Hukrim
Tipu Nasabah 3 Miliar, Modus Iming-Iming Deposito

KABARMALANG.COM – Mantan kepala cabang bank swasta Kota Malang terjerat kasus. Wanita inisial YA, 45, dilaporkan ke Polresta Makota.
Dia dilaporkan dugaan penggelapan uang enam nasabahnya. Total uang hampir Rp 3 miliar. Laporan dikirimkan ke Polresta Malang Kota, Jumat (13/11).
“Benar, laporan sudah masuk ke kami,” ujar Kasatreskrim Polresta Makota, AKP Azi Pratas Guspitu kepada Kabarmalang.com, Selasa (17/11).
Dari keterangan yang dihimpun, uang didapat dari enam nasabah. Caranya, YA menawari deposito dan Surat Utang Negara (SUN).
Uang diserahkan pada periode Februari-Agustus 2020.
Sebagai gantinya, enam nasabah mendapatkan catatan blangko deposito. Serta, blangko Surat Utang Negara.
Setelah itu, para nasabah berupaya menarik uangnya. Tapi, dana tidak bisa dicairkan.
Para nasabah pun panik. Mereka mencari keadilan dengan mengklarifikasi YA.
Namun, tak ada jawaban memuaskan dari YA. Sehingga, laporan polisi pun dibuat.
“Saat ini masih dalam penyelidikan. Agendanya adalah pemeriksaan pelapor. Dalam waktu dekat akan kami panggil,”ujar Azi.
Sementara itu, Otoritas Jasa Keuangan Malang memantau kasus ini. OJK Malang bahkan diminta memediasi kedua belah pihak.
“Kami sudah menerima aduan. Dan kami akan memediasi kedua belah pihak. Tapi, saya baru tahu kalau sudah ada laporan ke kepolisian,” ujar Kepala OJK Malang, Sugiarto Kasmuri kepada Kabarmalang.com, Selasa (17/11).
Karena ada aduan, mediasi OJK tetap akan dilakukan. Terlepas ada laporan polisi terkait kasus ini.
“Ya proses hukum tetap kami kawal. Tapi, mediasi juga jalan. Pekan lalu sudah ada aduan ke OJK,” terangnya.
“Kalau mediasi jelas tertutup. Terbatas untuk kedua belah pihak. Tapi, akan kami update jika ada perkembangan,” tutup Sugiarto. (carep-04/fir)
Serba Serbi4 minggu yang laluPrakiraan Cuaca Jawa Timur Hari Ini 16 Juli 2026: Puncak Kemarau Didominasi Cerah, Batu Tembus 10°C dan Berpotensi Hujan Ringan
Serba Serbi3 minggu yang laluPromo PLN “Semangat Baru Makin Berdaya” 2026: Diskon Tambah Daya Listrik 50% Lewat PLN Mobile, Cek Syarat dan Cara Klaimnya!
Serba Serbi2 minggu yang laluDaftar Lengkap Hari Libur Nasional 2026: Cek Sisa Tanggal Merah dan Kalender yang Sudah Lewat
Serba Serbi2 minggu yang laluPanduan Seleksi CPNS 2026: Definisi Alur, Persyaratan Umum, dan Pemetaan Formasi Resmi SSCASN BKN
Pemerintahan1 minggu yang laluPembukaan Pusdiklat Paskibraka Kota Malang 2026: Wali Kota Wahyu Hidayat Gembleng 78 Pelajar Terbaik
Olahraga2 minggu yang laluTundukkan Blueblood FC 2-0, SSB Porma FC U-15 Tembus Semifinal Piala Soeratin U-15 2026 Zona Malang
Olahraga3 minggu yang laluPembukaan Manis Piala Soeratin U-15 Zona Malang: SSB Porma FC Cukur Diklat Persema 4-0 di Lapangan ARG Lawang
Pemerintahan3 minggu yang laluTingkatkan Ekonomi Ring I, PT MIP dan PT PPA Boyong Penggerak Sosial Studi Banding UMKM ke Malang dan Blitar





































