Hukrim
Imigrasi Malang Bekuk WNA Kanada

KABARMALANG.COM – Imigrasi Malang membekuk Warga negara asing Kanada. Karena, WNA itu melakukan pelanggaran keimigrasian.
Kamis (17/12), Imigrasi Kelas I TPI Malang mengamankan WNA itu. Namanya Khan A Ahmad.
Khan disinyalir memalsukan salah satu dokumen. Sebab, WNA Kanada ini mengajukan permohonan izin tinggal.
Tapi, petugas imigrasi jeli. Khan kedapatan memiliki dokumen palsu. Karena itu, imigrasi langsung mengamankannya.
PPNS imigrasi pun turun tangan. Mereka melakukan penyelidikan terhadap WNA itu. Hasilnya, petugas juga mendapatkan barang bukti.
Sehingga, petugas langsung menyerahkan Khan kepada Kejari Kota Malang. Imigrasi bersama Polresta Makota menjemput Khan kemarin.
“Tersangka atas nama Khan A Ahmad. Kami menduga dia melanggar pasal 123 huruf (a) UU Keimigrasian. Karena itu, selama penyidikan, kami menitipkan tersangka ke lapas,” ujar PPNS Kantor Imigrasi Malang, Donny Prasetyo, Kamis (17/12).
Setelah penyerahan tersangka, petugas memberitahu Kedutaan Kanada. Petugas juga menghubungi keluarga tersangka.
“Kantor Imigrasi Kelas I TPI Malang berkomitmen melaksanakan tugasnya. Yaitu, dalam hal pengawasan baik WNI maupun WNA,” tandas Donny melalui Humas Kanim Malang.
Lapas Klas I Malang membenarkan tentang adanya tahanan WNA. Karena, Lapas sudah menerima WNA itu kemarin.
“Benar, kami menerima WNA tahanan kejaksaan. Sampai hari ini masih menghuni Lapas. Karena, akan menjalani proses hukum,” tutur Anak Agung Gde Krisna, Kalapas Klas I Malang, kepada Kabarmalang.com, Jumat pagi (18/12).(carep-04/yds)
Peristiwa3 minggu agoFenomena Viral “Cacing” Persija Usai Kalah dari Persib: Sejarah Spanduk di Samarinda dan Dampak Klasemen
Olahraga3 minggu agoHasil Bali United vs Borneo FC 2-3: Pesut Etam Menang Dramatis, Persaingan Juara dengan Persib Kian Memanas!
Peristiwa3 minggu agoRupiah Melemah Tembus Rp17.516 per Dolar AS Hari Ini 12 Mei 2026, Rekor Tertinggi Akibat Inflasi Global
Peristiwa3 minggu agoIHSG Turun ke Level 6.905 pada 11 Mei 2026: Tertekan Sentimen MSCI dan Pelemahan Rupiah ke Rp17.500
Serba Serbi3 minggu agoHarga Perak Antam Hari Ini 11 Mei 2026 Turun Jadi Rp51.450 per Gram, Simak Rincian Harga Global dan Lokal
Serba Serbi3 minggu agoHarga Emas Antam Melonjak ke Rp2.859.000 per Gram Hari Ini 12 Mei 2026, Cek Rincian Buyback di Pegadaian
Serba Serbi3 minggu agoHarga Perak Antam Hari Ini 13 Mei 2026 Melonjak Lagi ke Rp56.200 per Gram, Tren Bullish Berlanjut
Peristiwa3 minggu agoPolemik LCC Empat Pilar MPR RI 2026: Insiden Penilaian Viral di Kalbar Berujung Permohonan Maaf dan Penonaktifan Juri





































