Hukrim
Tragedi Pembunuhan Pemandu Lagu Di Malang, Diperkosa Saat Sekarat

KABARMALANG.COM – Tragedi pembunuhan pemandu lagu di Pakisaji Malang berakhir. Polres Malang berhasil memecahkan kasus pembunuhan Setia Nurmiati, 21.
Polisi menetapkan dua tersangka pembunuhan pemandu lagu asal Pakisaji itu. Pelaku pertama yaitu Wahyudi, 34. Dia merupakan warga Desa Ngino, Kecamatan Semanding, Kabupaten Tuban.
Pelaku kedua yakni Adi Prayitno, 28 alias Dalbo. Dalbo adalah warga Desa Dilem, Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang.
Kapolres Malang, AKBP Hendri Umar membenarkan. Hubungan Wahyudi dan korban adalah mantan pacar.
Mulanya, Senin (22/3) malam pukul 22.00 Wahyudi mengencani Amel. Amel adalah pacar baru Wahyudi. Pelaku bertemu Amel di Cafe 88, Kecamatan Pakisaji.
“Kemudian, Selasa (25/3) sekitar 01.00, Wahyudi tidur bersama Amel. Mereka tidur di kendaraan truk tronton berwarna merah. Truk itu terpakir di pinggir jalan,” ungkap Hendri di Mapolres Malang, Kamis siang (25/3).
Setelah itu, Ayu alias korban mendatangi truk Wahyudi. Korban lalu menggedor-gedor pintunya.
“Dugaannya, Ayu cemburu. Karena Wahyudi berkencan dengan perempuan lain,” ringkasnya.
Wahyudi mengaku berniat menghindari percekcokan dengan Ayu. Wahyudi kemudian menghidupkan truknya dan berjalan.
“Tetapi, dia sengaja menyerongkan truk ke kanan. Sehingga korban tersenggol bagian belakang truk sampai terjatuh,” sambungnya.
Kabar Lainnya : Oleng Saat Bersepeda, Siswa SD Tewas Terlindas Truk.
Dalam perjalanan, Wahyudi kemudian menelpon Dalbo. Wahyudi meminta Dalbo memastikan kondisi korban yang tertabrak.
“Saat Dalbo cek, korban ternyata benar-benar tergeletak. Dalbo kemudian menyeret korban ke warung yang terbengkalai,” kata Hendri.
Di sanalah, Dalbo menyetubuhi korban. Sedangkan korban kala itu masih dalam keadaan sekarat.
“Menurut pengakuan Dalbo, korban hanya merintih kesakitan atas,” ujarnya.
Terakhir tapi bukan yang akhir, Selasa, pemulung menemukan korban. Si pemandu lagu tergeletak setengah telanjang. Nyawa juga sudah meninggalkan raganya.
Wahyudi dan Dalbo menjadi episode akhir tragedi pembunuhan pemandu lagu. Keduanya harus mendekam di bui.
Wahyudi terjerat pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. Dia terancam hukuman 9 tahun penjara, juncto pasal 351 ayat 3.
Sedangkan Dalbo terkena pasal 286 KUHP. Polisi menjeratnya karena melakukan persetubuhan dengan wanita tidak berdaya. Dalbo terkena ancaman hukuman 12 tahun penjara.(im/yds)
Serba Serbi4 minggu yang laluPrakiraan Cuaca Jawa Timur Hari Ini 16 Juli 2026: Puncak Kemarau Didominasi Cerah, Batu Tembus 10°C dan Berpotensi Hujan Ringan
Serba Serbi3 minggu yang laluPromo PLN “Semangat Baru Makin Berdaya” 2026: Diskon Tambah Daya Listrik 50% Lewat PLN Mobile, Cek Syarat dan Cara Klaimnya!
Serba Serbi2 minggu yang laluDaftar Lengkap Hari Libur Nasional 2026: Cek Sisa Tanggal Merah dan Kalender yang Sudah Lewat
Serba Serbi2 minggu yang laluPanduan Seleksi CPNS 2026: Definisi Alur, Persyaratan Umum, dan Pemetaan Formasi Resmi SSCASN BKN
Pemerintahan1 minggu yang laluPembukaan Pusdiklat Paskibraka Kota Malang 2026: Wali Kota Wahyu Hidayat Gembleng 78 Pelajar Terbaik
Olahraga2 minggu yang laluTundukkan Blueblood FC 2-0, SSB Porma FC U-15 Tembus Semifinal Piala Soeratin U-15 2026 Zona Malang
Olahraga3 minggu yang laluPembukaan Manis Piala Soeratin U-15 Zona Malang: SSB Porma FC Cukur Diklat Persema 4-0 di Lapangan ARG Lawang
Pemerintahan4 minggu yang laluTingkatkan Ekonomi Ring I, PT MIP dan PT PPA Boyong Penggerak Sosial Studi Banding UMKM ke Malang dan Blitar































