteran Malang Raya 2026 Sukses Dikelola Berkat Sinergi Donatur
Pemerintahan4 minggu yang laluDinsos P3AP2KB Kota Malang Catat Tren Kasus KDRT Tembus 121 Kasus Hingga Agustus 2026
Serba Serbi3 minggu yang laluSusu Formula AceKid Perluas Jangkauan Pasar Surabaya Lewat Ajang WILBEX 2026
Pemerintahan3 minggu yang laluGandeng Masyarakat Gencarkan Gempur Rokok Ilegal
Peristiwa3 minggu yang laluBapanas dan Satgas Pangan Polres Malang Pantau Stok Beras SPHP Pasar Kepanjen
Peristiwa3 minggu yang laluBeredar Isu Kota Malang Sepakat Hentikan MBG, Wakil Ketua DPRD Tegaskan Isu Tidak Benar
Peristiwa2 minggu yang laluSatreskrim Polres Malang Raih Dua Penghargaan Polda Jatim Berkat Ungkap 3C dan Selesaikan 957 Perkara






























