Hukrim
Tragedi Pembunuhan Pemandu Lagu Di Malang, Diperkosa Saat Sekarat

KABARMALANG.COM – Tragedi pembunuhan pemandu lagu di Pakisaji Malang berakhir. Polres Malang berhasil memecahkan kasus pembunuhan Setia Nurmiati, 21.
Polisi menetapkan dua tersangka pembunuhan pemandu lagu asal Pakisaji itu. Pelaku pertama yaitu Wahyudi, 34. Dia merupakan warga Desa Ngino, Kecamatan Semanding, Kabupaten Tuban.
Pelaku kedua yakni Adi Prayitno, 28 alias Dalbo. Dalbo adalah warga Desa Dilem, Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang.
Kapolres Malang, AKBP Hendri Umar membenarkan. Hubungan Wahyudi dan korban adalah mantan pacar.
Mulanya, Senin (22/3) malam pukul 22.00 Wahyudi mengencani Amel. Amel adalah pacar baru Wahyudi. Pelaku bertemu Amel di Cafe 88, Kecamatan Pakisaji.
“Kemudian, Selasa (25/3) sekitar 01.00, Wahyudi tidur bersama Amel. Mereka tidur di kendaraan truk tronton berwarna merah. Truk itu terpakir di pinggir jalan,” ungkap Hendri di Mapolres Malang, Kamis siang (25/3).
Setelah itu, Ayu alias korban mendatangi truk Wahyudi. Korban lalu menggedor-gedor pintunya.
“Dugaannya, Ayu cemburu. Karena Wahyudi berkencan dengan perempuan lain,” ringkasnya.
Wahyudi mengaku berniat menghindari percekcokan dengan Ayu. Wahyudi kemudian menghidupkan truknya dan berjalan.
“Tetapi, dia sengaja menyerongkan truk ke kanan. Sehingga korban tersenggol bagian belakang truk sampai terjatuh,” sambungnya.
Kabar Lainnya : Oleng Saat Bersepeda, Siswa SD Tewas Terlindas Truk.
Dalam perjalanan, Wahyudi kemudian menelpon Dalbo. Wahyudi meminta Dalbo memastikan kondisi korban yang tertabrak.
“Saat Dalbo cek, korban ternyata benar-benar tergeletak. Dalbo kemudian menyeret korban ke warung yang terbengkalai,” kata Hendri.
Di sanalah, Dalbo menyetubuhi korban. Sedangkan korban kala itu masih dalam keadaan sekarat.
“Menurut pengakuan Dalbo, korban hanya merintih kesakitan atas,” ujarnya.
Terakhir tapi bukan yang akhir, Selasa, pemulung menemukan korban. Si pemandu lagu tergeletak setengah telanjang. Nyawa juga sudah meninggalkan raganya.
Wahyudi dan Dalbo menjadi episode akhir tragedi pembunuhan pemandu lagu. Keduanya harus mendekam di bui.
Wahyudi terjerat pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. Dia terancam hukuman 9 tahun penjara, juncto pasal 351 ayat 3.
Sedangkan Dalbo terkena pasal 286 KUHP. Polisi menjeratnya karena melakukan persetubuhan dengan wanita tidak berdaya. Dalbo terkena ancaman hukuman 12 tahun penjara.(im/yds)
Peristiwa3 minggu agoFenomena Viral “Cacing” Persija Usai Kalah dari Persib: Sejarah Spanduk di Samarinda dan Dampak Klasemen
Olahraga3 minggu agoHasil Bali United vs Borneo FC 2-3: Pesut Etam Menang Dramatis, Persaingan Juara dengan Persib Kian Memanas!
Peristiwa3 minggu agoRupiah Melemah Tembus Rp17.516 per Dolar AS Hari Ini 12 Mei 2026, Rekor Tertinggi Akibat Inflasi Global
Peristiwa3 minggu agoIHSG Turun ke Level 6.905 pada 11 Mei 2026: Tertekan Sentimen MSCI dan Pelemahan Rupiah ke Rp17.500
Serba Serbi3 minggu agoHarga Perak Antam Hari Ini 11 Mei 2026 Turun Jadi Rp51.450 per Gram, Simak Rincian Harga Global dan Lokal
Serba Serbi3 minggu agoHarga Emas Antam Melonjak ke Rp2.859.000 per Gram Hari Ini 12 Mei 2026, Cek Rincian Buyback di Pegadaian
Serba Serbi3 minggu agoHarga Perak Antam Hari Ini 13 Mei 2026 Melonjak Lagi ke Rp56.200 per Gram, Tren Bullish Berlanjut
Peristiwa3 minggu agoPolemik LCC Empat Pilar MPR RI 2026: Insiden Penilaian Viral di Kalbar Berujung Permohonan Maaf dan Penonaktifan Juri





































