Hukrim
Kekejaman Anak Bunuh Ayah Kandung Di Malang Gara-Gara Uang

KABARMALANG.COM – Motif kekejaman anak bunuh ayah kandung di Malang terkuak. Si ayah tidak bisa memenuhi permintaan uang dari anak.
Alhasil, Adi Pratama, 26, menghabisi ayahnya, Tamin, 46. Kekejaman anak bunuh ayah kandung inilah yang menghebohkan Malang.
Kini, warga Bumirejo Dampit Kabupaten Malang harus menjadi pesakitan. Kamis (25/3), Polres Malang merilis ungkap kasus patrisida atau pembunuhan bapak kandung ini.
Tetapi, Adi menampilkan diri sebagai seorang yang memang depresi. Polres Malang menanyai keberadaan ayah kandung Adi saat rilis.
Adi dengan polosnya mengaku tidak tahu. Walaupun, polisi memiliki bukti tangan Adi bersimbah darah ayah kandung.
Itu juga yang menjadi hasil penyidikan polisi. Berdasarkan hasil otopsi, Tamin mengalami luka benda tajam.
Wajah ayah kandung Adi terluka parah di bagian wajah. Begitu juga pergelangan tangan, punggung, dan kakinya terbakar.
Hasil otopsi ini memperkuat hasil penyidikan atas patrisida tersebut. Berdasarkan pemeriksaan Polres Malang, Adi sempat meminta uang kepada si ayah kandung.
Adi meminta uang Rp 3 juta. Namun, permintaan itu tidak terpenuhi. Sehingga, Adi nekat menganiaya ayah kandung.
“Tetapi Tamin hanya memberikan uang Rp 1 juta. Dari situlah Adi kalap. Sehingga dia menganiaya ayahnya sendiri,” ungkap Kapolres Malang, AKBP Hendri Umar.
Menurut Hendri, Adi memang kerap meminta sejumlah uang. Adi juga acap kali meminta barang kepada sang ayah kandung.
Namun semua keinginan Adi tidak pernah terpenuhi. “Pernah suatu kali, tersangka meminta mobil Honda Jazz. Tetapi korban tidak memenuhi permintaan itu,” ringkasnya.
Kabar Lainnya : Ini Motif Ayah Tiri Tega Bunuh Anak Karena BAB Sembarangan.
Hendri juga membenarkan Adi depresi. Selama beberapa tahun terakhir, Adi sering kumat.
“Dia masuk RSJ di Kabupaten Malang sekitar lima kali,” ujar perwira kelahiran Solok, Sumatera Barat itu.
Meskipun masuk tahanan, Adi masih dalam pemeriksaan. Hendri mengaku akan mempertimbangkan penahanan terhadap Adi. Karena, polisi masih mendalami kondisi kejiwaan Adi.
“Kita akan koordinasikan dengan RSJ. Kami tidak ingin ambil risiko dia masuk di rutan,” tandas Hendri.
Sebaliknya, dia mempertimbangkan Adi masuk RSJ. Sembari polisi melakukan penjagaan.
Polisi juga akan menunggu hasil pemeriksaan kondisi kejiwaan Adi. Hasil pemeriksaan kejiwaan ini yang akan menentukan nasib Adi.
“Kalau memang gangguan jiwa akan kita bantarkan. Kami bergerak sesuai dengan aturan yang berlaku,” Hendri mengakhiri.
Tetapi, berdasarkan prosedur, polisi tetap menjerat Adi dengan KHUP. Adi terkena pasal 338 ayat 1 KUHP. Ancaman hukuman untuk Adi adalah 15 tahun penjara.(im/yds)
Serba Serbi4 minggu yang laluPrakiraan Cuaca Jawa Timur Hari Ini 16 Juli 2026: Puncak Kemarau Didominasi Cerah, Batu Tembus 10°C dan Berpotensi Hujan Ringan
Serba Serbi3 minggu yang laluPromo PLN “Semangat Baru Makin Berdaya” 2026: Diskon Tambah Daya Listrik 50% Lewat PLN Mobile, Cek Syarat dan Cara Klaimnya!
Serba Serbi2 minggu yang laluDaftar Lengkap Hari Libur Nasional 2026: Cek Sisa Tanggal Merah dan Kalender yang Sudah Lewat
Serba Serbi2 minggu yang laluPanduan Seleksi CPNS 2026: Definisi Alur, Persyaratan Umum, dan Pemetaan Formasi Resmi SSCASN BKN
Pemerintahan1 minggu yang laluPembukaan Pusdiklat Paskibraka Kota Malang 2026: Wali Kota Wahyu Hidayat Gembleng 78 Pelajar Terbaik
Olahraga2 minggu yang laluTundukkan Blueblood FC 2-0, SSB Porma FC U-15 Tembus Semifinal Piala Soeratin U-15 2026 Zona Malang
Olahraga3 minggu yang laluPembukaan Manis Piala Soeratin U-15 Zona Malang: SSB Porma FC Cukur Diklat Persema 4-0 di Lapangan ARG Lawang
Pemerintahan4 minggu yang laluTingkatkan Ekonomi Ring I, PT MIP dan PT PPA Boyong Penggerak Sosial Studi Banding UMKM ke Malang dan Blitar































