Connect with us

Hukrim

Kekejaman Anak Bunuh Ayah Kandung Di Malang Gara-Gara Uang

Published

on

Kekejaman Anak Bunuh Ayah Kandung Di Malang Gara-Gara Uang
Kapolres Malang, AKBP Hendri Umar saat merilis kasus pembunuhan kepada ayah kandungnya sendiri. (Foto: Imron Haqiqi)

 

KABARMALANG.COM – Motif kekejaman anak bunuh ayah kandung di Malang terkuak. Si ayah tidak bisa memenuhi permintaan uang dari anak.

Alhasil, Adi Pratama, 26, menghabisi ayahnya, Tamin, 46. Kekejaman anak bunuh ayah kandung inilah yang menghebohkan Malang.

Kini, warga Bumirejo Dampit Kabupaten Malang harus menjadi pesakitan. Kamis (25/3), Polres Malang merilis ungkap kasus patrisida atau pembunuhan bapak kandung ini.

Tetapi, Adi menampilkan diri sebagai seorang yang memang depresi. Polres Malang menanyai keberadaan ayah kandung Adi saat rilis.

Adi dengan polosnya mengaku tidak tahu. Walaupun, polisi memiliki bukti tangan Adi bersimbah darah ayah kandung.

Itu juga yang menjadi hasil penyidikan polisi. Berdasarkan hasil otopsi, Tamin mengalami luka benda tajam.

Wajah ayah kandung Adi terluka parah di bagian wajah. Begitu juga pergelangan tangan, punggung, dan kakinya terbakar.

Hasil otopsi ini memperkuat hasil penyidikan atas patrisida tersebut. Berdasarkan pemeriksaan Polres Malang, Adi sempat meminta uang kepada si ayah kandung.

Adi meminta uang Rp 3 juta. Namun, permintaan itu tidak terpenuhi. Sehingga, Adi nekat menganiaya ayah kandung.

“Tetapi Tamin hanya memberikan uang Rp 1 juta. Dari situlah Adi kalap. Sehingga dia menganiaya ayahnya sendiri,” ungkap Kapolres Malang, AKBP Hendri Umar.

Menurut Hendri, Adi memang kerap meminta sejumlah uang. Adi juga acap kali meminta barang kepada sang ayah kandung.

Namun semua keinginan Adi tidak pernah terpenuhi. “Pernah suatu kali, tersangka meminta mobil Honda Jazz. Tetapi korban tidak memenuhi permintaan itu,” ringkasnya.

Kabar Lainnya : Ini Motif Ayah Tiri Tega Bunuh Anak Karena BAB Sembarangan.

Hendri juga membenarkan Adi depresi. Selama beberapa tahun terakhir, Adi sering kumat.

“Dia masuk RSJ di Kabupaten Malang sekitar lima kali,” ujar perwira kelahiran Solok, Sumatera Barat itu.

Meskipun masuk tahanan, Adi masih dalam pemeriksaan. Hendri mengaku akan mempertimbangkan penahanan terhadap Adi. Karena, polisi masih mendalami kondisi kejiwaan Adi.

“Kita akan koordinasikan dengan RSJ. Kami tidak ingin ambil risiko dia masuk di rutan,” tandas Hendri.

Sebaliknya, dia mempertimbangkan Adi masuk RSJ. Sembari polisi melakukan penjagaan.

Polisi juga akan menunggu hasil pemeriksaan kondisi kejiwaan Adi. Hasil pemeriksaan kejiwaan ini yang akan menentukan nasib Adi.

“Kalau memang gangguan jiwa akan kita bantarkan. Kami bergerak sesuai dengan aturan yang berlaku,” Hendri mengakhiri.

Tetapi, berdasarkan prosedur, polisi tetap menjerat Adi dengan KHUP. Adi terkena pasal 338 ayat 1 KUHP. Ancaman hukuman untuk Adi adalah 15 tahun penjara.(im/yds)

Advertisement

Terpopuler